AMBON, Siwalimanews – Gugus tugas berbohong. Bantahan melalui Kadis Kesehatan Kota Ambon, Wendy Pelupessy hanya untuk menutupi dugaan penyelewengan yang terjadi.

Pernyataan Wen­dy saat rapat de­ngan Komisi I DP­RD Kota Ambon, di Baileo Rakyat Bela­kang Soya, Kamis (1/10) lalu, bahwa tidak ada mark up data jumlah orang dalam peman­tau­an (ODP) dan pa­sien dalam peng­awasan (PDP), serta tidak ada pemotongan insentif tenaga kesehatan (nakes) hanya untuk mengaburkan fakta yang sebenarnya.

Dugaan mark up dan pemotongan insentif nakes benar-benar dilaku­kan. Itu fakta yang ditemukan tim Pol­resta Ambon dan Pulau-pulau Lease saat melakukan asistensi ter­ha­dap anggaran yang dipergunakan untuk kegiatan Covid-19, penga­daan alat kesehatan, bantuan lang­sung tunai (BLT) dan insentif untuk tenaga medis.

“Pernyataan Kadinkes itu keliru dan lucu, menyembunyikan fakta yang sebenarnya,” kata sumber di Pemkot Ambon, kepada Siwalima, Sabtu (3/10).

Menurut sumber yang meminta namanya tak dikorankan ini, penje­lasan Wendy kalau pendataan nama ODP dan PDP didasarkan pada pen­dekatan epidemiologi, bukan kewi­layahan terlalu mengada-ngada.

Baca Juga: Dalam Sehari Maluku Tambah 117 Kasus Baru

“Wilayah binaan Puskesmas Ki­lang itu meliputi Kilang, Naku, Ha­talai, Hukurila. Dengan jangkauan Puskes­mas Kilang yang berada di pe­gu­nungan, bagaimana bisa me­man­tau orang dari luar? Masa Pus­kesmas Kilang bisa memantau orang di luar Ambon?. Yang benar aja,” ujarnya.

Lanjutnya, bukankah dari Dinas Kesehatan yang menginstruksikan kepada semua Puskesmas agar se­tiap bulan menggarap ODP dan PDP sebanyak 200 orang?

“Sudah diinstrusikan dari dinas bahwa setiap bulan tiap Puskesmas diberikan jatah ODP, PDP sebanyak 200 orang untuk memenuhi notifi­kasi tersebut. Data ini yang diduga di­mark up seperti di Puskesmas Kilang,” tandasnya.

Padahal kata sumber itu, dalam Kepmenkes Nomor 392 Tahun 2020 menyatakan usulan jumlah notifikasi ODP dan PDP dan nakes bukan dari Dinas Kesehatan, tetapi dari Pus­kes­mas.  “Artinya proses bukan top down, tetapi buttom up. Yang terjadi kan top down,” ujarnya.

Hal ini kata dia, sudah menyalahi ketentuan Kepmenkes tersebut. Be­gitupun dengan proses pencairan insentif nakes. Dalam Kepmenkes dijelaskan, persyaratan untuk mem­peroleh insentif nakes, yaitu harus mempunyai NIK, NPWP, dan nomor rekening.

“Kemudian diusulkan pihak Pus­kesmas kepada Dinas Kesehatam un­tuk verifikasi. Tim Dinas Kese­hatan selanjutnya ke BPKAD kota untuk ditelaah,” jelas sumber itu.

Bilamana memenuhi syarat maka ditransfer langsung ke nomor reke­ning nakes bersangkutan. Tapi hal ini dilanggar oleh Dinas Kesehatan.

Petinggi Dinas Kesehatan mem­buat kebijakan, setelah diusulkan ke BPKAD dana ditransfer ke Dinas Kesehatan. Kemudian bendahara Puskesmas diminta ke Dinas Kese­hatan untuk mengambil uang tunai, dan selanjutnya ditransfer ke reke­ning nakes sesuai SK.

Setelah itu, nakes diminta menarik uang itu kembali dan dikumpulkan di bendahara untuk dibagikan me­rata selain nakes yang nama­nya dalam SK, juga diberikan kepa­da nakes yang tidak memenuhi sya­rat, yang namanya tidak ada dalam SK.

“Pertanyaannya, pertanggung­jawaban yang manakah yang nakes berikan kepada negara, apakah bukti transfer ataukah bukti ril. Ini yang harus dijelaskan oleh dinkes. Kalau merujuk kepada bukti transfer, maka terlihat aman-aman saja. Namun kalau berdasarkan ril, maka nakes yang tidak ada namanya yang ada dalam SK yang diberikan itulah yang menyebabkan kerugian negara,” beber sumber itu.

Menurutnya, sesuai dengan Kep­menkes 392 semestinya yang harus dilakukan Pusksemas adalah men­data semua nakes. Kemudian cek persyaratan. Jika memenuhi syarat, maka usulkan data yang ada.

“Jika insentif nakes yang ditrans­fer katakanlah 10 juta, tetapi ke­nyataannya yang diterima di bawah itu, apakah mau mempertang­gung­jawabkan jumlah sesuai transfer? Ini kan lucu,” ujarnya.

Sumber itu juga mengatakan, tim verifikasi tidak pernah bekerja sesuai SK. Banyak data yang disulap pakai tanggal mundur.

“Boro-boro sudah diasistensi BPKP, kemudian administrasi dibuat dengan tanggal mundur padahal kita semua tahu pada bulan Maret, April dan Mei, tenaga kesehatan yang mau bertugas menghadapi Covid-19 banyak yang tidak mau berhadapan dengan pasien dengan ODP, PDP apalagi pada bulan ter­sebut kasus positif baru 1 orang, yakni dari Bekasi,” tandasnya.

Selain itu, kata dia, ada juga Pus­kesmas  yang menduplikasi jumlah notifikasi, dimana nama-nama yang sudah ada  dalam daftar halaman per­tama, dicopy lagi untuk dimasu­kan ke halaman berikutnya.

Dijelaskan, sejak awal Dinkes tidak pernah melibatkan petugas Darbin yang mengerti wilayahnya. Padahal kalau berdasarkan data dari petugas Darbin jumlah ODP, PDP pada wilayahnya tidak sebanyak jum­lah yang diusulkan, sehingga di­siasati dengan mendata orang yang datang berobat ke puskesmas  (bu­kan OPD dan PDP) dinyatakan seba­gai ODP dan PDP. Kalau masih ku­rang lagi, Dinkes membantu dengan data siluman kepada Puskesmas.

“Boro-boro sudah menjadi kon­sumsi publik, baru Dinkes bergerak dengan membebankan petugas veri­fikasi sesuai SK, padahal dari awal mereka tidak bekerja sama dengan petugas Darbin.bahkan ada perintah “satu bahasa,” beber sumber itu.

Sumber itu menambahkan, data-data dugaan penyelewengan sudah ada di tangan tim Polrestas Ambon. “Sudah ada di tangan mereka, te­muan banyak ketika lakukan asis­tensi, persoalannya mengapa tidak ditindaklanjuti,” tandasnya.

Bantah Mark Up

Kadis Kesehatan Kota Ambon, Wendy Pelupessy membantah ada mark up data pasien maupun dana penanganan Covid serta pemoto­ngan insentif nakes.

“Hal yang disampaikan itu tidak benar, saya selaku kepala dinas saja tidak dapat insentif,” kata Pelupessy kepada wartawan, usai rapat dengar pen­dapat bersama Komisi I DPRD Kota Ambon, di Baileo Rakyat Bela­kang Soya, Kamis (1/10).

Menurutnya, berdasarkan Per­men­kes insentif  nakes untuk dokter umum sebesar Rp 10 juta. Namun di­bayar Rp 4,5 juta sesuai Perwali.  Jadi bukan dipotong. “Yang ditransfer ke para nakes se­be­sar 4,5 juta sesuai de­ngan Perwali. Ja­di bukan pemotongan. Silahkan ta­nya ke Gustu saja biar jelas,” ujar Wendy.

Soal temuan adanya dugaan mark up data pasien ODP dan PDP, Wen­dy juga membantah. Ia mengatakan, adanya nama-nama ODP dan PDP dalam daftar di Puskesmas Kilang, tetapi bukan warga Desa Kilang, karena pendekatannya bukan kewi­layahan, tetapi epidemiologi.

“Bisa saja pelaku perjalanan ada di Kota Ambon dan sementara di­pantau di Puskesmas Kilang, karena dalam kondisi itu tidak berdasarkan kewilayahan tetapi berdasarkan kondisi epidemiologi, jadi bukan kita fiktif datanya, biar lebih jelas tanya saja ke gugus tugas,” tandasnya.

Wendy mengaku, semua data dari setiap puskesmas sudah diverifikasi oleh tim verifikator tingkat kota maupun provinsi.

Temuan Bukti

Seperti diberitakan, saat tim Sat­reskrim Polresta Ambon melakukan asistensi terhadap gugus tugas, khu­susnya Dinas Kesehatan ditemu­kan sejumlah dugaan penyelewengan.

Pejabat Dinas Kesehatan meng­arahkan agar data-data pasien Co­vid-19, yang berstatus ODP dan PDP dimanipulasi. Arahan disampaikan kepada hampir semua puskesmas di Kota Ambon.

Misalnya di puskesmas Kilang yang ada di Kecamatan Leitimur Selatan,  banyak nama yang dimasu­kan dalam daftar positif corona, ODP dan PDP seolah-olah, mereka adalah penduduk desa atau keca­ma­tan setempat. Padahal setelah ditelu­suri, ada yang tinggalnya di Namlea, Kabupaten Buru, ada yang di Ma­kassar bahkan ada yang di Jakarta.

Jumlah kasus positif, ODP dan PDP yang diduga dimanipulasi ber­tujuan untuk mendongkrak jumlah nakes yang bertugas.  Semakin ba­nyak jumlah nakes yang dibuat seolah-olah melaksanakan tugas, maka pengusulan untuk pembayaran insentif semakin besar.

Kementerian Kesehatan mengalo­kasikan dana insentif daerah Kota Ambon melalui Dana Alokasi Khu­sus Bantuan Operasional Keseha­tan Tambahan dalam penanganan Covid-19 sebesar Rp 3.450.000. 000 untuk tiga bulan, yakni Maret, April dan Mei 2020.

BPKAD kemudian mentransfer ke rekening Dinas Kesehatan Kota Ambon sebesar Rp 1.900.000.000 untuk insentif nakes bulan Maret dan April pada 22 puskesmas di Kota Ambon.

Data yang dihimpun dari 21 kepala puskesmas di Ambon, total dana yang sudah diterima Rp 1.708.500. 000,00. Sesuai laporan Dinas Kese­hatan, jumlah nakes yang diinput pada 21 puskesmas  sebanyak 653 orang. Namun yang diberikan insen­tif hanya 414 orang.

Pada bulan Maret 2020 jumlah na­kes yang menerima insentif seba­nyak 200 orang. Kemudian bulan April 2020 sebanyak 214 orang. Jadi totalnya 414 orang.

Dari jumlah 653 nakes di 21 pus­kesmas, minus Puskesmas Hutu­muri, terdapat selisih 239 nakes yang mendapatkan insentif. Jumlah 239 ini diduga fiktif, yang dipakai untuk mengusulkan pencairan anggaran.

Dugaan penyelewengan lainnya adalah insentif nakes yang dipotong Dinas Kesehatan Kota Ambon.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 392 Tahun 2020 tentang pemberian insentif dan san­tunan kematian, sasaran pemberian insentif dan santunan kematian me­nyebutkan, besaran insentif nakes masing-masing; dokter spe­sialis Rp 15 juta, dokter umum atau gigi Rp 10 juta, bidang dan perawat Rp 7,5 juta dan tenaga medis lainnya Rp 5 juta. Namun nakes tak menerima sebesar itu, yang diterima justru nilainya di bawah.

Namun disaat hendak mau ditin­daklanjuti, lima Satreskrim Polresta Ambon yang berjumlah lima orang itu, dimutasikan.

Polisi Harus Profesional

Akademisi Hukum IAIN Ambon, Nasaruddin Umar, meminta Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease bersikap profesional.

Polisi tidak boleh beralasan hanya pendampingan atau asistensi, se­hingga tidak perlu melakukan pe­ngusutan.

“Polresta dalam hal ini Kapolresta Pulau Ambon harus profesional mem­perlihatkan komitmennya seba­gai institusi yang akuntabel dan transparan,” kata Nasaruddin kepa­da Siwalima di Ambon, Minggu (4/10).

Menurutnya, jika Polresta  Pulau Ambon tidak melakukan penyeli­di­kan atas temuan saat asistensi itu akan menimbulkan ketidakperca­yaan publik kepada institusi ke­polisian.

“Artinya proses penyelidikan ini harus dilakukan. Apalagi polisi me­ngetahui hal ini saat melakukan asistensi. Langkah ini agar semua­nya jelas, agar kemudian tidak terjadi spekulasi, jangan-jangan ini ada upaya-upaya untuk tutupi perkara ini. Olehnya  kepolisian harus me­ng­edepankan profesionalismenya. Tim reskrim lakukan penyelidikan dulu. Kalau misalanya tidak cukup bukti kan bisa kepolisian menyam­paikan kepada publik bahwa tidak ada tindak pidana,” tandasnya.

Dikatakan, sangat tidak profesio­nal kalau kasus ini diselidiki. Jangan serta merta mengatakan bahwa ini tidak ada masalah, dan prematur.

“Kasus ini keburu sudah diketahui publik dan menjadi viral di mana-mana. Kalau ini tidak diproses secara hukum, menunjukan polisi tidak profesional melakukan penyelidi­kan,” ujar Nasaruddin.

Ditambahkan, Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyi­dikan tindak pidana pasal 5, penye­lidikan itu dilakukan berdasarkan dua hal yakni  laporan  atau pe­ngaduan dan perintah penyelidikan. Jika polisi mendapatkan informasi mengenai adanya  dugaan tindak pidana, dibuat laporan informasi dan dapat melakukan penyelidikan. Artinya kepolisian tidak harus menunggu ada laporan dulu  baru dia melakukan penyelidikan.

“Kalau ada informasi, mengenai adanya dugaan  tindak pidana, infor­masi itu kan bisa dari media, dari masyarakat dan dari mana saja. Apalagi itu informasi dari bawahan anggota polisi sendiri, maka sudah perlu dibuat surat perintah penyeli­dikan. Surat itu maka dilakukan upaya atau kegiatan-kegiatan pe­nye­lidikan,” ujar Nasaruddin.

Akademisi Hukum Unpatti, Hen­drik Salmon juga menegaskan, seha­rusnya polisi maupun jaksa mela­kukan penegakan hukum terkait penggunaan dana Covid.19.

“Bukti yang ada semestinya apa­rat melakukan penegakan hukum. Sehingga bisa clear,” ujarnya.

Dikatakan, fakta hukum itu se­suatu yang mesti dipegang. Oleh­nya publik meminta pertang­gung­jawaban penegak hukum untuk segera usut.

Salmon menegaskan, stresing pe­merintah pusat persoalan penggu­naan dana covid akan dipertang­gung­jawabkan secara hukum karena bukan saja terjadi di Maluku. Tapi juga provinsi lainnya. Di maluku ini terjadi dengan adanya nakes fiktif. Nakes fiktif ini sudah tercium lama dan sudah dilakukan pendampi­ngan.

“Olehnya, penegak hukum baik jaksa maupun polisi harus melaku­kan tindakan-tindakan penegakan hukum. Karena masyarakat yang dikorbankan dalam kasus ini,” kata Salmon. (S-32)