AMBON, Siwalimanews – Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Ambon, Apries Gaspersz menjelaskan, proses pencairan gaji 13 bagi ASN di lingkup Pemkot Ambon tergantung dari permintaan setiap organisasi perangkat daerah (OPD).

“Kaluar dan tidaknya gaji 13 itu tergantung dari permintaan masing-masing OPD,” ungkap Gaspersz kepada Siwalimanews.

Saat ini kata Gaspersz, sudah sekitar 10 sampai hingga 15 OPD yang sudah memasukan data untuk pencairan dan stiap data yang masuk langsung ditindaklnjuti pihaknya.

“Saya sudah himbau kepada setiap pimpinan OPD di linkup pemkot untuk masukan permintaan. Jika sudah dimasukan maka langsung dicairkan,” tuturnya.

Menurutnya, pembayaran gaji 13 bagi ASN ini diatur dalam PP Nomor 44 Tahun 2020 dan PMK 106. Sementara untuk non ASN yang wajib menerima adalah non ASN yang SKnya langsung dari kepala daerah serta telah bekerja selama satu tahun.

Baca Juga: Kepala Zona Maritim Timur Kunjungi Lantamal IX

“Non ASN yang SK nya bukan dari walikota berarti tidak dapat gaji 13. Mereka sama dengan walikota, wawali dan anggota DPRD yang juga tidak menerima gaji 13 ini,” jelansya. (Mg-5)