AMBON, Siwalimanews – Bawaslu Maluku tidak tinggal diam dengan ber­edarnya informasi dugaan mobilisasi ASN di lingkup Pemprov iuntuk memilih Widya Pratiwi dan Nita Bin Umar.

Aksi pimpinan OPD di lingkup Pemprov Maluku ini akan di­usut. Dan untuk itu, Bawaslu segera membahas nya secara internal.

Penegasan tersebut disam­paikan Ketua Bawaslu Maluku, Subair saat diwawancara Siwa­lima melalui telepon selulernya, Rabu (31/1), merespon desakan sejumlah kalangan agar meng­usut informasi dugaan mobi­lisasi ASN di lingkungan Pem­prov Maluku.

Widya adalah caleg PAN dari daerah pemilihan Maluku, untuk DPR, sedangan Nita diusung partai matahari terbit itu untuk DPRD Maluku dari dapil Kota Ambon.

“Pimpinan OPD sudah menekan kami untuk harus memilih ibu Widya dan ibu Nita,” kata sumber Siwa­lima yang minta namanya tidak ditulis.

Baca Juga: Rugikan Negara 2,8 M, Lima Komisioner Aru Diadili

Menurutnya, perintah tersebut disampaikan oleh pimpinannya Senin (29/1) sore dalam apel resmi.

“Kami diarahkan oleh pimpinan dinas untuk mencari dukungan 1 sampai 10 orang, guna memberikan suaranya ke keduanya,” kata dia.

Masih kata sumber itu, pimpinan dinas tersebut menyebutkan kalau perintah untuk memberikan dukungan kepada caleg DPR dan DPRD Provinsi Maluku itu juga atas arahan dari pimpinannya.

Menanggapi hal itu, Subair menegaskan, Bawaslu Maluku selalu responsif dengan semua laporan dan informasi yang disampaikan, baik secara langsung kepada Bawaslu maupun melalui media massa.

“Dugaan pelanggaran yang diperoleh melalui media sosial ataupun media massa sebelum ditindaklanjuti lebih lanjut harus dibahas dalam rapat pleno untuk ditetapkan sebagai informasi awal atau bukan,” ujar Subair.

Menurutnya, bila hasil rapat pleno menetapkan pemberitaan media massa menjadi informasi awal, maka akan dilakukan penelusuran.

Selanjutnya, kata dia, hasil penelusuran Bawaslu dituangkan dalam Form A atau LHP yang dibahas dalam rapat pleno untuk ditetapkan sebagai temuan atau bukan. “Rencananya malam ini akan kami bahas dalam rapat pleno,” tuturnya.

Subair menegaskan, proses penelurusan dugaan mobilisasi ASN akan lebih cepat jika ada laporan dari masyarakat atau ASN kepada Bawaslu.

Karenanya, Subair meminta seluruh masyarakat termasuk ASN untuk dapat membantu Bawaslu dalam mengungkapkan informasi dugaan mobilisasi ASN tersebut agar dapat dituntaskan.

Diminta Adil

Terpisah akademisi Fisip UKIM Amelia Tahitu meminta, Bawaslu Maluku bertindak adil dan objektif dalam melakukan pengawasan terhadap tindak-tanduk peserta pemilu termasuk dugaan mobilisasi ASN dilingkungan Pemprov.

Kendati belum mengetahui secara pasti adanya mobilisasi ASN dilingkungan Pemprov untuk memenangkan calon tertentu, tapi dia meminta Bawaslu untuk  responsif terhadap setiap informasi dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi di lapangan.

“Kalau memang informasi itu ada maka Bawaslu harus segera mengusut sampai tuntas, agar terbuka,” ujar Tahitu kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (31/1).

Tahitu mengakui, Bawaslu akan berkerja bila terdapat bukti yang nyata, tetapi dengan adanya informasi media maka dapat dijadikan sebagai pintu masuk untuk mengungkap kebenarannya.

Bawaslu kata Tahitu harus bersikap adil dan objektif terhadap semua bentuk dugaan pelanggaran, sebab semua pihak dalam tahapan pemilu wajib diperlakukan setara dan sama.

“Bawaslu harus adil kalau Bawaslu berani usut dugaan pelanggaran kampanye Gibran maka untuk dugaan mobilisasi ASN juga harus diusut tuntas,” tegas Tahitu.

Menurutnya, kualitas pemilu akan tergantung dari seberapa ba­-nyak tindakan responsif Bawas­lu terhadap setiap informasi dan isu dugaan pelanggaran pemilu.

Tahitu juga meminta masyarakat untuk membantu Bawaslu dalam mengungkapkan pelanggaran pemilu dengan melaporkan dugaan mobilisasi ASN untuk ditindaklanjuti Bawaslu.

Wajib Netral

Terpisah, akademisi Fisip Unpatti, Jeffry Leiwakabessy mengungkapkan,Undang-undang secara jelas telah mengatur bahwa semua ASN wajib netral.

Pengaturan lebih lanjut terkait netralitas ASN telah diatur dengan SKB tiga menteri yakni Mendagri, Menpan-RB dan Kepala BKN, artinya dari segi regulasi tidak dapat ditoleransi bahwa ASN dilarang berpihak.

“Kriteria netralitas ASN telah diatur secara jelas dan tegas bahwa sebagai ASN tidak boleh berpihak kepada salah satu calon tertentu,” ujar Leiwakabessy kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (31/1).

Karenanya, sebagai institusi yang diberikan tugas mengawasi tahapan pemilu, Bawaslu kata Leiwakabessy harus responsif terhadap setiap informasi mobilisasi ASN termasuk dilingkungan Pemprov Maluku.

“Bawaslu harus bersikap tegas sesuai aturan perundangan maka jika ada keberpihakan kepada calon legislatif tertentu maka harus ditindak tegas,” jelasnya.

Harus Tegas

Seperti diberitakan sebelumnya, Bawaslu Maluku didesak segera mengusut pengarahan aparatur sipil negara yang diinstruksikan untuk memilih istri Gubernur Maluku, Widya Pratiwi dan istri Sekda Maluku, Nita Bin Umar.

Untuk memenangkan keduanya, ASN Pemprov mulai diarahkan oleh pimpinan dinas untuk mencari dukungan 1 sampai 10 orang, guna memberikan suaranya ke keduanya.

Menanggapi tindak tak terpuji pimpinan OPD itu, akademisi Fisip Unpatti, Victor Ruhunlela kepada Siwalima melalui telepon selulernya mengaku, walau belum mendapat bukti terkait hal itu, namun, infomasi tersebut harus menjadi bahan evaluasi bagi Bawaslu untuk segera diusut agar tidak menjadi bola liar ditengah masyarakat.

“Kita belum memiliki bukti yang nyata seperti edaran atau ASN dikumpulkan dan diperintahkan untuk memilih calon tertentu, tapi Bawaslu harus melakukan pengusutan,” tegas Ruhunlela.

Menurutnya, Bawaslu memiliki fungsi pengawasan yang melekat dan jika terdapat bukti yang kuat, maka harus berani memanggil pihak terkait untuk dimintakan pertangungjawaban.

Ruhunlela menegaskan, Kepala Daerah termasuk Gubernur harus menjaga netralitas ASN dilingkungan pemerintah yang dipimpinnya, sebab aturan jelas bahwa ASN wajib netral.

“Kepala daerah termasuk pak Gubernur harus tetap menjaga netralitas ASN, kan ASN dilarang berpihak kepada calon tertentu,” jelasnya.

Ditambahkan, jika Bawaslu menemukan bukti yang kuat maka ASN siapapun dia harus dituntut dan diberhentikan.

Aturan Larang

Untuk diketahui netralitas ASN telah tertuang Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Wtik PNS. dalam pasal 11 huruf e disebutkan bahwa, dalam hal etika terhadap diri sendiri PNS wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok ataupun golongan.

Maka PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik

Selain itu, PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS pada pasal 4 angka 12-15 disebutkan, PNS dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi Pilkada/Pileg/Pilpres.

Selanjutnya, pasal 2 UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN, maka asas netralitas adalah setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Sayangnya hingga berita ini naik cetak belum ada klarifikasi resmi dari Sekretaris Daerah Maluku, Saldi Ie. Pesan singkat yang dikirim padanya maupun panggilan telepon, tak juga direspons.

 

Didahului Kepsek SMK5

AKSI cari muka oleh ASN di lingkup Pemprov Maluku, jauh-jauh hari sudah dila­kukan oleh Kepala SMK 5 Ambon, Elsina Aunalal.

Elsina diduga menge­rahkan dewan guru agar me­milih Widya Pratiwi da­lam pemilihan legislatif pada Pemilu 2024 menda­tang.

Arahan disampaikan Kepsek dalam rapat bersama dewan guru SMK Negeri 5 Ambon pada Sabtu, 14 Oktober 2023.

Sumber Siwalima di SMKN 5 yang namanya enggan dikoran­kan mengaku, memiliki bukti rekaman arahan dari kepsek.

Rekaman permintaan kepsek yang beredar itu berdurasi tiga menit secara jelas kepsek menyinggung nama Widya Pratiwi Murad.

Kepsek mempertanyakan para guru terkait dengan pilihan politiknya pada pemilu legisltif baik DPRD Kota, DPRD Provinsi dan DPR.

“Beta tidak pernah memaksa teman-teman hanya beta kasih ingat saja tahun politik ini teman-teman pake pikiran,” ujarnya.

Menurutnya, para dewan guru di SMK Negeri 5 Ambon harus mengedepankan loyaliras kepada pimpinan.

“Harus loyal, kalau dong seng loyal ke beta tidak apa-apa, tetapi karena teman-teman ini bagian jadi kita loyal kepada pimpinan kita kalau terlalu jelas nanti beta tidak kampanye,” paparnya.

Kepsek pun menegaskan jika dirinya tidak memiliki kepentingan khusus tetapi hanya meminta agar para guru menjadi loyak.

“Maksudnya loyal yang beta bilang ini, kalau masih susah beta bilang sadikit tambah lai, Ibu Widya Pratiwi itu sekarang calon DPR dna beta hanya bilang tidak memaksa, beta tidak memaksa teman-teman punya pilihan, beta hanya menyampaikan saja,”ujarnya.

Elsina yang dikonfirmasi Siwalima tidak membantah adanya pertemuan dengan dewan guru. Menurutnya, dia tidak memiliki niat dan kepentingan apapun terkait dengan pernyataan itu.

“Terkait berita itu jujur seng ada niat sama sekali, itu hanya terlontar dan nama itu teringat lalu disebut,” ujarnya membela diri.

Namun kelancangan Elsina itu berhenti sampai di situ saja, lantaran tak pernah ditindaklanjuti Bawaslu Maluku. (S-20)