AMBON, Siwalimanews – Sebagai upaya untuk menekan merebaknya wabah Covid-19 di Kota Ambon, mulai hari ini, Senin (20/4), masyarakat Kota Ambon diwajibkan menggunakan masker saat keluar rumah.

Kewajiban menggunakan masker bagi masyarakat Kota Ambon saat keluar rumah, menyusul Surat Edaran Walikota Ambon, Richard Louhenapessy. Surat Edaran Walikota Ambon itu mulai berlaku hari ini, 20 April 2020.

“Saya sudah keluarkan surat edaran, jadi semua orang, masyarakat Kota Ambon yang hendak keluar rumah wajib menggunakan masker,” tegas Louhenapessy kepada wartawan pekan kemarin di Ambon.

Pemkot Ambon katanya sudah membagi-bagikan masker kepada masyarakat yang tidak mampu, melalui lurah dan dikontrol oleh camat. Adapun surat edaran itu terdiri dari tujuh poin yakni satu, seluruh masyarakat Kota Ambon wajib menggunakan masker ketika keluar rumah. Dua, masker juga wajib ketika menggunkan mobil/angkot/ becak atau kendaraan roda dua. Tiga, masker juga wajib ketika berbelanja di supermarket, swalayan, pasar, toko dan lainnya.

Empat, masker juga wajib ketika ke puskesmas, rumah sakit, dokter praktik dan Apotik. Lima, instansi dibawah pemerintah Kota Ambon tidak akan memberikan pelayanan bagi yang tidak menggunakan masker. Dimintakan juga bagi pemilik angkot, pemilik toko agar tidak melayani masyarakat yang tidak menggunakan masker.

Baca Juga: Uluputty Minta Pemda Awasi Stok BBM

Enam, dimintakan agar masyarakat tetap tinggal di dalam rumah, jika tidak ada keperluan yang penting dan mendesak. Tujuh, Surat Edaran ini berlaku sejak 20 April 2020 sampai ditetapkannya kebijakan lebih lanjut.

Louhenapessy menuturkan, akan mengerahkan lima tim guna memantau penggunaan masker. Tim itu tersebar di lima kecamatan di Kota Ambon. Tim terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP, dan Petugas teknis lainnya.

“Kita akan operasi penggunaan masker. Ada lima tim yang bergerak menyebar pada lima kecamatan yang terdiri dari TNI, Polri, Pol PP dan petugas teknis lainnya. Tim ini akan memantau masyarakat menggunakan masker atau tidak. Kita berharap kebijakan ini mengedukasi  masyarakat sehingga semua orang di Kota Ambon ini memakai masker,” tandas Louhenapessy.

Walikota dua periode ini menjelaskan, Covid-19 bukanlah penyakit yang mendatangkan aib, namun ini penyakit dengan tingkat penularan sangat cepat dan dapat terinfeksi siapa saja.

Dikatakan, pemerintah mengambil langkah karantina mandiri kepada pelaku perjalanan bukan karena terkonfirmasi sakit, namun merupakan mekanisme perjalanan seseorang yang wajib melakukan hal tersebut. Orang yang melakukan karantina mandiri justru orang sehat.

“Saya mau bilang untuk masyarakat Kota Ambon, Covid ini bukan aib. Ini penyakit biasa yang bisa mengena siapapun juga kalau misalnya kita mau mengambil kebijakan karantina mandiri. Jadi yang dikarantina itu mereka tidak sakit, tapi mekanisme perjalanan yang ditempuh oleh seseorang waktu dia kembali dari daerah di luar Ambon, maka yang bersangkutan itu wajib karantina. Jadi yang karantina itu orang sehat, jangan warga berpikir karantina itu orang sakit. Yang namanya orang sakit tempatnya di rumah sakit,” himbaunya.

Louhenapessy berharap, dengan kewajiban penggunaan masker saat keluar rumah, mampu menekan tingkat kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kota Ambon.

Ambon dan Malteng PDP Meningkat

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19  Maluku, Meikyal  Pontoh mengaku jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) di Maluku terus menurun sementara jumlah pasien dalam mengawasan (PDP) terus meningkat.

“ODP dan PDP di Maluku masih terus naik. Sampai dengan Minggu 19 April pukul 12.00 WIT jumlah ODP di Maluku sebanyak 97 orang,” ujar Pontoh.

Pontoh merincikan di Kota Ambon, jumlah ODP sebanyak 55 orang, Kabupaten Malteng 1 orang, Kabupaten SBB 4 orang, Kabupaten SBT 3 orang, Kabupaten Buru 27 orang, Kota Tual 1 orang dan Kabupaten Kepulauan Tanimbar 6 orang.

Sebelumnya pada Sabtu 18 April hingga pukul 12.00 WIT jumlah ODP di Maluku 103 orang. Dan pada hari Jumat 17 April pukul 12.00 WIT jumlah ODP di Maluku sebanyak 105 orang.

Sedangkan PDP naik menjadi 12 orang. Masing-masing di Kota Ambon enam orang, lima di Kabupaten Maluku Tengah, satu dari Kabupaten Malra.

“Sebelumnya PDP hanya 7 orang yakni Kota Ambon 3 orang, Kabupaten Malteng 2 orang, Kabupaten Buru 1 orang dan Kabupaten Malra 1 orang,” tandasnya.

6 Pasien Sembuh

Enam pasien yang terkonfirmasi Covid-19 dinyatakan sembuh, bahkan ada yang sudah dipulangkan ke rumahnya. Hal itu diungkapkan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Maluku, Murad Ismail kepada wartawan di Kantor Gubernur Maluku, Jumat (17/4).

Murad menjelaskan, enam pasien yang dinyatakan sembuh yakni pasien 01 asal Bekasi, pasien 02 lansia 74 tahun, pasien 07, pasien 09, pasien 10 dan pasien 11. Mereka berasal dari Kota Ambon, Malteng (Saparua) dan Kabupaten SBB. Dari enam orang itu, pasien 02 sudah dipulangkan ke rumahnya.

“Jadi, enam orang pasien terkonfirmasi sembuh dan ada yang sudah kembali ke rumahnya,” kata Murad.

Ia menjelaskan, hingga Jumat, 17 April 2020, total secara keseluruhan pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 17 orang. Awalnya kata Murad, terkonfirmasi positif 14 orang, namun dengan bertambahnya 3 pasien terbaru yang terkonfirmasi, total seluruhnya menjadi 17 orang di Maluku positif Covid-19.

“Dengan demikian, 6 dinyatakan sembuh, 11 pasien lainnya masih dirawat di sejumlah rumah sakit rujukan Covid-19 di Kota Ambon,” ungkapnya.

Dikatakan, kondisi kesehatan 11 pasien positif Covid-19 itu kini semakin membaik. Murad yang adalah Gubernur Maluku ini optimis 11 pasien itu kedepannya juga akan sembuh.

“Saya atas nama Gubernur Maluku menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada para dokter serta tenaga medis lainnya yang sudah bekerja keras dan doa seluruh rakyat Maluku sehingga pasien-pasien ini sembuh,” ungkap Murad.

Ia mengaku, khusus untuk  penambahan tiga pasien terkonfirmasi positif yang baru itu yakni pasien 15 (Buru), pasien 16  (Kota Ambon) dan pasien 17 (Bursel). Ketiga pasien ini sementara dirawat di Rumah Sakit Angkatan Laut dr FX Suharjo, RST dr Latumeten dan RSUD Haulussy Ambon.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Meikyal Pontoh yang mendampingi Murad menambahkan, untuk jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) bertambah atau  naik, sedangkan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) menurun.

Jumlah ODP sampai dengan Jumat 17 April pukul 12.00 WIT sebanyak 105 orang. Dengan rincian, Kota Ambon 57 orang, Kabupaten Malteng 1 orang, Kabupaten SBB 5 orang, Kabupaten SBT 6 orang, Kabupaten Buru 30 orang dan Kaupaten Kepulauan Tanimbar 6 orang.

Sedangkan jumlah PDP sebanyak  tujuh orang. Tiga orang dari Kota Ambon, dua orang  dari Kabupaten Malteng, satu orang  dari kabupaten Buru dan satu orang lagi dari Kabupaten Malra. (Mg-6/S-39)