AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon menuntut terdakwa Valentino Zacharias alias Valen dengan pidana penjara selama 8 tahun.

Tuntutan itu dibacakan JPU Senia Pentury dalam sidang yang dipimpin Hakim Orpha Martina serta dihadiri Kuasa Hukum terdakwa Hendrik Lusikooy di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (21/2).

Dalam tuntutannya JPU menyatakan, warga jalan Danau Limboto, Kelurahan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe itu terbukti secara sah dan menyakinkan memiliki, menyimpan dan menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana melanggar pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Valentino Zacharias alias Valen dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan,”pinta JPU.

Selain pidana badan, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 milliar subsider 6 bulan kurungan penjara.

Baca Juga: Pemprov Diminta Optimalkan Peran Panca Karya

Untuk diketahui terdakwa Valentino Zacharias alias Valen diamankan di jalan Jan Paays, tepatnya di depan Kantor Dinas PU kota Ambon pada bulan September 2022 lalu. Saat diamankan terdakwa kedapatan membawa narkotika jenis shabu-shabu seberat 9,58 gram untuk dijual kembali.

Penangkapan terdakwa ini bermula saat Personel Ditresnarkoba Polda Maluku mendapat informasi adanya pengiriman paket yang diduga shabu dari Jakarta ke Ambon dengan menggunakan jasa pengiriman Lion Parcel.

Mendapat informasi itu, Personel Ditresnarkoba selanjutnya melakukan pemantauan di sekitar kantor jasa pengiriman serta melakukan tracking nomor resi paket serta bekerjasama dengan kurir yang telah dihubungi oleh terdakwa untuk mengambil paket itu.

Saat tiba di lokasi yang dituju, tepatnya didepan Kantor Dinas PU Kota Ambon, terdakwa langsung menghampiri kurir guna pengambilan paket. Saat paket hendak diambil, dua anggota polisi yang semula bekerja sama dengan kurir dan telah memantau dari kejauhan menggunakan sepeda motor langsung menghampiri terdakwa.

Terdakwa yang tidak berkutik diminta mengangkat paket tersebut, selanjutnya polisi bertanya soal isi paket dan terdakwa mengaku bahwa, isi paket tersebut adalah narkotika jenis shabu.

Oleh polisi terdakwa digiring ke Mako Ditresnarkotika Polda Maluku, disana terdakwa diminta untuk membuka paket dan saat dibuka ditemukan dua paket berisi narkotika jenia shabu yang dikemas dalam plastik klem bening berukuran kecil yang dimasukan kedalam dus sepatu dan dibalut kembali dengan plastik hitam serta lakban bening.(S-10)