PIRU, Siwalimanews – Kepala Puskesmas Kairatu, Gerson Gofu menantang para pelapor untuk membuktikan kalau dirinya melakukan pungutan liar kepada bawahannya.

Dugaan pungli di puskesmas yang dipimpinnya itu terkait dengan pemotongan iuran BPJS Rp30.000/orang dan pemotongan tarif untuk pasien umum Rp10.000 dan biaya pengecetan Rp20.000 atau pungutan yang lain secara pribadi.

“Jadi pelapor harusnya membuktikan tuduhan pungli itu. Jangan sampai muncul fitnah dan merusak hubungannya dengan bawahannya dan warga,” kata Gerson kepada wartawan di Kota Piru, Senin (14/8).

Ia mengaku kalau selama ini tidak tahu menahu dengan namanya pungli dan selama ini bawahannya maupun warga tidak pernah mengeluh kepadanya selaku kepala puskesmas.

Bahkan ia mengaku sibuk melayani masyarakat dan tidak melakukan tindakan seperti yang dituduhkan apalagi melakukan pungli.

Baca Juga: Diduga Pemberian Remunerasi Bank Maluku Salahi Aturan

“Padahal, selama saya sibuk melayani masyarakat dalam pelayanaan dan tak pernah lakukan pungli dan justru kaget dengan pemberitaan media online menyebutkan dirinya pungli,” terangnya.

Sebagai kepala ia juga siap untuk bertanggung jawab dan memberikan klarifikasi kepada masyarakat atas tuduhan yang dialamatkan kepada dirinya.

“Saya siap bertanggung jawab dan memberi klarifikasi jika suatu saat dipanggil atas tuduhan pungli yang diarahkan kepada saya. Jangan sampai ada pihak yang ingin menjatuhkan pribadi saya,” bantahnya.

Dijelaskan pemotongan uang BPJS sebesar Rp30.000 itu adalah kesepakatan besama antara dirinya dengan bawahan dan disetujui dalam rapat.

“Saya katakan bahwa ada kebijakan pembiayaan yang tidak dibiayai dari uang BPJS, jika bapak ibu setuju silahkan buat kesepakatan kira-kira berapa yang bisa disumbangkan. Atas hasil rapat tersebut sehingga disetujui 30.000 rupiah satu orang sekaligus dibuat berita acara dengan meterai 10.000 supaya tidak ada fitnah,” jelasnya.

Lanjutnya tuduhan pungli terhadap pasien umum juga merupakan fitnah,  karena penarikan uang dari pasien umum berdasarkan Perbup Nomor: 8 Tahun 2019 sebesar Rp.8000.

Kenapa ditarik 10.000 menurutnya, karena tambahan 2000 rupiah untuk kepentingan lain seperti biaya map, untuk penamanan berkas pasien.

Sedangkan pengecetan pagar puskesmas, pegawai dimintakan membayar Rp20.000 itu atas kesepakatan bersama untuk diberikan kepada pekerja.

“Ini sebagai imbalan atau upah,” jelasnya.

Ia menambahkan apa yang dituduhkan terhadap dirinya itu adalah sebuah fitnah. (S-18)