AMBON, Siwalimanews – Empat Personel Polresta Ambon diberhentikan tidak dengan hormat alias PTDH dari kedinasan Polri. Keempat personel ini dipecat lantaran tidak berdinas lebih dari 30 hari (Disersi).

Keempat personel ini dipecat berdasarkan keputusan Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif Nomor :  KEP/100/ III / 2024, KEP/101/ III / 2024, KEP/102/ III / 2024 dan KEP/103/ III / 2024. Mereka yang di PTDH masing-masing AIPDA EL, Brigpol RG, Bripka JM dan Bripka ARH.

“Hari ini kita telah nelaksanakan upacara PTDH dari kedinasan Polri terhadap empat Personel Polresta Ambon dengan pelanggaran masing-masing meninggalkan tugas lebih dari 30 hari,” ucap Kapolresta  Ambon Kombes Driyano Andri Ibrahim saat memimpin upacara PTDH di halaman upacara Mapolresta Ambon, Senin (6/5).

Kapolresta menegaskan, PTDH dapat dilaksanakan secara In Absensial dengan tujuan untuk diketahui oleh publik secara umum dan sebagai pembelajaran kepada personel yang lain.

Keputusan PTDH tersebut, tentunya tidak diambil dalam waktu singkat, tetapi sudah melalui proses persidangan sesuai prosedur yang berlaku, demi kepentingan dan kebaikan organisasi.

Baca Juga: Marasabessy Siap Kolaborasi Gagasan dengan PKB

“Sebagaimana manusia biasa, saya merasa berat untuk mengambil keputusan ini, karena sebagai pimpinan saya harus menegakkan aturan-aturan kode etik dan profesi Polri dalam mewujudkan kedisiplinan dan soliditas internal yang baik,” ujar kapolresta.

Kapolresta menegaskan, kepada personel yang di PTDH agar dapat menerima keputusan dengan lapang dada. Ia juga berharap mereka yang dipecat menjadi mitra Polri dalam mewujudkan kamtibmas yang kondusif.

“Saya berharap sebagai warga negara yang pernah dididik menjadi anggota Polri agar tetap memiliki hubungan emosional dengan Polri dan nenjadi mitra Polri dalam mewujudkan kamtibmas yang kondusif,” harap kapolresta.

Pada kesempatan itu, kapolresta mengajak seluruh personel agar menjadi panutan ditengah-tengah masyarakat. Untuk mewujudkan hal tersebut, pembinaan mental anggota harus lebih ditingkatkan lagi, begitu juga dengan reward and punishment yang harus benar-benar diterapkan secara profesional.

“Ada empat penekanan yang harus dipedomi seluruh personel yakni,  tingkatkan iman dan taqwa sebagai lanndasan spritual dalam bertugas, pahami dan pedomani kebijakan pimpinan dalam pelaksanaan tugas, tingkatkan pembinaan anggota dan terapkan reward and punishment terhadap anggota secara seimbang, laksanakan tugas dengan tulus, iklas dan jadilah cahaya yang menerangi masyarakat,” pesan kapolresta.(S-10)