EVOLUSI peran khususnya Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) dari tradisional menuju ke Entrepreneurial University adalah kebijakan strategis yang menjadi titik tekan penentu keberhasilan Pemerintah mendorong Inovasi yang berimplikasi terhadap pertumbuhan ekonomi. Universitas Indonesia (UI) sebagai satu dari 13 PTNBH di Indonesia, didorong untuk menjadi salah satu aktor dalam Triple Helix Model yang mentransfer hasil riset nya dari laboratorium ke dalam sistem ekonomi.

Peran UI telah berkembang tidak lagi menekankan kepada pendidikan dan riset namun berevolusi ke dalam tataran praktis, memberikan riset yang memiliki implikasi akademik, sosial, dan ekonomi. Pandangan beberapa pihak terkait “menara gading” telah melebur ke dalam Universitas yang mene­kankan kolaborasi dengan berbagai pihak. Mereka membentuk jaringan bisnis dan pengetahuan, dengan menekankan pada bagaimana menghasil­kan inovasi yang dapat dimonetisasi untuk meng­hasilkan royalti, dividen dan penghasilan lainnya bagi Universitas.

Di tengah kompetisi, kompatibilitas, dan kompa­rabilitas Universitas, UI mantap melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi sebagai advokator dalam menyelesaikan masalah dan tantangan di tingkat nasional maupun global dan menjadi lima besar di Asia Tenggara. Lingkungan internasional, telah membentuk Universitas yang kompetitif, dengan melihat pada pemeringkatan Universitas di tataran Internasional dengan membandingkan satu dan yang lain berdasarkan kualitas dan kinerjanya. Dengan demikian, reformasi pendidikan tinggi sangat dibutuhkan yang berevolusi dari sistem tradisional ke entrepreneurial.

Tantangan Universitas saat ini, bagaimana tetap menjaga kebebasan akademik, tetapi juga mengatasi birokrasi yang kaku untuk memenuhi kebutuhan pasar saat ini. Pemerintah mendorong PTNBH untuk menjawab tantangan ini, dengan tidak bergantung penuh pada dana APBN, namun dapat menghasilkan pendapatan Universitas dengan mulai membangun mekanisme yang berorientasi pada manajemen bisnis PTNBH.

Evolusi Traditional ke Entrepreneurial

Baca Juga: Pandemi: Kebudayaan Senjata Pamungkasnya!

Model pengelolaan universitas secara tradisional menekankan pada pendidikan dan penelitian. Selain itu Universitas dipandang sebagai bagian pelayanan publik, sehingga dari sisi penganggaran, pembia­yaan dan sumber daya manusia tunduk kepada kendali pemerintah. Universitas ini dicirikan dengan struktur manajemen birokrasi dan pola pikir hierarkis yang intens dengan kelompok (group) yang berpar­tisipasi dalam proses pengambilan keputusan dengan memperdebatkan pandangan yang saling bertentangan (Rybnicek, et.al, 2016).

Perubahan yang terjadi pada manajemen Universitas, salah satunya disebabkan oleh konsepsi New Public Management (NPM). NPM mencoba mem­perbarui dan memodernisasi administrasi publik, dimana tujuan utama reformasi administrasi publik ini adalah menerapkan instrumen dan metode eko­nomi untuk membangun lingkungan yang kompetitif, menciptakan lembaga otonom yang beroperasi secara efisien dan berorientasi pada tujuan. Entrepreneurial University menciptakan Universitas yang mampu berwirausaha, dengan adaptasi terhadap lingkungan ekonomi dan sosial yang terus berubah. Hubungan dengan pemerintah berubah ketika Universitas ini memperoleh otonomi pengelolaan yang lebih besar, melalui kesepakatan yang obyektif.

Dalam kesepakatan ini, pemerintah menetapkan tujuan, tugas, pendanaan, sumber daya, dan mem­berikan otonomi pengelolaan kepada Universitas. Model ini ditandai dengan adanya persaingan internal dan eksternal, yang dilihat dari pemeringkatan Universitas di tingkat internasional, pentingnya benchmarking dan evaluasi, serta berorientasi kuat pada tuntutan pasar (masyarakat). Hierarki yang ramping, manajemen yang kuat dan profesional diperlukan untuk kecepatan dalam pengambilan keputusan, menandai ciri kuat dari model Entrepreneurial ini (Rybnicek, et.al, 2016).

Model triple helix telah digunakan sebagai lensa yang menghubungkan antara Universitas, Industri, dan Pemerintah. Universitas semakin mengambil bagian dalam kegiatan hilirisasi dan komersialisasi kekayaan intelektual melalui paten, lisensi, dan bergerak dari penelitian dasar ke penelitian terapan. Masing-masing aktor dalam Triple Helix memaksimalkan perannya, dimana Universitas tetap menjadi sumber utama produksi ilmu pengetahuan dan teknologi, Industri berperan sebagai kendaraan utama dalam hilirisasi dan komersialisasi riset terapan yang dihasilkan Universitas, dan Pemerintah memiliki peran kuat dalam pengaturan regulasi. Technology Transfer Office (TTO) maupun Technology Licensing Office (TLO) yang dibangun oleh Universitas dipergunakan untuk mendorong transfer teknologi dari hasil penelitian Universitas yang bernilai komersial menjadi barang komersial, dengan tujuan menghasilkan pendapatan bagi Universitas. Science Techno Park (STP) muncul untuk memodernisasi akselerasi Universitas dan dunia Industri.

Massachusetts Institute of Technology (MIT) dapat dijadikan salah satu benchmark Universitas yang ber­hasil menjadi Entrepreneurial University dan memi­liki peringkat 1 di QS World University Rang­kings, QS WUR Ranking By Subject, dan World University Rankings-Masters in Supply Chain Management. Da­lam QS WUR, MIT memiliki skor 100 secara kese­luruhan, dan juga pada metrix Academic Reputation, Citations per Faculty, Employer Reputation, Faculty Student Ratio, dan International Faculty Ratio, dan skor 91,4 untuk International Students Ratio. Peri­ngkat ini terus dipertahankan dari 2014 hingga saat ini. Sementara itu, UI menduduki peringkat Nomor 290 di QS WUR, dengan skor keseluruhan sebesar 35,1.

Masih banyak yang harus diraih oleh UI, bukan hanya meningkatkan Academic Reputations, juga Citations per Faculty menjadi tumpuan UI untuk terus bertransformasi. Melalui indikator Research based Tridharma, UI memperkuat sinerginya dengan industri dan pemerintah dengan menghasilkan produk ino­vasi yang terkomersialisasi ke industri, menyusun policy making yang berguna bagi bangsa. Berapa jumlah paten, spin-off companies, inkubator bisnis, kolaborasi riset, teknologi transfer yang dihasilkan oleh Universitas, menjadi index yang diukur bagi Entrepreneurial University. Upaya Pemerintah dengan me­nerbitkan UU Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sis­tem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sema­kin memperkuat ekosistem UI menjadi Entrepreneurial University. PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI menjembatani ekosistem ini dengan memperkuat kolaborasi dunia usaha dan industri. (Dr Ima Mayasari, SH, MH1Staff Khusus Rektor UI Bidang Regulasi,Dosen Ilmu Administrasi Negara FIA UI, Praktisi Hukum)