AMBON, Siwalimanews – Pasca pemungutan suara serentak, terdapat dua anggota Badan ad-hoc Bawaslu Provinsi Maluku meninggal dunia.

Meninggal dua anggota Badan ad-hoc ini diungkapkan langsung Ketua Bawaslu Maluku, Subair kepada Siwalima, melalui telepon selulernya, Sabtu (17/2).

Anggota ad-hoc Bawaslu Pro­vinsi Maluku yang meninggal bernama Piterson Lekson Ratuanik dikabarkan meninggal dunia pada 15 Februari 2024 dini hari dan salah satu PTPS Kecamatan Kormomolin meninggal pada pukul 10.00 WIT.

Piterson merupakan anggota Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) di Desa Waturu, Kecamatan Larunmas, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

“Piterson ini menghembuskan nafas terakhirnya lantaran diduga lemah fisik dan serangan jantung dan janazahnya sudah dikebumikan pada Kamis kemarin,” ujar Subair.

Baca Juga: 80 Ribu Personel PLN Siaga Pemilu

Subair menjelaskan Piterson meninggal pada saat penjemputan logistik pemilu di desa setempat sekira pukul 03.00 WIT.

Sebelum meninggal dunia, Piterson sempat dilarikan ke Puskesmas desa setempat untuk mendapatkan pertolongan medis, namun nyawanya tak berhasil diselamatkan.

“Pertolongan medis sudah dilakukan di Puskesmas setempat namun tak berhasil menyelamatkan yang bersangkutan,” cetus Subair.

Sedangkan, salah satu PTPS Kecamatan Kormomolin meninggal dunia dengan cara tidak wajar yakni menghabisinya dirinya sendiri.(S-20)