AMBON, Siwalimanews – Pasca keputusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap terkait kasus pengelapan dana nasabah BNI serta pencucian uang yang dilakukan Faradibha Yusuf Cs pada 3 April 2021 lalu, maka Kejari Ambon selanjutnya melakukan eksekusi barang bukti dari kasus tersebut.

Barang bukti yang dieksekusi masing masing, uang tunai sebesar Rp 2.693.200.000,- 8 unit mobil, serta 3 unit nangunan. Berdasarkan keputusan MA, Faradibha Cs tak hanya dikenakan hukuman penjara, namun juga denda serta uang pengganti.

Untuk terpidana Faradibha Yusuf divonis 20 tahun denda Rp 1 milliar serta yang bersangkutan dituntut membayar uang penganti sebesar Rp 22.540.000.000, sedangkan terpidana Marce Muskita divonis 7 tahun penjara denda Rp 200 juta, Krees Rumalewang divonis 18 tahun denda Rp 500 juta, Yosep Maitimu divonis 18 tahun dan denda Rp 500 juta serta Andres Risal Yahya alias Callu divonis 7 tahun penjara, sementara Soraya Pelu divonis 15 tahun penjara dan denda Rp.500 juta.

Kajari Ambon Dian Fris Nalle dalam keterangan persnya, Selasa (15/6) menjelaskan, eksekusi barang bukti kasus BNI dilakukan untuk menyelamatkan keuangan negara, dimana uang tunai sebesar Rp 2.693.200.000 akan disetor langsung ke rekening Kas negara melalui BRI.

“Untuk Denda para terpidana sesuai keputusan MA akan diupayakan kepada yang bersangkutan dalam hal menyelamatkan kerugian negara, Barang bukti berupa uang ini telah kita ambil dari penitipan barang bukti direkening pengadilan negeri dan hari ini juga akan kita setor ke rekening kas negara melalui BRI,” tandas Kajari.

Baca Juga: OKP Minta Pemda Pertimbangkan Rencana Proyek Kereta Api di Seram

Kajari merincikan Rp 2.693.200.000 tersebut berhasil disita diantaranya dari, Faradibha Jusuf sebesar Rp 1.598.200.000, sedangkan Rp 50 juta disita dari Krees Rumalewang, Rp 35 juta disita dari Callu, Rp 340 juta disita dari Natalia Kilikili, Rp 100 juta disita dari Frengky Akerina, Rp 30 juta disita dari Abdul Manaf Tubaka dan Rp 17,5 Juta disita dari herman Chen.

Seluruh uang tersebut dirampas untuk negara. Sedangkan uang sebesar Rp 20 juta yang disita dari William Fernandus dikembalikan untuk dipergunakan untuk perkara atas nama terdakwa.

Selain uang tunai Kejari Ambon juga mengeksekusi 8 unit mobil masing masing, 1 unit Toyota Alpard,1 unit Mitsubisi Pajero Sport, 2 unit honda HRV, 1 Unit Toyota Hi-lux, 1 unit Suzuki APV, 1 unit Toyota Rush , 1 unit Toyota New Alpard serta 2 unit bangunan rumah di Kebun Cengkeh, 1 unit bangunan rumah lantai dua di BTN Manusela dan 1 buah cincin berlian.

Barang bukti yang disita nantinya akan diperhitungkan untuk pembayaran uang penganti atas nama terpidana Faradibha Yusuf melalui proses lelang.

“Barang bukti ini akan kita lakukan perhitungan dan akan dilelang, mudah mudahan dalam waktu dekat ada koordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk kita lakukan pelelangan,” ucapnya. (S-45)