PANDEMI covid-19 telah melapangkan jalan menuju evolusi. Salah satunya ialah sistem kerja yang kini dijalankan ASN. Demi mencegah penyebaran virus yang tak kunjung usai ini, mekanisme bekerja tak lagi mengandalkan pada aktivitas tatap muka atau offline. Aktivitas kerja secara online menjadi pilihan terbaik. Di dalam pelaksanaannya, mekanisme kerja itu dijalankan dengan dua sistem kerja baru, yaitu bekerja di kantor (WFO) dan bekerja dari rumah (WFH). Inilah yang sekarang dijalankan semua aparatur negara di sejumlah daerah di Indonesia.
Sebagaimana halnya sebuah evolusi, maka dalam mewujudkan pelayanan memang dibutuhkan kerja keras yang tak boleh lelah. Melayani kebutuhan publik, menjadi sebuah keharusan. Di sisi lainnya, menjaga diri untuk tidak terpapar virus juga menjadi kewajiban yang tak bisa dikompromikan. Kedua tugas besar inilah yang sekarang tengah berevolusi. Inilah pijakan dasar dari dua sistem kerja baru yang dijalankan. Dengan pengaturan ini, di daerah dengan risiko penularan tinggi, jumlah pegawai yang bekerja di rumah bisa mencapai 75%. Pengaturan ini sangat tepat untuk dilakukan demi menjaga kesehatan dan keselamatan para ASN dan masyarakat secara luas. Mengingat situasi pandemi covid-19 diperkirakan masih akan berlangsung, pemerintah perlu melakukan antisipasi, dengan mulai mengubah sistem kerja selama ini yang masih mengandalkan administrasi publik model lama. Saat ini, sistem yang membantu pelaksanaan fungsi pelayanan publik dengan data serta informasi yang terintegrasi terus dioptimalkan.
Ikhtiarnya ialah integrasi ini nantinya dapat diakses di mana saja dan kapan saja demi mendukung kelancaran pekerjaan dan pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah pusat sadar tidak bisa lepas tanggung jawab, terutama untuk daerah-daerah yang memiliki keterbatasan kapasitas keuangan, SDM, ataupun teknologi. Sejumlah ikhtiar telah dirintis, dari peningkatan pengetahuan hingga dukungan yang bersifat nyata untuk mengatasi berbagai kendala.
Fasilitas e-office Penerapan sistem kerja WFH juga harus didukung dengan penyediaan fasilitas e-office. Fasilitas ini merupakan implementasi inisiatif strategis office automation dalam usaha membangun digital workplace. Dengan adanya e-office ini, pegawai dapat melakukan segala aktivitas pekerjaan kantor dari rumah, seperti presensi pegawai, disposisi surat masuk, pembuatan nota dinas, dan penyampaian laporan harian atau bulanan. Dalam pelaksanaan sistem kerja WFH ini, setidaknya ada beberapa sisi positif dan negatif jika dibandingkan dengan sistem kerja WFO.
Sisi positif yang didapatkan dalam penerapan sistem kerja WFH ialah, pertama, pegawai dapat memanfaatkan waktu perjalanan untuk kegiatan lain. Dengan adanya sistem kerja WFH, pegawai yang memiliki jarak rumah yang jauh dengan lokasi kantor tidak perlu menghabiskan waktu di jalan untuk menuju kantor. Kedua, mengurangi biaya bepergian ke kantor. Dengan sistem kerja WFH, tentunya dapat menekan berbagai biaya yang mungkin timbul saat kita bekerja di kantor. Adanya WFH juga mengurangi intensitas penggunaan kendaraan umum yang berisiko tinggi dalam penularan covid-19. Ketiga, lebih mudah mengatur work-life balance. Keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan sehari-hari bisa tercapai karena pegawai dapat meluangkan waktu bersama keluarga ataupun untuk diri sendiri. Work-life balance yang baik akan mendukung produktivitas pegawai dalam bekerja. Keempat, bisa lebih fleksibel dalam bekerja. Pada saat WFH, utamanya Ketika kita sedang merasa bosan, kita bisa bekerja dengan berpindah-pindah tempat untuk mencari kenyamanan dalam bekerja. Bahkan, kita bisa menyesuaikan waktu bekerja sesuai kondisi masing-masing.
Hal itu dapat dilakukan asalkan pegawai tetap bertanggung jawab dengan pekerjaannya dan tetap selalu menjaga komunikasi dengan atasan/pimpinan, baik melalui meeting online/diskusi melalui aplikasi yang ditentukan. Kelima, dari sisi instansi, sistem kerja WFH merupakan salah satu bentuk efisiensi biaya operasional selama pegawai melaksanakan WFH. Selain itu, WFH juga mendorong instansi untuk terus maju dan berinovasi dengan mengadaptasi teknologi dalam melakukan pelayanan kepada para pengguna jasa melalui penerapan berbagai aplikasi pelayanan online sehingga pengguna jasa tidak perlu ke kantor. Sementara itu, sisi negatif dari pelaksanaan sistem kerja WFH antara lain, pertama, banyak gangguan kerja, baik dari keluarga maupun dari diri sendiri. Bekerja dari rumah tentunya berbeda dengan bekerja dari kantor, apalagi bagi pegawai yang sudah memiliki keluarga.
Di tengah kondisi seperti ini, tidak hanya bekerja, belajar pun di lakukan dari rumah. Hal ini tentunya membuat pegawai yang juga sebagai orangtua harus mampu membagi waktunya untuk bekerja secara profesional sebagai seorang pegawai, juga sebagai orangtua. Kedua, hilangnya motivasi kerja. Motivasi kerja bisa hilang karena suasana yang berbeda jauh dengan saat bekerja dari kantor. Apalagi godaan di rumah yang lebih banyak dan tanpa adanya pegawasan dari atasan langsung, membuat motivasi kerja mudah hilang. Oleh karena itu, penting untuk membuat jadwal aktivitas yang akan dilakukan setiap harinya dan menentukan prioritas pekerjaan. Ketiga, bagi instansi, pemberlakuan sistem kerja WFH ini menyebabkan adanya kesulitan bagi Unit Kepatuhan Internal untuk melakukan monitoring pegawai saat bekerja di rumah jika dibandingkan dengan monitoring pegawai saat bekerja di kantor. Oleh sebab itu, diperlukan sistem yang baik untuk memonitor setiap pegawai. Merujuk dari hal di atas, untuk mewujudkan pelaksanaan sistem kerja WFH yang efektif dan produktif dibutuhkan kerja sama dan komunikasi. Semua pihak, baik dari pegawai maupun dari atasan langsung, harus mulai berbenah diri menyambut datangnya evolusi ini.
Dengan dilakukannya pembenahan melalui upgrading capacity, diharapkan dapat meminimalkan kendala-kendala yang mungkin terjadi. Pelaksanaan WFH diharapkan tidak mengurangi tercapainya target kinerja yang telah diamanatkan instansi. Selain itu, jika penerapan WFH dalam kondisi pandemi covid-19 ini dianggap berhasil, tidak ada salahnya jika konsep open workspace yang sudah direncanakan beberapa kementerian dapat segera diimplementasikan di masa yang akan datang. Inilah perubahan yang semakin nyata dan menantang. Siapkah kita menjadi bagian dari evolusi perubahan menuju kerja yang lebih baik? Bagi ASN, semua tantangan ini menjadi jalan pengabdian untuk terus melayani dengan mampu mengadaptasi pada perubahan baru. Sekaranglah waktunya! oleh: M Hanan Rahmadi Analis Kebijakan Ahli Madya pada Staf Ahli Bidang Administrasi Negara, Kementerian PAN-Rebiro