AMBON, Siwalimanews – Majelis Hakim  pada Pengadilan Negeri Ambon memvonis 2 terdakwa kasus Narkoba dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Kedua terdakwa tersebut ialah Alfian Elly dan Sarifudin Rumakat, keduanya ditangkap bersama-sama pada hari Sabtu tanggal 29 April 2023 sekitar Pukul 15.14 Wit bertempat di Jl.Syaranamual depan Gedung LIPI Kecamatan Teluk Ambon Kota Ambon dengan barang bukti 1 paket Narkotika golongan I jenis sabu.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Mateus Sukusno Aji saat didampingi dua hakim anggota lainya bertempat di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (14/9).

“Mengadili, menyatakan terdakwa Alfian Elly Alias Alfi  dan terdakwa Sarifudin Rumakat alias Ian telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat ( 1 ) Undang-undang RI. No. 35 tahun 2009 Jo Pasal 144 Ayat (1) Undang – undang RI. No. 35 tahun 2009 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Keduanya dijatuhi  pidana masing-masing terdakwa berupa pidana penjara selama 5 Tahun” ucap Hakim.

Baca Juga: Tuntaskan Dugaan Pelecehan Seksual Bupati Malra, Saksi Diminta Kooperatif

Selain pidana penjara, keduanya juga dihukum dengan pidana denda sebesar Rp 800.000 Subsider 3 bulan penjara.

Hakim juga menetapkan barang bukti berupa, 1 paket Narkotika golongan I jenis sabu yang dike­-mas menggunakan plastic clem bening ukuran kecil kemudian dimasukan kedalam sedotan warna kuning dan dimasukan kedalam kemasan kopi good time dirampas untuk dimusnahkan dan 1 buah Hand­phone merek Oppo Reno 8T warna orange dan 1 buah Hand­-pho­ne merek Oppo V71 warna putih “Dirampas untuk negara”.

Sebelumya, kedua terdakwa dituntut 7,6 tahun bui oleh JPU Yunita Sahetapy. Usai mende­ngar­kan vonis hakim, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir. (S-26)