AMBON, Siwalimanews – Ketua DPRD Kota Ambon, Elly Toisuta dan Wakil Ketua DPRD Buru Selatan, Jamatia Booy harus le­gowo menerima putusan mahkamah partai yang menolak seluruh gugatan yang diajukan mereka.

Gugatan yang tercatat pada perkara MPG Nomor : 35/PI-GOLKAR/IV/2021 Kabupaten Buru Selatan dengan pemohon Jamatia Booy, sementara termohon I Pimpinan Musda Golkar Bursel tahun 2020 dan ter­mohon dua Asriady Tomia serta termohon tiga DPD Golkar Maluku ditolak oleh dalam sidang di Mahkama Partai yang dipimpin Ketua MPG Adies Kadier didam­pingi, anggota masing-masing Supriansah, Moh Satu Pally dan Christina Ariany.

Sidang yang berlang­sung di Mahkamah Partai Golkar (MPG) Jakarta, Kamis (17/3) itu dalam amar pu­tusan MPG pertama menyatakan, eksepsi para termohon tentang tenggang waktu pengajuan per­mohonan beralasan hukum

Kedua, menyatakan permohonan pemohon telah melampaui tenggang waktu pengajuannya dan ketiga menyatakan, permohonan pemohon tidak dapat diterima.

“Untuk Perkara MPG Nomor: 36/PI-GOLKAR/V/2021 Kota Ambon dengan pomohon Elly Toisuta dan termohon I sterring comitte (Panitia Pengarah) Musda Partai Golkar Kota Ambon 2020, dan termohon II DPD Golkar Kota Ambon 2015-2020, serta termohon III pimpinan sidang Musda Partai Golkar Kota Ambon 2020. Turut termohon : Marcus M Siahay juga tak diterima alias ditolak,” jelas Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD Partai Golkar Maluku, Theodoron M Soulisa saat dikonfirmasi Siwalima, Sabtu (19/3)

Dalam perkara dengan pemohon Elly Toisuta, Majelis Partai Golkar dalam amar putusannya menyatakan, pertama, ekspepsi para termohon tentang kedudukan hukum (Legal Standing) pemohon beralasan hukum

Kedua, menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (Legal Standing) sebagai pemohon dan ketiga, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Sementara itu, untuk perkara di MPG yang tercatat dengan Nomor: 37/PI-GOLKAR/V/2021 Kota Ambon dengan pemohon Frederika Latupapua/Noya dan termohon I sterring comitte (Panitia Pengarah) Musda Partai Golkar Kota Ambon 2020, termohon II  Pimpinan Sidang Musda Partai Golkar Kota Ambon 2020 dan termohon III DPD Partai Golkar Provinsi Maluku juga tidak diterima.

Dimana dalam amar putusan MPG menyatakan pertama, ekspepsi para termohon tentang Kedudukan Hukum (Legal Standing) pemohon beralasan hukum Kedua menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (Legal Standing) sebagai pemohon dan ketiga menyatakan, permohonan pemohon tidak dapat diterima.

“Sidang yang digelar di MPG Jakarta itu berlangsung dari pukul 16:00 WIB dan berakhir pukul 21:00 WIB. Sidang itu juga diikuti secara daring,” tuturnya.

Dia menjelaskan, sesuai aturan gugatan yang diajukan ke Mahkamah Partai haruslah 14 hari atau 90 hari, sehingga tegang waktu yang diajukan oleh pemohon Jamatia Booy sudah melewati masa tegang waktu.

Untuk pemohon Ely Toisuta dan Frederika Latupapua dari hasil pemeriksaan majelis Mah­-kamah Partai menilai, mereka tidak dirugikan dalam proses musda DPD II Kota Ambon saat itu, dan legal standing bukan sebagai calon yang diloloskan oleh steering committee.

“Jadi majelis mahkamah partai berpendapat mereka tidak diru­-gikan dalam proses tersebut,” ujarnya Ketua Bidang Hukum DPD Partai Golkar Maluku ini.

Terhadap putusan mahkamah partai ini, tambah Solissa, secara subtansi jika memahami putusan ini secara langsung memberikan pesan bahwa putusan ini sudah final, walaupun berdasarkan undang-undang politik itu masih bisa lakukan upaya-upaya hukum lanjut, tetapi dalam konteks Partai Golkar Kota Ambon maupun Bursel semua pihak telah menerima secara baik.

Karena itu, tambah dia, pihaknya memberikan apresiasi baik kepada kepada seluruh kader-kader Golkar.

“Dalam putusan majelis hakim secara subtansi yang memahami dinamika dalam kaitan seluruh bentuk putusan secara tidak langsung memberikan pesan bahwa, putusan final dan ditaati dan dilaksanakan. Dalam konteks partai Golkar Kota Ambon dan Bursel semua pihak yang berpihak telah terima sehingga secara khusus DPD Partai Provinsi Maluku memberikan apresiasi kepada kader,” ujarnya.

Taat Putusan

Ketua DPD Partai Golkar Kota Ambon, Max Siahaya minta kepada seluruh kader partai berlambang pohon beringin itu untuk taat terhadap putusan Mahkamah Partai, dalam kaitannya dengan putusan yang memenangkan gugatan dari kubunya.

Permintaan ini disampaikan Siahay saat diwawancarai Siwalima melalui telepon selulernya, Jumat (18/3) merespon putusan Mahkamah Partai Golkar yang memenangkan Siahay dan menolak gugatan yang diajukan oleh Ely Toisuta Cs.

“Memang putusan Mahkamah Partai sudah keluar dan berkekuatan hukum tetap, tapi nomor putusannya kita belum dapat karena sidangnya virtual, maka saya ingatkan semua kader untuk taat terhadap putusan tersebut,” tegas Siahay.

Menurutnya, perbedaan pendapat dalam proses musda beberapa waktu lalu merupakan hal biasa dalam kerangka berdemokrasi, tetapi dengan adanya putusan ini, maka semua Kader Golkar yang dahulu berseberangan untuk kembali bersatu dan taat.

Apalagi, dalam beberapa waktu kedepan Partai Golkar Kota Ambon akan memasuki agenda politik pemilihan walikota, sehingga konsolidasi harus dibangun lebih kuat lagi agar kekuasaan golkar di Kota Ambon tetap terjaga.

Siahay mengancam jika ada kader golkar yang tidak taat, maka pihaknya akan memproses sesuai dengan mekanisme organisasi, dengan menerapkan sanksi. “Kalau tidak taat, sudah pasti ada sanksi yang menanti sesuai aturan organisasi, karena kita ingin memenangkan golkar, baik legislatif maupun eksekutif,” ujarnya. (S-20)