AMBON, Siwalimanews – Tim Penyedik Kejati Maluku terus berupaya untuk mendapatkan fakta dan bukti korupsi kasus dengan modus nasabah topeng pada Bank Rakyat Indonesia Ambon.

Sampai dengan saat ini total 18 saksi yang telah diperiksa oleh penyidik Kejati Maluku, baik dari pihak BRI maupun pihak di luar bank.

Hal itu diungkapkan Plt Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Aizit Latuconsina kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Rabu (24/4).

Menurut Latuconsina, Kejaksaan Tinggi Maluku saat ini sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyelewengan keuangan negara pada salah satu Kantor Cabang Bank Pemerintah (BUMN) di Kota Ambon guna mencari bukti dan keterlibatan pihak-pihak dalam kasus tersebut.

“Penanganan perkara Tipikor penyelewengan keuangan negara pada bank pemerintah (BUMN) dengan modus nasabah topengan terus dilakukan dan sampai dengan hari ini sudah 18 orang yang dimintai keterangan oleh jaksa penyidik, terdiri dari pihak bank dan pihak diluar bank,” ungkap Latuconsina.

Baca Juga: Ririmasse Harap PKB Ada Bersama Bangun Ambon

Penyelewengan keuangan tersebut kata Latuconsina, diduga dilakukan oleh oknum pegawai BRI tersebut pada tahun 2023 melalui kredit fiktif dengan modus nasabah topengan, dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri.

Akibat penyelewengan keuangan ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara pada BRI Cabang Ambon kurang lebih Rp. 1,9 miliar. (S-26)