AMBON, Siwalimanews – Enam tahun bui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku Awalu­din, menuntut Hj. Siti Nurlela Ongso alias  Hj. Aya,  terdakwa kasus penipuan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (18/9).

Wanita 48 tahun yang bermukim di Kebun Cengkeh RT 09/RW 003, Lorong Pandang Desa Batu Merah ini, menurut JPU melanggar pasar 263 ayat (1) dan (2) KUHP.

Sidang pembacaan tuntutan JPU tersebut dipimpin majelis hakim yang diketuai, Syamsudin La Hasan didampingi Jimmy Wally dan Jenny Tulak selaku hakim anggota, Sedangkan terdakwa didampingi tim penasehat hukumnya, Abdul Syukur Kaliky dan Ros Kuba.

Dalam tuntutannya JPU menguraikan, hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa. Yang memberatkan perbuatan terdakwa melanggar hukum dan sudah berulang kali melakukan penipuan.

Sedangkan yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, berlaku sopan selama persidangan dan memiliki tanggung jawab keluarga.

Baca Juga: Hindari Kecelakaan, Pomal Gelar Operasi Yustisi Gaktib Lalulintas

JPU menerangkan, tindak pidana penipuan yang dilakukan terdakwa terjadi pada, 8 Desember 2017 sekitar pukul 12.00 WIT bertempat di Hotel Atlantic Soya Kecil, Kecamatan Sirimau Ambon.

Awalnya korban Jopie J. Thenu bertemu dengan terdakwa pada Januari 2017 di Hotel Mulia Belakang Soya. Kemudian korban bercerita kepada terdakwa bahwa ia hendak menjual tanah di Desa Suli dan sedang mencari pembeli.

Namun belum dapat pembeli, terdakwa kemudian mengatakan kepada korban “nanti beta coba cari pembeli” katanya.  Korban mengiayakannya dengan menjawab oke, kemudian keduanya langsung meninggal hotel tersebut.

Sekitar Juni 2017 terdakwa datang ke rumah korban di Sorong. Setelah itu korban bertanya kepada terdakwa, “apakah sudah ada pembeli tanah tersebut”, terdakwa menjawab sudah ada pembeli “nanti kalau sudah oke saya sampaikan lagi ke bapak”. kata terdakwa sambil mening­galkan rumah korban.

Jelang beberapa bulan kemudian, terdakwa menghubungi korban untuk datang ke Ambon dan bertemu di Hotel Atlantic Soya Kecil pada 8 Desember 2017. Setelah bertemu terdakwa meminta surat kuasa untuk menjual tanah milik korban.

Kemudian korban langsung membuat surat kuasa penjualan dan menyerahkannya kepada terdakwa. Selain itu, korban juga memberikan 9 buah sertifikat kepada terdakwa. Salah satu diantaranya sertifikat hak milik Tricia Thenu dengan luas 500 m2 bernomor SHM No. 2747/Suli atas.

Setelah berhasil menjual lahan-lahan milik korban, terdakwa tidak lagi menghubungi korban. Akibat perbuatan terdakwa korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 6 miliar.

Usai mendengar pembacaan tuntutan, majelis hakim kemudian menunda sidang hingga, Rabu (25/9) pekan depan dengan agenda pembelaan. (S-49)