AMBON, Siwalimanews – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon Hary Far Far menilai, tindakan yang dilakukan Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon yang menyetujui dibukanya kursus dan pelatihan Sekolah Penerbangan Berdika Pura Nusantara di Desa Passo adalah ilegal.

Pasalnya, sesuai pembagian kewenangan, pemerintah kabupaten/kota diberi kewenangan kepada Dinas Pendidikan mulai dari Paud, SD dan SMP, itu berarti jika ada izin dari Kadis Pendidikan Kota Ambon untuk menyetujui hal ini, berarti sudah diluar dari kewenangan pemkot, tindakan yang diambil itu dapat dikatakan ilegal.

“Kita dapat informasi ini juga lewat media, apalagi katanya sudah ada kerugian negara. Terus terang kami di DPRD juga baru tahui hal itu. Tapi hal ini akan masuk dalam agenda baru kita panggil kadisn, sebab ini sudah merugikan banyak orang,” janji Far Far kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Senin (7/6).

Saat ini kata Far far, Komisi II  masih dalam agenda pansus, jadi mungkin akan diagendakan untuk pemanggilan Kadis Pendidikan pada dua minggu kedepan.

Jika penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap kadis dan dari hasil penyelidikan itu sudah mempunyai cukup bukti, dan sudah dinaikan statusnya ke tingkat penyidika, itu berarti secara langsung maupun tidak langsung sudah masuk rana pidana,” ucapnya. (S-51)

Baca Juga: Sekolah Penerbangan BPN Diduga Ilegal