BULA, Siwalimanews – DPRD Kabupaten SBT menyetujui  Ranperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Seram Bagian Timur tahun anggaran 2022.

Persetujuan itu, disampaikan tujuh fraksi yang ada di DPRD dalam rapat paripurna penyampaian akta akhir fraksi- fraksi masa sidang tahun 2023 yang berlangsung di ruang utama DPRD SBT, Selasa (26/9) malam.

Ketujuh fraksi itu masing-masing, Fraksi PKS, Golkar,  PDI- P, PAN, Gerindra, dan dua fraksi gabungan yakni Faksi Pembangunan Demokrasi Nasional, dan Fraksi NKRI.

Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Agil Rumakat didampingi Ketua DPRD Noaf Rumau dan Wakil Ketua Ahmad Voth serta Bupati Mukti keliobas serta para pimpinan OPD di Lingkup pemkab SBT.

Bupati dalam sambutannya menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi- tingginya kepada tujuh fraksi yang telah menerima Ranperda APBD SBT tahun 2022, meskipun disertai dengan beberapa catatan melalui rekomendasi-rekomendasi yang disampaikan setiap fraksi.

Baca Juga: Jaksa Rampungkan Penyidikan Kasus Simdes Bursel

Selanjutnya, ranperda tentang LPJ APBD 2022, akan ditetapkan menjadi perda Persetujuan tersebut, tentu diberikan berdasarkan penilaian kritis dan pertimbangan yang obyektif terhadap LPJ yang disampaikan pemda.

“Patut disyukuri bahwa serangkaian proses pengelolaan keuangan daerah tahun 2022, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengawasan dan sampai dengan pertanggungjawaban, dapat terlaksana dengan baik sebagaimana hasil audit BPK perwakilan Maluku terhadap penyajian laporan keuangan Pemkab SBT tahun 2022,” ucap bupati.

Bupati mengaku, sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan dan sistem pengendalian interen  yang memadai dan bebas dari salah sati material, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan, sehingga secara profesional BPK memberikan opini WTP, dan ini merupakan WTP pertama kalinya, setelah kurang lebih 10 tahun BPK tidak menyatakan pendapat atau disclaimer dan enam kali berturut- turut mendapat Opini WDP.

“Prestasi yang di peroleh pemkab dalam pengelolaan keuangan tahun 2022 dengan mendapatkan opini WTP merupakan motor penggerak dalam memacu semangat kita untuk bekerja lebih keras dan komitmen dalam upaya untuk mempertahankan opini ini, meskipun Ranperda LPJ pelaksanaan APBD telah disetujui ” ucap bupati.

Untuk itu bupati minta kepada seluruh pimpinan OPD menindaklanjuti rekomendasi- rekomendasi dan hasil evaluasi yang telah disampaikan, baik rekomendasi tindak lanjut atas hasil audit BPK terhadap laporan keuangan maupun rekomendasi masing-masing fraksi di DPRD

Peripurna persetujuan bersama terhadap ranperda ini tidak lain yakni, untuk memberikan dasar hukum yang jelas, sekaligus mewujudkan LPJ APBD yang taat pada peraturan perundang- undangan,  akuntabel, efesien, efektif, serta ekonomis dan transparan serta tetap memperhatikan asas keadilan dan kepatuhan.

“Olehnya itu, atas kerjasama dan kemitraan antara pemkab bersama DPRD kiranya terus terbangun dan harmonis demi merespon dinamika pembangunan diberbagai bidang,” harap bupati.(S-27)