AMBON, Siwalimanews – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon memutuskan, meno­lak eksepsi atau nota keberatan dua terdakwa kasus repo saham tahun 2011-2014, Idris Rolobessy dan Izaac Balthazar Thenu.

Permintaan eksepsi terdakwa yang meminta kasus Repo Saham Bank Maluku harus masuk ranah pidana umum karena, sesuai pasal 1 ayat (1) UU Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, yakni se­gala sesuatu yang menyangkut ten­tang bank, kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya ditolak hakim.

Hakim berpendapat, perbuatan terdakwa masuk dalam perbuatan korupsi, sebagaimana diatur dalam pasal 3 Undang-undang korupsi yakni, setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya, karena jabatan atau ke­dudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekono­mian negara.

“Menimbang bahwa perkara ter­sebut murni perkara korupsi, dimana terdakwa melakukan perbuatan tersebut dibawah tugas dan fungsi di Bank Maluku yang menimbulkan adanya kerugian negara, untuk itu pengadilan mengambil keputusn menolak eksepsi dan melanjutkan acara persidangan terhadap terdak­wa,” jelas Hakim Pasti Tarigan sebagai hakim ketua didampingi dua hakim anggota, Jefry S Sinaga dan Adam Idha saat membacakan putu­san sela dalam persidangan yang berlangsung, Rabu (17/3).

Usai membacakan putusan terse­but, Kuasa Hukum Idris Rolobessy, Adolof Saleky meminta, agar pada sidang lanjutan nanti, terdakwa dapat dihadirkan dalam persidangan untuk kepentingan pembelaan.

Baca Juga: Kantor Staf Presiden Bahas Kasus Ferry Tanaya

“Kami minta disidang lanjutan nanti agar terdakwa dihadirkan, karena keterangan saksi nanti harus dikonfrontir dengan terdakwa. Hal  ini juga menyangkut kepentingan untuk pembelaan terdakwa,” pinta Saleky.

Menanggapi permintaan kuasa hukum terdakwa, JPU Achmad Attamimi berjanji, akan koordinasi dengan pihak lembaga pemasya­rakatan terkait permintaan kuasa hukum terdakwa.

“Selama ini proses setiap sidang dilakukan secara daring, kita takut­nya dengan menghadirkan terdakwa dipersidangan ini dapat berpenga­ruh pada sidang-sidang lainya, dimana seluruh penasehat hukum juga meminta terdakwa untuk diha­dirkan. Tapi permintaan kuasa hu­kum disidang ini akan kami pertim­bangkan dan dikoordinasikan de­ngan pihak Lapas,” ucap Attamimi.

Hakim selanjutnya, menutup si­dang putusan sela, sidang kemudian dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Jalani Sidang Perdana

Seperti diberitakan sebelumnya, Idris Rolobessy dan Izaac Balthazar Thenu dua terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi repo saham pada kantor pusat Bank Maluku-Malut tahun 2011-2014, menjalani sidang perdana di PN Ambon, Rabu (24/2).

Sidang yang dipimpin majelis hakim Pasti Tarigan didampingi dua hakim anggota masing-masing Jefry S Sinaga dan Adam Idha itu, dengan agenda pembacaan dakwan oleh Jaksa Penuntut Umum Achmad Attamimi.

JPU dalam dakwaan menyatakan, perbuatan Rolobessy selaku pelak­sana Dirtektur Umum PT Bank Pem­bangunan Daerah Maluku bersama Izaac B Thenu dalam penjualan dan pembelian (reverse repo) surat-surat hutang/obligasi Bank Maluku ke­pada PT Andalan Artha Advisin­do (AAA) Securitas mengakibatkan timbulnya kerugian negara.

Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas perkara ini sebesar Rp 238.500.703.330,00 dengan rincian, jumlah saldo out standing efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kem­bali (reverse repo) per 31 Desember 2014 sebesar Rp 256.081.982.322 dan jumlah cicilan pembayaran dari PT AAA Sekuritas kepada PT BPDM atas saldo efek-efek yamg dibeli dengan janji dijual kembali atau reverse repo sampai dengan tanggal 31 Desember sebesar, Rp.17.581. 278.992.

“Akibat perbuatan terdakwa telah menguntungkan saksi Theodorus Andri Rukminto selaku Dirut PT AAA Securitas sebesar Rp 238.500. 703.330,” ungkap Attamimi saat membacakan dakwaan.

Atas perbuatan terdakwa, JPU kemudian menjerat keduanya de­ngan pasal  2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1, 2, 3 UU Nomor 31 tahun 1999 ten­tang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Usai membacakan dakwaan, Majelis Hakim yang dipimpin Pasti Tarigan kemudian menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi. (S-45)