AMBON, Siwalimanews – Dua pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan Tinggi Maluku bergeser kepemimpinan­nya.

Mereka masing-masing Sofyan Saleh ditunjuk sebagai Kasi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus dan Ruslan Marasabessy ditunjuk sebagai Kasi Pengamanan Pembangunan Strategis Bidang Intelijen.

Sofyan Saleh sebelumnya menjabat sebagai Pemeriksa Tindak Pidana Khusus pada Asisten Bidang Pengawasan Kejati Papua Barat.  Marasabessy sebelumnya menjabat sebagai Pemeriksa Tindak Pidana Umum pada Asisten Bidang Pengawasan Kejati Papua.

Sumpah janji jabatan dipimpin oleh Asisten Pembinaan Kejaksaan Tinggi Maluku Cumondo Trisno itu berlangsung di Kantor Kejati Maluku, Kamis (14/12).

Kedua pejabat ini dibentuk berdasarkan Keputusan Jaksa Agung tentang Pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural serta Peminda­han Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI.

Baca Juga: Waduh! 473 Km Jalan Rusak tak Mampu Ditangani Pemprov

Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku dalam sambutan yang dibacakan Trisno berharap dua pejabat yang dilantik dapat mengemban tugas dengan penuh rasa tanggung jawab dan amanah.

“Hindari perbuatan tercela yang dapat mencoreng nama baik Institusi, diri pribadi dan keluarga,” ingat Kajati.

Ia juga berharap kepada pejabat yang dilantik untuk dapat memposisikan diri sebagai ASN yang menjunjung tinggi netralitas selama tahapan Pemilu.

Selain itu juga tidak boleh menunjukan keberpihakannya baik secara langsung maupun tidak kepada calon-calon tertentu. Apalagi dengan memanfaatkan kewenangan jabatan yang melekat.

“Diharapkan dalam menangani perkara dapat mengacu pada memorandum Jaksa Agung selama dalam tahun Politik 2024 ini,” tegasnya.

Untuk diketahui pengambil sumpah jabatan berasal dari Kementerian Agama Maluku dan saksi internal yang terdiri dari Kasi C dan Kasi B Bidang Intelijen kejati Maluku serta para Petugas pelaksanaan kegiatan Pelantikan dari Bidang Pembinaan. (S-26)