AMBON, Siwalimanews – Proses eksekusi lahan di Dusun Kate-Kate Negeri Urimesing tepatnya di Lo­rong Kesya Kompleks Far­masi Atas Kecamatan Nusa­niwe Kota Ambon berlang­sung alot.

Warga yang tinggal di kawasan tersebut melakukan penolakan dengan mengha­dang alat berat dan tim yang akan melakukan proses ekse­kusi.

Diketahui eksekusi dila­kukan dengan dasar hukum penetapan eksekusi adalah surat penetapan eksekusi Ke­tua Pengadilan Negeri Am­bon Nomor: 62/Pen.Pdt.G/2015/ PN.Amb tanggal 31 Maret 2015 jo Nomor: 10/PDT/2017/PT.Amb jo Nomor : 3410/K/PDT/2017.

Rycko Wyner Alfons se­laku penggugat yang me­nang atas lahan tersebut me­lawan 5 pihak tergugat dian­taranya, Julianus Wattimena, Joha­nis Tisera, Kepala Badan Pertana­han Kota Ambon, Rostiaty Nahu­marury dan Tonny Kusdianto.

Sementara objek yang dieksekusi adalah lahan dalam area Dusun Dati Kate-kate, yang didalamnya terdapat 12 unit rumah tinggal permanen.

Baca Juga: MPP XXXV AMGPM Digelar di Kisar

Dalam proses eksekusi tersebut 12 panitera yang dipimpin Ketua Panitera Pengadilan Negeri Ambon, Yosephus Lakapu, Mereka dibackup oleh 210 personel gabungan TNI-Polri.

“Saat hendak menuju titik eksekusi, Personil terhalang dengan 3 titik blokade jalan yang dibuat oleh warga setempat dengan menggunakan kayu dan batu. Oleh Kabag Ops melakukan koordinasi/pendekatan secara persuasif dengan tokoh masyarakat setempat untuk membuka blokade jalan sehingga blokade akhirnya dibuka,” jelas Kasi Humas Polresta Ambon  Ipda Jane Luhukay kepada wartawan di Mapolresta Ambon, Kamis (19/10).

Selain dapat penolakan, Polisi juga menemukan 3 botol bom molotov di atas rerumputan yang lokasi tidak jauh dari Gapura masuk Lorong Kesya.

“Untuk bom molotov ini ditemukan di atas rerumputan dekat lokasi eksekusi, sehingga langsung diamankan polisi,”pungkasnya.

Alotnya mediasi membuat Kapolresta  Ambon Kombes Dryano melaksanakan mediasi dengan warga tereksekusi, Tokoh Agama, Negeri Urimessing, pihak Panitera Pengadilan Negeri Ambon dan pihak kuasa hukum pemohon.

Sekalipun masih terdapat penolakan proses eksekusi tetap dilakukan.

Selanjutnya bertempat di salah satu rumah tereksekusi, Panitera Pengadilan Negeri Ambon membacakan Surat Putusan eksekusi Nomor: 62/Pen.Pdt.G/2015/ PN.Amb tanggal 31 Maret 2015 jo Nomor: 10/PDT/2017/PT.Amb jo Nomor: 3410/K/PDT/2017 tentang Pelaksanaan Eksekusi Terhadap Objek, disusul pembongkaran rumah dengan cara manual menggunakan martil dan alat seadanya.

Disaat bersamaan 2 orang keluarga tereksekusi melakukan evakuasi barang perabotan rumah tangga dari kediaman, selanjutnya diikuti oleh keluarga tereksekusi lainnya.

“Giat eksekusi dilakukan dengan cara manual terhadap rumah-rumah yang berada didaerah  eksekusi oleh buruh, untuk keluarga tereksekusi beberapa sudah melakukan evakuasi barang-barang separuhnya lagi tengah bernegosiasi ganti rugi lahan dengan Pemohon. Untuk 1 alat berat eksavator tidak jadi digunakan karena pertimbangan situasi kamtibmas di lingkungan lokasi eksekusi,” ujarnya. (S-10)