AMBON, Siwalimanews – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Ambon melakukan aksi demontrasi di Baileo Rakyat Karang Panjang menuntut, pencopotan Ke­pala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Maluku, Yahya Kotta, Kamis (25/1).

Pasalnya, Kadisperindag Maluku dinilai gagal menata pedagang di Pasar baru Mardika, sehingga membuat kondisi tersebut menjadi carut marut.

Pantauan Siwalima, pulu­han masa aksi tiba digedung DPRD tepat pukul 11.30 WIT dan langsung melakukan orasi.

Ketua cabang PMII Kota Ambon, Marwan Titahel dalam orasinya mengatakan, untuk menempati gedung baru di Mardika, Pemerintah Provinsi Maluku harusnya berpatokan kepada data pedangan lama, yang sebelumnya telah dijadikan syarat pembangunan gedung oleh Pemerintah Kota.

“Orang-orang yang menempati gedung lama secara syarat hukum telah memenuhi haknya sebagai pedagang dengan tertib membayar pajak, maka dari itu dengan segala pertimbangan mereka harus dikembalikan ke gedung pasar moderen,” ujar Marwan.

Baca Juga: Dewan Warning PUPR Soal Proyek Air Bersih

Faktanya, lanjut dia, ada peda­gang lama yang tidak diakomodir sebagai pedangan untuk menempati pasar yang telah diselesaikan dibangun tersebut.

Tindakan tersebut kata Miswar bertentangan dengan janji peme­rintah dimana sebelum relokasi pedagang gedung putih, pemerin­tahan telah berjanji untuk mengem­balikan pedang ketika gedung telah siap digunakan.

“Yang terjadi sekarang data lama dihapus lalu dimasukan data-data orang baru yang akan di tempatkan, maka hari ini mereka meminta agar kembali ke gedung baru pasar moderen sesuai komitemen awal,” tegas  Miswar.

PMII menurut Miswar kecewa atas sikap Disperindag yang tidak jeli dalam melihat persoalan ini dan menjadi pertanyaan pedagang, dari mana rujukan data baru yang menjadi patokan buat Disperindag.

PMII juga menyebutka, Kadis­perindag diduga melakukan pungli terhadap para pedagang yang ingin menempati pasar baru. Tindakan tersebut berpotensi membunuh rakyat di negeri sendiri, sehingga harus dicopot dari jabatannya.

“Dari semua poin tuntutan dengan segala pertimbangan kami Meminta Gubernur Maluku copot Yahya Kotta sebagai Plt Kepala Disperindag Provinsi maluku, karena di duga melakukan tindakan pungli terhadap pedagang yang ingin menempati pasar gedung baru,” jelasnya.

Yahya juga dituding tidak beritikad baik untuk menjalankan instruksi pusat melalui Kementerian Perdagangan yang memerintahkan agar mengakomodir seluruh pe­dagang lama.

Miswar memastikan PMII akan meneruskan tuntutan kepada Pemerintah Pusat agar menjadi bahan evaluasi. (S-20)