AMBON, Siwalimanews – Empat wilayah di Maluku yaitu, Kota Ambon, Kabupaten Maluku Tengah, Kepulauan Aru dan Maluku Barat Daya masuk status level 3 per­panjangan Pembelakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Hal ini tertuang dalam instruksi Men­teri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pembe­r­lakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, 2, dan level 1 serta mengoptimalkan posko Penanga­nan Corona Virus Disease 2019 diTingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua. Ini berlaku dari tanggal 15-28 Februari mendatang.

Sesuai Inmendagri Nomor 11 Tahun 2022 tersebut, di kabupaten/kota di Maluku yang masuk PPKM  level 1  yaitu, Kabupaten Buru dan Kota Tual. Level 2, Kabupaten Maluku Tenggara, Kepulauan Ta­nimbar, Seram Bagian Timur, Seram Bagian Barat dan Kabu­paten Buru Selatan.

Sedangkan PPKM level 3 yaitu, Kabupaten Maluku Tengah, Kepu­lauan Aru, Maluku Barat Daya dan Kota Ambon.

Juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Maluku, Adonia Rerung mengakui, jika sam­pai saat ini satgas belum me­lakukan pertemuan guna memba­has instruksi yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Kar­navian.

Baca Juga: BPSDM & Diklat Pertanian Jadi Solusi

“Ini kan instruksi Mendagri yang baru misalnya, Kota Ambon yang awalnya level 2 kini menjadi level 3  tentu akan dibicarakan lebih lanjut, tapi sampai saat ini kita belum rapat koordinasi,” ungkap Rerung saat diwawancarai Siwalima melalui telepon selulernya, Selasa (15/4).

Dikatakan, dengan adanya instruksi Mendagri ini maka sudah pasti akan ditindaklanjuti dengan instruksi Gubernur Maluku yang nantinya ditujukan kepada seluruh bupati dan walikota untuk ditin­daklanjuti dengan peraturan bupati dan walikota.

“Tentu akan ada surat dari gu­bernur kepada seluruh kabupaten dan kota agar disusul dengan peraturan walikota dan bupati,” tegas Rerung.

Selain itu, lanjut Rerung, Wali­kota Ambon Richard Louhenapessy juga akan mengeluarkan instruksi yang baru, sebab dasar pena­nganan Covid-19 yang saat ini digunakan masih didasarkan pada instruksi level II sehingga harus ada instruksi terbaru sesuai de­ngan Inmendagri

Terkait dengan penjagaan pintu masuk, Rerung menegaskan, jika sejak awal pihaknya telah meminta bantuan dari otoritas bandara dan pelabuhan agar orang-orang yang keluar masuk itu dijaga ketat.

“Dalam hal pemeriksaan lokal itu dilakukan oleh KKP yang terga­bung dalam satgas dengan tetap melihat syarat pelaku perjalanan,” bebernya.

Bahkan, sejak awal juga, ujarnya, berkembang usulan agar dilakukan pemeriksaan rapid antigen bagi pendatang seperti yang diberla­kukan di Manado, tetapi belum dapat diberlakukan karena banyak pertimbangan seperti keterse­diaan petugas dan rapid antigen terkait membludak antrian di bandara.

Olehnya, diambil kebijakan agar digunakan termoscanner agar memantau seluruh penumpang dengan ketentuan jika suhu diatas 38 derajat Celcius, maka diaman­kan dan dilakukan pemeriksaan lanjutan jika terindikasi positif maka langsung diisolasi dan tidak dipulangkan kerumah.

Perketat Pengawasan

Ditempat terpisah, Walikota Ambon, Richard Louhenapessy mem­benarkan Kota Ambon masuk dalam PPKM level 3

Hal ini disebabkan, perkemba­ngan kasus aktif Covid-19 terus alami peningkatan, hingga saat ini tercatat sebanyak 1.837 orang terkonfirmasi, dimana 6 orang meninggal dunia

“Kalau kita lihat perkembangan kasus aktif cukup memprihatinkan, tapi tingkat kesembuhan juga cukup baik, yakni hampir 400 per­sen,” kata walikota.

Gejala Omicron kata Walikota, memang tidak terlalu mengkha­watirkan, namun Pemkot Ambon melalui tim Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 terus melakukan antisipasi.

“Yang namanya penyakit harus diantisipasi, tidak bisa diabaikan begitu saja, oleh sebab itu, dengan PPKM level 3, tentunya kita lebih perketat lagi kegiatan masyarakat,” tandas Walikota.

Menurutnya, salah satu bentuk antisipasi adalah, dengan meng­aktifkan lagi pengawasan terhadap kegiatan ekonomi masyarakat. Dengan cara ini, diharapkan kenai­kan kasus dapat dikendalikan pada bukan Maret mendatang.

“Siang ini saya rapat dengan Satgas, kemudian malam nanti kita turun tertibkan kegiatan eko­nomi sesuai dengan waktu opera­sional yang ditetapkan, rata-rata jam 21.00-22.00. Untuk restoran juga kapasitasnya kita akan perhatikan betul,” ujarnya. Selain pengawasan terhadap jam ope­rasional kegiatan perekonomian, menurut walikota, pos-pos penja­gaan juga akan diaktifkan pada setiap pintu masuk ke Kota Ambon, begitu pula dengan kegiatan yang berpotensi mengakibatkan kera­mai­an, akan dibatasi dengan kapasitas 50 persen.

“Otomatis ijin keramaian diba­tasi lagi, memang sudah dibatasi kapasitas 50 persen, namun kita tidak seketat seperti varian delta yang dampaknya jauh lebih berbahaya, tetapi tetap kita harus waspada,” tuturnya.

Walikota mengaku, sebagian besar warga yang terpapar Omicron adalah mereka yang belum divaksin Covid-19, sehingga masyarakat di­ha­rapkan saling menjaga dan men­dorong untuk vaksinasi. “Oleh se­bab itu mari kita saling men­jaga dan mendorong, karena kese­lamatan saya juga bagian dari keselamatan yang lain. Tetap jaga protokol ke­sehatan, terutama memakai mas­ker,” pinta walikota. (S-20/S-21)