NAMLEA, Siwalimanews – Langkah Gubernur Maluku, Murad Ismail menggolkan Asis Latuconsina sebagai Sekda Buru, kandas di tengah jalan, setelah Bupati Ramly Ibrahim Umasugi, melantik M Ilyas Bin Hamid, sebagai Sekda difinitif.

Putera kelahiran Desa Ubung, Kecamatan Liliyali, Kabupaten Buru itu dilantik bupati dengan tetap menerapkan protokol Covid 19, di aula Kantor Bupati, Rabu pagi (30/12).

Semua undangan yang hadir diwajibkan mengenakan masker dan mencuci tangan dengan handsanitizer sebelum memasuki ruangan pelantikan. Kursi dalam aula kantor bupati juga diletakan berjarak, sehingga tamu undangan tidak duduk berdempetan.

Ilyas sebelumnya telah melaksanakan tugas sebagai pelaksana tugas paska sekda Ahmad Assagaf ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi oleh polisi beberapa waktu lalu.

Sebelumnya Ilyas menjabat Kepala Dinas Perkotaan dan Pemukiman ini, dinilai cakap dan layak untuk ditetapkan sebagai sekda difinitif. Pria yang sebelum menjadi PNS dan di era Orba pernah menjadi wartawan dan anggota LSM ini juga ikut seleksi jabatan tinggi pratama Sekda Buru.

Baca Juga: Antisipasi Corona, ASN di Buru Bekerja dari Rumah

Selain Ilyas, ada juga Asis Latuconsina yang lolos seleksi sekda dan berada di urutan kedua. Beberapa sumber terpercaya menyebutkan, masuknya nama Asis Latuconsina di bursa sekda Buru ini kemudian digadang-gadang akan menjadi Sekda Buru yang direstui Gubernur Murad Ismail, hanya saja ia kalah bersaing dengan Ilyas Hamid saat seleksi di tim pansel yang diketuai Kasrul Selang.

Namun begitu, Gubernur Murad Ismail sempat memaksakan kehendaknya guna menetapkan Asis Latuconsina sebagai sekda dengan menerbitkan surat tertanggal 2 Desember 2020.

Ramly Umasugi kepada para wartawan usai melantik Ilyas Hamid menjelaskan, sesuai dengan ketentuan UU dan peraturan KASN, hubungan dirinya selaku bupati dengan Murad Ismail selaku gubernur, terkait usulan jabatan sekda, sifatnya adalah konsultasi.

“Kita konsultasikan dua nama. Dua nama itu disampaikan kepada gubernur dengan semua persyaratan kemudian disampaikan kepada KASN,” tegaskan Ramly.

Lanjut Ramly, dari dua nama itu setelah mendapat persetujuan, lalu ia selaku bupati mengusulkan lagi satu nama dengan kriteri-kriteria. “Nah, satu nama itu beta usulkan untuk kemudian dilantik menjadi sekda,” papar Ramly.

Satu nama yang diusulkan sebagai sekda bukan jagoan Gubernur Murad Ismail, sebagaimana surat tertanggal 2 Desember 2020. “Tetapi tidak tahu kenapa, kemudian gubernur menurunkan nama yang bukan beta usulkan. Itu kan keliru,”urai bupati.

Menghadapi kebandelan Murad Ismail yang melenceng dari komodor itu, Ramly memilih tidak berdebat atau konfrontasi langsung dengannya.

Ia memilih menyurati KASN di Jakarta. “Beta minta pendapat dari KASN tentang telaan-telaan aturan,” ungkap Ramly.

“Kemudian dari KASN mengeluarkan telaan-telaan aturan dan sebagainya dengan undang-undang, pasal sekian pasal sekian dan sebagainya, maka yang dilakukan oleh saya sebagai bupati buru seluruhnya sudah sesuai dan sah,”sambung Ramly.

Surat dari KASN Nomor 2B-4271/KASN/XII/2020 tanggal 21 Desember 2020 memberi ruang kepada Ramly Umasugi selaku Bupati Buru untuk tetap melantik Ilyas Hamid selaku sekda. “Dan KASN menurunkan surat supaya beta melantik pak Ilyas Hamid yang tadi baru selesai dilakukan,” akui Ramly.

Satu sumber menyebutkan, rekomendasi KASN tanggal 21 Desember 2020 itu, tidak harus terjadi kalau seandainya gubernur mengikuti Surat rekomendasi KASN Nomor 2B-3352/KASN/XI/2020 tanggal 4 November 2020, perihal rekomendasi atas hasil seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama, sekda Buru.

Kata sumber ini, gubernur baru tahu kalau langkahnya keliru setelah tersiar khabar Ilyas Hamid tetap dilantik tanggal 30 Desember 2020.

“Akhirnya tanggal 29 Desember 2020 pak gubernur buru-buru menerbitkan surat pengantar untuk pak Ilyas Hamid tetap dilantik jadi sekda difinitif, dan ikut disebutkan dalam petikan SK perihal pelantikan Sekda Buru,” kata sumber ini.

Sementara itu, bupati dalam sambutannya usai melantik Ilyas Hamid mengatakan, kalau Berbagai tantangan dan rintangan yang dihadapi, baik selama kita berada dalam kondisi kekosongan jabatan Sekretaris Daerah, sampai dengan pelaksanaan seleksi hingga proses pelantikan saat ini, menjadikan kita jauh lebih teliti dan jauh lebih siap serta berhati-hati dalam setiap proses pengambilan keputusan.

Ditegaskan, Kalai Pengisian Jabatan Sekretaris Daerah, yang merupakan jabatan strategis, telah melalui berbagai tahapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Seluruh proses koordinasi, baik dengan pihak Provinsi selaku Perwakilan Pemerintah Pusat di Daerah, serta Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Aparatur Sipil Negara, telah dilakukan dengan memperhatikan seluruh aspek legal formal.

“Bahkan untuk pelaksanaan pelantikan ini, kami telah mendapat 2 Surat Rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara yang menegaskan bahwa seluruh langkah yang kami ambil sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian, telah benar dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan Surat Persetujuan dari Gubernur Maluku untuk melantik Sekretaris Daerah Kabupaten Buru,”ucap Ramly.

“Dengan pertimbangan itulah kami melaksankan proses pelantikan dan pengambilan sumpah Sekretaris Daerah guna melaksanakan amanat Undang-undang, serta untuk memberikan kepastian dalam pelaksanaan penyelenggaraan birokrasi dan pelayanan publik kepada masyarakat di negeri Bupolo tercinta,” lanjut Ramly. (S-31)