AMBON, Siwalimanews – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menolak eksepsi yang diajukan Ferry Tanaya .

Penolakan eksesi disampaikan Pasti Tarigan selaku hakim ketua dalam sudang lanjutan kasus objek lahan PLTMG Namlea dengan terdakwa Ferry Tanaya dan Abdul Gafur Laitupa di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (21/5).

Hakim berpendapat  eksepsi penasihat hukum sudah memasuki ranah pemutihan pokok perkara. Menurutnya penyelasaian perkara pidana dan perdata berbeda, karena dalam perkara pidana yang dicari kebenaran materiil, sedangkan perkara perdata yang dicari formil.

“Mengadili menyatakan eksepsi penasihat hukum terdakwa ditolak, menyatakan persidangan hukum terdakwa dilanjutkan, dan menangguhkan biaya perkara sampai persidangan berakhir,” tandas Hakim Pasti Tarigan.

Hakim kemudian menunda sidang hingg 4 Juni mendatang dengan agenda mendengar keterangan saksi.

Baca Juga: Polda Maluku Gelar Rakor ITKO

Sebelumnya, Ferry Tanaya melalui kuasa Hukum Henry Yosodiningrat mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU. Kuasa hukum meminta majelis hakim mempterimbangkan objek perkara (lahan) yang sedang dilangsungkan sidang perdata di Pengadilan Negeri Namlea, Kabupaten Buru, melihat dalam dakwaan, Jaksa menyebut terdakwa tidak berhak atas tanah, dan tidak berhak menerima ganti rugi sebesar Rp 6,081 Miliar.

Menurutnya proses perdata masih bergulir di PN Namlea, sehingga jaksa tidak bisa menentukan berhak atau tidaknya lahan dimaksud.

“Majelis Hakim harus mempertimbangkan hal ini, untuk menyatakan berhak ataukah tidak  atas tanah dimaksud dan berhak ataukah tidak menerima ganti rugi atas pembebasan lahan tersebut haruslah lebih di uji terlebih dulu lewat jalur perdata. Dan saat ini, sedang berlangsung perdatanya di Pengadilan,” ujar Yosodiningrat.

Dikatanya merujuk pada peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956 Pasal 1 yang menuliskan bahwa, apabila pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat ditangguhkan untuk menunggu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang ada atau tidaknya hak perdata.(S-45)