DOBO, Siwalimanews- Hakim Bicterzon Hutapea mengabulkan seluruh permohonan pemohon dalam sidang praperadilan antara pemohon Devi Patiiselano, Roby Garpenasy, K Koritelu dan ALO Tabela melawan Polres Kepulauan Aru.

Pasalnya, penetapan dan penahanan para pemohon ini tidak sesuai dengan prosedur.

Hal ini dinyatakan hakim dalam sidang putusan praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Dobo, Selasa (23/4) malam dihadiri para pemohon melalui kuasa hukumnya, Johan Berhitu dan tim, sementara termohon diwakili Max Manusiwa.

Selain mengabulkan semua permohonan pemohon hakim juga menolak seluruhnya alat bukti, barang bukti termohon (Polres Kepulauan Aru-red).

Selain itu, hakim juga menyatakan, mengembalikan seluruh harkat, martabat, kedudukan dan jabatan, mengeluarkan pemohon dari rutan polres, membayar ganti rugi sebesar Rp50 juta, dan mengembalikan Rp617 juta yang sudah disetor sebagai bagian STS.

Baca Juga: Pemkot-BPS Gelar Pembinaan Statistik

Sementara itu, kuasa pemohon, Johan Berhitu kepada wartawan mengatakan, hakim menolak segala tindakan termohon dan memutuskan bahwa tindakan termohon tidak sesuai prosedur.

“Berkaitan dengan putusan hari ini, kami kuasa hukum akan mengambil langkah pertama akan lapor pihak terkait yang sudah melakukan tindakan penetapan,  penangkapan dan penahanan kepada para pemohon,” tegasnya.

Kedua, sesuai dengan nilai yang terungkap dalam persidangan, fakta yang berkaitan dengan alat bukti BPKP itu, pihaknya akan pertanyakan hasil audit yang dilakukan BPKP dan akan laporkan ke Presiden

Ketiga, tindakan termohon dalam hal ini Kapolres, Kasat Reskrim, Kanit Tipikor sebagai penyidik pembantu, Aipda Jul Lasamang dan lainnya akan dilaporkan ke Kapolri.

Sementara itu, berdasarkan pantauan Siwalima di PN Dobo sebelum sidang hinga berakhirnya sekitar pukul 21.30 WIT, sidang berjalan dengan aman walaupun terlihat ratusan masyarakat dari keluarga pemohon kerabat dan pegawai memenuhi ruangan sidang, halaman depan kantor PN Dobo hingga di areal trotoar.

Selain itu, terlihat pula puluhan anggota Polres Kepulauan Aru baik itu berseragam dan dipersenjatai Hinga yang tidak berseragam dinas.

Untuk diketahui Polres Aru sebelumnya telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi dana Covid-19 Kabupaten Kepulauan Aru yaitu Devi patiiselano, Roby Garpenasy (kontraktor), Kres Koritelu (PPK) dan A.L.O Tabela (Kadis Perindag)

Alhasilnya para pemohon ini mengajukan praperadilan, dan dalam sidang sebelumnya menghadirkan 9 saksi.

Dari sembilan saksi yang dihadirkan pemohon, empat diantaranya dari Inspektorat Aru, tiga saksi fakta dan dua saksi ahli dari UKIM, Jhon Pasalbesy dan Kevin Tupamahu

Sidang tersebut dipimpin hakim tunggal, Bicterzon Hutapea, pemohon di wakili Johan Berhitu, dan tim PH.(S-11)