AMBON, Siwalimanews – Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fat­lolon meminta warganya mendukung dan mendoakan upaya mereka untuk memper­oleh participating interest (PI) 5,6 persen dari total PI 10 persen pengelolaan Blok Ma­sela.

Ia juga meminta warga KKT untuk menyatukan tekad dan semangat dalam memperjuangkan hak mereka guna mengelola PI 10 persen Blok Masela.

Dalam himbauannya kepada warga KKT yang juga diterima redaksi Siwalima, Rabu (17/3) mengeluarkan tiga butir himbauan yaitu, pertama,  mari kita satukan hati, tekat dan semangat untuk terus berdoa kepada Tuhan Yang Maha Kuasa agar semua perjuangan kita mendapat perlindungan dan restu dari Tuhan Yang Maha Kuasa.

Dua, hindari tindakan-tindakan atau pernyataan-pernyataan yang dapat menyerang personal atau jabatan tertentu atau yang dapat memicu gangguan Kamtibmas dan Keutuhan NKRI, Tanimbar tetap menjadi bagian dari Provinsi Maluku,, Tanimbar tetap menjadi bagian yang utuh dari NKRI.

Tiga, terus memberi dukungan bagi kelancaran dan percepatan pengembangan LNG blok Masela di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, seluruh komponen masyarakat bersatu padu untuk mendukung pemerintah, SKK Migas, Inpex, guna kelancaran operasional proyek strategis nasional blok Masela di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Baca Juga: Sejumlah Tempat Usaha Dilalap Api

Keempat, serahkan dan perca­yakan kepada Pemda Kepulauan Tanimbar untuk melakukan komu­nikasi, koordinasi dan pendekatan yang intens dengan Pemprov Maluku, SKK Migas, Kementrian ESDM, Menko Kemaritiman dan Investasi, DPR RI, serta Presiden RI.

“Yakin dan percaya bahwa kita akan berhasil memperoleh bagian yang layak atas PI 10% blok Masela dengan tetap mengedepankan komunikasi dan perjuangan yang elegan, santun, bermartabat, dan tetap berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berla­ku,” himbau Bupati.

Pempus Respon Positif

Usaha Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan DPRD dalam memperjuangkan PI 5,6 persen dari total 10 persen menda­pat respon yang baik dari peme­rintah pusat.

Walaupun aspirasi yang sudah disuarakan ketika rapat dengar pendapat bersama dengan DPRD Maluku untuk mendapatkan restu namun usaha itu belum selesai. Pemerintah KKT bersama pimpi­nan DPRD  KKT melanjutkan per­juangan ke Jakarta untuk menemui pemerintah pusat.

Ketua DPRD KKT Jaflaun Omans Batlayeri menjelaskan, aspirasi pemerintah dan masyarakat KKT mendapat respon positif.

“Kita tadi bersama dengan Bupati KKT Petrus Fatlolon mene­mui Kementerian Koordinasi Bi­dang Kemaritiman dan Investasi, kementerian ESDM dan Kantor Staf Kepresidenan (KSP) untuk me­nyua­rakan aspirasi dan mereka merespon positif, semoga ini men­jadi angin segar bagi masyarakat KKT ke depan,” ujar Batlayeri ketika dikonfirmasi Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (17/3).

Diterangkan pasca rapat dengan pendapat di DPRD Maluku pada Senin (15/3), pemerintah KKT bersama dengan DPRD berniat menyampaikan aspirasi langsung ke Gubernur Maluku.

Sesuai agenda, pertemuan de­ngan Gubernur Maluku Murad Ismail akan berlangsung pada Selasa (16/3).

“Karena gubernur tidak hadir, kita temui pa Sekda Maluku Kasrul Selang dan kita serahkan aspirasi kita terkait dengan pengelolaan 5,6 persen. Dan pak Sekda mengaku akan menyampaikan ini ke guber­nur,” ujar Batlayeri.

Setelah menyerahkan aspirasi ke pemerintah provinsi, rombo­ngan menurutnya, langsung be­rangkat ke Jakarta.

‘’Hasil pertemuan dengan ke­men­terian dan Kantor Staf Kepre­sidenan memang sudah ada, namun saya belum bisa beberkan ke publik,” terang Batlayeri.

Menurutnya nanti pemerintah KKT bersama dengan DPRD akan duduk bersama membicarakan kedepan seperti apa, karena respon pemerintah pusat sangat positif.

“Perjuangan kami tidak sia-sia,” tandasnya.

Akan Temui Presiden

Direncanakan dalam waktu dekat  para tokoh adat di sepuluh wilayah adat yang ada di Kabupaten Kepulauan Tanimbar akan mene­mui Presiden Joko Widodo untuk meminta keadilan.

Rencana tersebut disampaikan Ketua Dewan Pendiri Lembaga Masyarakat Adat Tanimbat (LMAT) Dany J R Metatu dalam rilisnya yang diterima Siwalima, Rabu (17/3).

Menurutnya, Gubernur Maluku Murad Ismail sudah tidak lagi berpihak kepada masyarakat KKT.

BUMD PT Tanimbar Energi yang dibentuk dengan Perda Kabupaten MTB tahun 2012 kala itu, dalam perkembangan regulasinya telah memenuhi syarat sebagai BUMD penerima dan pengelola PI 10%, se­bagaimana diatur dalam Per­men ESDM Nomor: 37 tahun 2016 pasal 3 point a, b dan c.

“Begitu pula terhadap mekanis­me penawaran PI 10% yang diatur dalam BAB III pasal 7 dan pasal 8 Permen ESDM nomor: 37 tahun 2016, juga telah terpenuhi,” jelas Metutu.

Menurutnya, BUMD PT Tanimbar Energi melalui Pemda KKT, telah menyatakan sebagai penerima PI 10% kepada Gubernur Maluku me­lalui surat pertama tertanggal 24 januari 2020, disusul surat kedua tertanggal 20 Desember 2020.

Namun dalam pengusulan pe­ne­rima PI 10%, Gubernur Maluku diduga tidak mengusulkan PT Tanimbar Energi, padahal Kabu­paten Tanimbar adalah daerah terdampak langsung dan sebagai daerah penghasil kegiatan Inpex Blok Masela.

“Permen ESDM No 37 tahun 2016 masih mengatur pengopera­sian migas pada wilayah kerja di atas 12 mil laut atau lepas pantai yang dinamakan offshore,” tuturnya.

Perhari ini kata dia, faktanya kebijakan Presiden Joko Widodo mengalihkan pengoperasian mi­gas blok Masela dari offshore  ke onshore adalah kebijakan negara yang semestinya dijadikan dasar pertimbangan Gubernur Maluku dalam mengusulkan BUMD Pene­rima PI 10%, bukan hanya BUMD Maluku Energi Abadi tetapi juga Tanimbar Energi milik KKT sebagai daerah terdampak langsung dan juga sebagai daerah penghasil.

Ketika Mentri ESDM melalui SKK Migas, menerima usulan Gubernur Maluku, berdasarkan surat Nomor: 540/3592 tanggasl 24 November tahun 2020 dan kemudian SKK Migas menetapkan PT Maluku Energi Abadi sebagai penerima PI 10% kata Metutu, keputusan tersebut adalah keputusan yang melawan kebijakan Presiden RI atau keputusan yang melawan kebijakan negara bahkan  keputusan yang tidak berpihak kepada rakyat Tanimbar sebagai daerah terdampak.

“Mengikuti proses pengusulan penerima PI 10% yang tidak mengakomodir aspirasi rakyat Tanimbar, maka intinya saya menilai, Gubernur Maluku Murad Ismail tidak berpihak kepada rakyat Tanimbar,” tegasnya.

Untuk itu, LMAT sebagai pemilik hak ulayat menegaskan, masyarakat hukum adat Tanimbar, mendukung sepenuhnya langkah Bupati dan DPRD KKT memperjuangkan PI 10%, karena hal tersebut adalah mutlak milik KKT.

“Jika KKT tidak mendapatkan porsi PI 10%, maka dengan tegas kami akan menolak kegiatan Inpex Blok Masela pada wilayah adat kami sesuai dengan kewenangan yang di berikan oleh UUD 1945 dan UU Nomor 22 tahun 2001 pasal 33 serta di perkuat oleh putusan MK No. 35/PUU-X/2012, yang mana MK menegaskan, bahwa hutan adat adalah hutan yang berada di wilayah adat dan bukan lagi hutan negara,” ancamnya. (S-51/S-39)