AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penutut Umum pada Kejaksaan Negeri Ambon, Senia Pentury menuntut dua terdakwa narkotika dengan pidana penjara selama 7,6 tahun penjara.

Tuntutan itu disampaikan JPU dalam sidang yang diketuai Mateus Sukusno Aji didampingi dua hakim anggota lainya, di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (7/9).

Menurut JPU, kedua terdakwa bersalah menggunakan narkotika serta perbuatan keduanya telah berlangsung secara berulang selama 3 tahun hingga di tahan.

“Menyatakan  terdakwa Alfian Elly alias Alfi dan terdakwa Sari­-fudin Rumakat alias Ian terbukti secara sah dan meyakinkan ber­-salah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 112 ayat ( 1 ) Undang-undang RI. No. 35 tahun 2009 Jo Pasal 144 Ayat (1) Undang – undang RI. No. 35 tahun 2009 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana,” ujarnya.

Selain pidana penjara keduanya juga dihukum dengan denda sebesar Rp 800.000 dimana jika denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama  3 bulan penjara.

Baca Juga: Ungkap Dugaan Pelecehan Seksual Bupati Malra, Polisi Janji Serius

JPU juga menyatakan barang bukti berupa:

1 paket Narkotika golongan I jenis sabu yang dikemas menggunakan plastic clem bening ukuran kecil kemudian dimasukan kedalam sedotan warna kuning dan dimasukan kedalam kemasan kopi good time dirampas untuk dimusnahkan dan 1 buah Handphone merek Oppo Reno 8T warna orange dan 1 buah Hand­phone merek Oppo V71 warna putih dirampas untuk negara.

Sebelumnya terdakwa  Alfian Elly alias Alfi dan terdakwa Sarifudin Rumakat alias Ian bersama-sama pada  Sabtu tanggal 29 April 2023 sekitar Pukul 15.14 Wit bertempat di Jl.Syaranamual depan Gedung LIPI Kec. Teluk Ambon Kota Ambon ditangkap melakukan, meyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan nerkotika golongan I, yang dalam jangka waktu 3 tahun melakukan pengulangan tindak pidana.

Perbuatan tersebut oleh para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) dan 114 ayat (1) Undang – undang RI. No. 35 tahun 2009 Jo Pasal 144 Ayat (1) Undang – undang RI. No. 35 tahun 2009 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. (S-26)