AMBON, Siwalimanews – Polisi kembali akan memanggil mantan Bupati Maluku Tenggara, M Taher Hanubun bersama mantan Sekda A Yani Rahawarin dan Kepala BPKAD Rasyid.

Mereka dipanggil lagi untuk dimin­tai keterangan, untuk kepentingan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana Covid di kabupaten berjuluk Larvul Ngabal itu.

Hal ini diungkapkan Direktur Res­krimsus Polda Maluku, Kombes Ha­rold Huwae kepada Siwalima melalui pesan Whatsapp, Senin (13/11) siang.

Huwae mengatakan, pemeriksaan kembali tiga pejabat Pemkab Malra itu akan dilakukan setelah seluruh peme­riksaan terhadap organisasi perang­kat daerah.

“Masih diperiksa lagi nanti,” jawab Huwae ketika ditanyakan apakah Hanubun Cs akan diperiksa lagi.

Baca Juga: Peran 4 Terdakwa Korupsi ADD Watuwei Dibeberkan

Menurutnya, pemeriksaan kasus dugaan korupsi dana Covid Malra masih terus dilakukan dan sejumlah OPD juga akan dipanggil. “Semua OPD yang diperiksa dolo,” singkat­nya.

Ketika ditanya apakah sudah dite­mukan bukti-bukti melalui pemerik­saan tiga pejabat Malra dan se­jumlah saksi-saksi lainnya untuk ditingkatkan ke penyidikan, menurut Huwae, belum dilakukan bisa karena masih butuhkan pemeriksaan saksi-saksi lagi. “Tunggu semua diperiksa dulu,” tegasnya.

Tingkatkan ke Penyidikan

Sementara itu, praktisi Hukum men­dorong penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku untuk meningkatkan du­gaan korupsi dana Covid Malra ke penyidikan, jika indikasi perbua­tan melawan hukum telah ditemukan.

Pasalnya, anggaran dugaan ko­rupsi dana Covid Malra yang diduga merugikan Negara sangatlah fan­tastis mencapai 70 miliar karena ada silisih anggaran yang ditemukan, selisih tersebut sangat berpotensi korupsi.

Demikian diungkapkan, praktisi hukum Anthony Hatane kepada Siwalima melalui telepon selu­lernya, Senin (13/11).

Kata Hatane, jika dalam peme­riksaan yang dilakukan secara marathon oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku dan ditemukan bukti yang cukup dari pemeriksaan ter­sebut, maka polisi bisa segera meningkatkan ke penyidikan.

“Nilai korupsi dalam kasus ini un­tuk sementara terbilang cukup fantastic, sehingga kami ,mendorong pihak penyidik Polda Maluku untuk ting­ka­tan ke tahap penyidikan,” ujar Hatane.

Hatane sangat yakin, penyidik Dit­reskrimsus Polda Maluku dalam proses penyelidikan sangat menge­tahui apakah sudah cukup bukti yang kuat untuk sebuah kasus du­gaan korupsi itu ditingkatkan status­nya dari penyelidikan ke penyidikan.

“Kami yakin penyidik Polda Maluku tak ragu untuk menegakkan hukum, tak ada yang kebal hukum termasuk koruptor dalam kasus Covid 19 Malra ini,” tegas Hatane.

Menurut dia, saat ini adalah momentum untuk menaikkan kasus Covid ke penyidikan dan hal itu bisa menjawab kegelisahan publik soal pengusutan kasus tersebut.

“Banyak tanggapan yang me­nyebut bahwa dari aspek permulaan yang cukup dan barang bukti juga ada niatan jahat sudah menjadi syarat mutlak bisa menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan,” ujarnya.

Oleh karenanya, lanjut dia, agar penyidik Polda Maluku tidak ragu untuk memutuskannya dengan segera. Sebab, katanya, elemen mas­yarakat akan terus memberikan dukungan kepada penyidik Polda Maluku untuk membuat terang penyelewengan anggaran tersebut.

“Kami mendukung Polda agar tidak ragu untuk menaikkan status kasus Covid 19 Malra dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan dan bila terbukti dengan dukungan minimal dua alat bukti yang cukup, maka sudah seharusnya tetapkan para tersangka kasus Covid 19 Malra dan dipastikan tidak ada yang kebal hukum, “ tandasnya.

Dukung Polisi

Hal yang sama juga diungkapkan, akademisi Hukum Unidar, Rauf Pellu. Baginya, jika tim penyidik telah memiliki cukup bukti yang kuat dengan unsur-unsur tindak pidana korupsi telah dipenuhi, maka segera meningkatkan ke penyidikan.

Pellu mengaku mengikuti setiap perkembangan kasus ini, apalagi silisih anggaran yang diduga terjadi sebesar Rp 70 miliar, disertai peme­riksaan secara intens dilakukan maka jika sudah ada cukup bukti polisi tak perlu berlama-lama ting­katkan ke penyidikan.

“Intinya jika sudah ada cukup bukti yang kuat dari pemeriksaan saksi-saksi itu maka segera ting­katkan ke penyidikan. karena proses penyelidi­kan itu kan mencari perbuatan me­lawan hukum dari kasus tersebut, jika unsur sudah ada maka tingkatkan ke penyidikan,” ujarnya.

Dia memberikan apresiasi bagi penyidik yang intens melakukan pemeriksaan, dan mendorong jika sudah ada bukti maka segera tingkatkan ke penyidikan, sehingga bisa mengetahui siapa yang memiliki peranan terjadinya dugaan korupsi dana Covid Malra tersebut.

Digarap Dua Hari

Sebelumnya diberitakan, Hanu­bun,  diperiksa penyidik Ditreskrim­sus Polda Maluku, dua hari ber­turut-turut. Kamis (9/11), bupati Malra 10 ta­hun itu digarap 10 jam lebih oleh penyidik sejak pukul 10.15 hingga 19.38 WIT.

Pantauan Siwalima, Kamis (9/11), Hanubun tiba di Markas Komando Ditreskrimsus Polda Maluku, Ka­wasan Batu Meja Ambon, pukul 09.30 WIT, menggunakan hem le­ngan pendek berwarna biru dongker, didampingi penasehat hukum, Lo­pianus Ngabalin serta diantar puluhan pendukung dan langsung menuju ruang pemeriksaan.

Selain Hanubun, mantan Sekda, A Yani Rahawarin dan Kepala BPKAD Rasyid serta Kepala Dinas Infokom Antonius Kenny Raharusun juga ikut hadir memenuhi panggilan dan diperiksa penyidik.

Dua jam lebih diperiksa penyidik, TH sapaan akrab Hanubun keluar ruangan sekira pukul 12.15 WIT untuk makan siang di kantin bagian belakang Kantor Ditreskrimsus.

Hanubun kemudian kembali lagi menjalani pemeriksaan pukul 13.23 WIT hingga selesai pukul 19.38 WIT.

TH hanya tersenyum sambil me­ngangkat tangan ke arah wartawan yang mencoba untuk wawancara.

“Nanti saja ee, masih lanjut lagi,” katanya singkat sambil terus berjalan ke ruang penyidik.

Hingga usai pemeriksaan pukul 19.38 WIT, TH yang bersama-sama de­ngan kuasa hukumnya ketika diha­dang wartawan namun menolak ber­ko­mentar. Begitu juga kuasa hukum­nya. “Pak Taher capek, nanti sama kuasa hukumnya saja,” ujar salah satu pengikut TH. Sementara pena­sehat hukum, Lopianus Ngabalin yang dicegat juga enggan berko­mentar.

Besoknya, Jumat (10/11) Hanu­bun, kembali diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku. Dia digarap 9 jam dan didampingi pe­ngacaranya, Lopianus Ngabalin.

Pemeriksaan itu dimulai pukul 09.45 dan selesai pada pukul 19.40 WIT malam.

Mantan anggota DPRD Maluku ini mendatangi Kantor Ditreskrim­sus Polda Maluku, di Batu Meja Ambon sekitar pukul 09.15 WIT dan didampingi beberapa pengikutnya.

70 M Bermasalah

Sementara itu informasi yang diperoleh Siwalima terindikasi ang­ga­ran dana Covid Malra berpotensi korupsi. Hal ini karena anggaran tersebut mengalami perubahan, dan peru­bahan tersebut juga tidak diketahui pimpinan-pimpinan OPD.

Kepada Siwalima, Selasa (31/10) sumber yang meminta namanya tak dikorankan ini menyebutkan, dalam laporan pertanggungjawaban dana covid anggaran yang awalnya terte­ra sebesar Rp36 miliar di tahun 2020.

Selanjutnya anggaran tersebut direvisi menjadi Rp40 miliar.

“Anggaran total awalnya 36 miliar, kemudian direvisi menjadi 40 milar, dalam dokumen pertanggung­jawaban keuangan pada BPKAD ternyata jumlahnya bukan lagi 40 miliar tetapi naik 96 miliar, berbeda lagi pada laporan pertanggungja­waban bagian Inspektorat anggaran menjadi 110 miliar,” ujar sumber itu.

Sumber ini kemudian memper­tanyakan APBD ditetapkan tahun 2020 lalu datanya bisa berubah-ubah. Dimana tidak ada data tetap refocusing dan alokasi dana Covid tahun 2020 di Kabupaten Malra.

Selain itu dari jumlah anggaran tersebut, lanjut sumber, terindikasi ada selisih 70 miliar yang diduga diko­rupsi namun ada dalam doku­men pertanggungjawaban bagian keuangan Pemkab Malra.

Mirisnya lagi, kata sumber itu, rata-rata pimpinan-pimpinan OPD di lingkup Pemkab Malra sama sekali tidak mengetahui anggaran refocusing dan alokasi dana Covid tersebut.

“Contohnya di Dinas Pendidikan yang tidak ada refocusing namun dalam laporan pertanggungjawaban keuangan ternyata ada, sebesar Rp13 miliar. Sehingga mengindikasi bahwa dokumen ini tidak pernah ada di pimpinan OPD. Dan diduga hanya dipegang oleh bagian keuangan dan bupati saja. Karena kalau dokumen-dokumen itu ada, maka tentunya pimpinan OPD mengetahui,” ujar sumber itu lagi.

Dia menyebutkan bahwa seba­nyak 20 OPD dari 42 OPD di lingkup Pemkab Malra yang refocusing ang­garan dana Covid tersebut.

Selain itu, banyak kegiatan yang tidak ada hubungannya dengan Covid dimana kegiatan tersebut murni menggunakan dana APBD Malra, tetapi dalam laporan perta­nggungjawaban justru mengguna­kan dana covid.

Tak Bisa Dipertanggung Jawabkan

Seperti diberitakan sebelumnya, penggunaan dana Covid-19 tahun 2020 di Kabupaten Maluku Teng­gara, kuat dugaan tak bisa diper­tanggungjawabkan.

Adapun penggunaan dan peman­faatan anggaran yang berasal dari refocusing anggaran dan realisasi kegiatan pada APBD dan APBD perubahan tahun anggaran 2020 yang digunakan untuk penanganan dan penanggulangan Covid 2019 di Kabupaten Malra berbau korupsi.

Dana Rp52 miliar seharusnya digunakan untuk penanggulangan Covid-19, dialihkan Bupati Malra untuk membiayai proyek infra­struktur, yang tidak merupakan skala prioritas sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden No 4 Tahun 2020 tentang refocusing kegiatan, realisasi anggaran, dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Berdasarkan daftar usulan refocusing dan relokasi anggaran untuk program dan kegiatan penanganan Covid-19 Tahun 2020 kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan sebesar Rp52 miliar.

Padahal, berdasarkan Laporan Pertanggung Jawaban Bupati Malra tahun 2020, dana refocusing dan realokasi untuk penanganan Covid-19 tahun 2020 hanya sebesar Rp36 miliar, sehingga terdapat selisih yang sangat mencolok yang tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh Pemkab Malra sebesar Rp16 miliar.

Anggaran Rp52 miliar itu bersumber dari APBD induk senilai Rp3,833.000.000 pada post peralatan kesehatan sama sekali tidak dapat dirincikan secara pasti jenis barang yang dibelanjakan, jumlah/volume barang dan nilai belanja barang per peralatan, sehingga patut diduga terjadi korupsi.

Selain itu, pada pos belanja tak terduga, pada DPA Dinas Kesehatan TA 2020 senilai Rp5,796.029.278,51 yang digunakan untuk belanja ba­han habis pakai berupa masker kain (scuba) dan masker kain (kaos) sebe­sar Rp2,6 miliar, sehingga sisa dana pos tak terdua sebesar Rp3.196.029. 278,51, sisa dana ini tidak terdapat rincian penggunaannya sehingga patut diduga terjadi korupsi yang mengakibatkan kerugian Negara senilai Rp3.196.029. 278,51.

Sesuai dengan laporan hasil peme­riksaan BPK Perwakilan Maluku atas laporan keuangan Kabupaten Malra TA 2020 menyatakan bahwa, belanja masker kain pada Dinas Kesehatan tidak dapat diyakini kewajarannya.

Sejumlah kejanggalan yang di­temukan yaitu, pencairan SP2D dari kas daerah dilakukan sebelum barang diterima seluruhnya. Hal ini merupakan bentuk kesalahan yang dapat dikategorikan sebagai dugaan pelanggaran dan/atau perbuatan melawan hukum.

Dengan demikian, diduga terjadi korupsi yang mengakibatkan negara me­ngalami kerugian sebesar Rp9. 629.029.278,51 yang berasal dari DPA Dinas Kesehatan Kabupaten Malra TA 2020 pada mata anggaran (1) belanja peralatan kesehatan senilai Rp3.833.000.000.000. (2) belanja tak terduga untuk belanja masker kain scuba dan kai koas senilai Rp2.600. 000.000 dan sisa dana BTT yang tidak dapat di­pertanggung jawabkan senilai Rp.3.196.029.278,51. (S-26)