AMBON, Siwalimanews – Fasilitator atau pendamping korban terdampak bencana gempa bumi tektonik yang melanda Pulau Ambon dan sekitarnya  2019 yang lalu diminta bekerja harus sesuai petunjuk pelaksana (Juklak) dari pemerintah pusat.

Jangan membuat alasan ke masya­rakat korban terdampak dengan syarat-syarat tidak masuk akal. Hal itu ditegaskan anggota DPRD Kota Ambon Juluis Toisutta kepada Si­walima di Ambon Senin (9/11).

“Saya menilai fasilitator secara teknis menghambat seluruh proses pencairan dana gempa. Prinsipnya untuk administrasi pemberkasan dan dokument warga yang terdampak gempa telah disiapkan mereka cukup lama. Namun, tiba-tiba ada lagi permintaan untuk penambaham dokumen diluar dari sembilan dokumen yang sebelumnya diminta salah satunya denah rumah bahkan penambahan dokumen sertifikat rumah,” ungkap Toisutta.

Ia mempertanyakan kenapa sampai sekarang dana gempa itu belum dicairkan, padahal DPRD Kota Ambon sudah mendorong untuk dana tersebut secepatnya dicairkan,” ujarnya.

Menurut Toisutta, jika ada penam­bahan dokumen yang harus disiap­kan oleh warga,  yang jadi perta­nyaan apakah dokumen-dokumen tersebut ada pada juklak ataukah hanya diminta dari fasilitator tidak sesuai juklak.

Baca Juga: Pangdam Silaturahmi dengan Keluarga Besar TNI

Dikatakan, awalnya tidak ada per­mintaan untuk penambahan  doku­men, tapi tiba-tiba ada permintaan dari fasilitator harus dicurigai. Seha­rusnya seluruh kelompok yang sudah terbentuk dan dilakukan so­sia­lisasi harus diberikan bantuan itu.

Politisi Partai Demokrat itu me­nyentil rekruitmen tenaga fasilitator yang tidak punya disiplin ilmu teknik sipil. “Fasilitator yang direkrut  juga tidak punya basic teknik karena disiplin ilmunya lain bukan dari sarjana teknik,” ungkapnya.

BPBD Kota Ambon dan BPBD Provinsi Maluku diharapkan sece­patnya menyalurkan dana gempa bagi  warga Kota Ambon yang ter­dampak bencana gempa bumi tektonik beberapa waktu lalu itu.

“Jangan lagi ada alasan-alasan karena masyarakat cukup jenuh dengan janji-janji yang disampaikan oleh pemerintah. Masyarakat saat ini menunggu realisasi dan kepas­tian pencairan dana tersebut,” pung­kas Toisutta.

Hambat

Masyarakat Kota Ambon yang menjadi korban gempa bumi 26 September 2019 yang lalu kini merintih. Sampai sekarang belum mendapat­kan dana yang dijanjikan pemerintah pusat itu.

Ternyata diketahui dana tersebut sudah ditransfer ke rekening kas daerah Pemkot Ambon, namun sa­yangnya anggaran yang notabene milik warga Kota Ambon itu tidak bisa dicairkan lantaran harus me­nunggu kesiapan fasilitator.

“Proses pencairan dana gempa itu tergantung dari kesiapan fasilitator atau pendamping per kelompok tersebut. Apabila fasilitator siap, Pemkot Ambon juga siap untuk men­cairkan dana milik warga terdam­pak,” kata Walikota Ambon, Richard Louhenapessy kepada Siwalima Jumat (6/11).

Menurutnya, pihaknya hanya ber­tugas untuk mencairkan sebe­rapa besar dana yang diminta oleh fasilitator. Cepat atau terlambat dikembalikan tergantung proses kerja pendamping tersebut di lapangan dan bukan kesalahan pe­merintah sepenuhnya.

“Pendamping itu namanya fasilitator, itu dari provinsi ya. Pem­kot Ambon tetap siap cair.  Kalau fasilitatornya dorong untuk cepat, ya Katong tinggal bayar. Semakin cepat bayar, semakin enak,” tandas Walikota.

Fasilitator yang dipilih oleh peme­rintah provinsi, terkesan menghambat proses pencairan dana gempa, yang selama ini ditunggu oleh masyarakat terdampak. Padahal Walikota me­ngaku pihaknya siap untuk men­cairkan dana tersebut. Sebab data-data dari para penerima telah disesuai­kan, sehingga pihaknya siap men­cairkan kepada warga korban bencana gempa bumi 2019 yang lalu.

“Kota itu sudah seluruhnya sudah siap. Data by name by address untuk diserahkan,” pungkasnya.

Sebelumnya warga Passo Keca­matan Baguala Kota Ambon menge­luhkan dana gempa yang sampai saat ini belum juga dikucurkan Pem­kot Ambon. Keluhan itu disampai­kan puluhan warga Passo kepada Ko­misi I DPRD Kota Ambon,  Senin (2/11)

Lin Pesuarissa mewakili warga Passo mengatakan, tujuan kedata­ngan pihaknya ke Baileo Rakyat Be­lakang Soya,  guna meminta  Komisi I DPRD Kota Ambon mendesak Pemerintah Kota Ambon dan Pemerintah Provinsi Maluku untuk mempercepat proses pencairan dana gempa.

Menurutnya, kelompok kerja (Pok­ja) maupun masyarakat korban gempa sudah resah karena dipersulit dengan proses pembangunan rumah oleh fasi­litator di lapangan. Wakil Ketua Komi­si I DPRD Kota Ambon, Mourits Tama­ela menyesalkan langkah yang dilaku­kan oleh tim di lapangan. Berulang kali pihaknya mengingatkan kepada pem­kot dan pemprov agar tidak lagi mem­persulit warga terkait dengan proses pembangunan rumah korban gempa bumi.

Namun, sampai saat ini masih saja menuai masalah di lapangan. Hampir semua kelompok penerima bantuan itu menyampaikan keluhan. Ini terbukti bahwa ada tumpang tindih realisasi aturan yang ditetapkan.

Menurut Tamaela, aturan seder­hana dari Presiden dan BNPB pusat telah diturunkan lewat petunjuk pelaksana (juklak) untuk mengatur proses realisasi bantuan. Tapi sampai sekarang masih saja diper­sulit. (Cr-6)