MASOHI, Siwalimanews – Kader Partai Gerindra Malteng Ibrahim Ruhunussa hingga saat ini belum memasukan surat pengunduran dirinya secara resmi ke DPC Partai Gerindra Malteng

Padahal yang sebrsangkutan telah menyatakan pengunduran dirinya dari keanggotaan partai dan berhenti dari anggota DPRD Malteng, sejak beberapa pekan kemarin.

“Sampai hari ini Ibrahim Ruhunussa belum menyampaikan surat resmi pengunduran diri dari partai. Ini membuktikan bahwa yang bersangkutan hanya omong doang, karena perkataan dan perbutaan tidak sejalan,” tandas Sekretaris DPC Gerindra Malteng Burhanudin Karepesina kepada Siwalimanews di Masohi, Selasa (14/6).

Menurutnya, komitmen Ruhunussa terkait hal ini, sangat di disangsikan, bahkan terkesan mengandung intrik untuk membangun popularitas diri.

“Dengan fakta ini kami tegaskan yang bersangkutan sedang bermain intrik untuk mendongkrak popularitasnya, sebab komitmen untuk keluar dari Gerindra dan DPRD dengan melayangkan surat resmi itu tidak ada sampai sekarang,” ucapnya.

Baca Juga: Musda GPDI Harus Mampu Jaga Persaudaraan

Padahal kata dia, teknis pengunduran diri sebagaimana yang diatur dalam UU MD3 maupun PKPU sudah sangat jelas.

“Aturannya jelas, baik itu dalam PKPU maupun UU MD3 yakni surat resmi pengunduran diri yang bersangkutan, bukan pernyataan sikap dan konferensi pers semata. Ini namanya perkataan dengan perbutan tidak sejalan,” tegasnya.

Dia menduga, Ruhunussa sengaja membangun intrik agar terbangun opini liar, ketika nantinya SK pemberhentiannya terbit, maka jelas pemberhentian yang bersangkutan bukan atas inisiatif pengunduran diri, namun dipecat dari partai.

“Memang benar pernyataan pengunduran diri dari keanggotaan Gerindra serta anggota DPRD Malteng,  di Seith beberapa waktu lalu itu, dapat dijadikan dasar pemberhentian. Namun demikian, akan mudah diplintir dengan muatan politis, bahwa pemberhentian itu bukan atas inisiatif surat pengunduran diri yang bersangkutan, tetapi didepak partainya sendiri,” imbuhnya.

Oleh sebab itu, ia minta Ruhunussa memegang komitmen pengunduran dirinya, dengan membuktikan hal itu. (S-17)