PIRU, Siwalimanews – Menyikapi keluhan warga Dusun  Pelita Jaya, Desa Piru dan Pohon Batu Desa Kawa, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat, Komisi III DPRD SBB meminta PT Spice Island untuk menghentikan sementara aktivitas perkebunan di wilayah tersebut.

“Keluhan masyarakat terkait berkativitasnya perusahan ini dilahan masyarakat sesuai laporan, untuk sementara dihentikan sampai ada penyelesaian lahan dengan warga. Hal ini demi menjaga hal-hal yang tidak dinginkan,” jelas Ketua Komisi III DPRD SBB, Abu Silawane dalam rapat dengar pendapat bersama pihak perusahaan yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD SBB, Rabu (27/10).

Kata Silawane, pihak perusahan seharusnya membangun koordinasi dengan pihak-pihak terkait atas persolan lahan ini. Sebab itu pihak perusahan tidak boleh melakukan aktivitas apapun, hingga persoalan lahan dengan masyarakat selesai, dan hingga ada ijin yang dikeluarkan pemerintah daerah.

“Selaku Komisi III, kami hanya mendudukan persoalan ini antara pihak perusahan dan masyarakat dan dinas terkait, untuk mencari solusi sehingga perusahan dapat beroperasi dengan baik, agar tidak menyusahkan masyarakat banyak,” tandas Silawane.

Ditegaskan, Komisi III sebagai penyambung aspirasi masyarakat turut andil untuk menyelesaikan sengketa lahan masyarakat, sehingga tidak terjadi konfilik sampai dengan adanya solusi yang baik antara pihak perusahaan dan masyarakat dan tidak ada yang merasa dirugikan.

Baca Juga: Louhenapessy Gagal, Hatalai Belum Terima Jaringan Internet

“Lahan yang akan digunakan untuk penanaman pisang abaka oleh pihak perusahan terbesar milik masyarakat dan juga tanamannya, sebab itu Komisi III minta agar tidak boleh ada aktivitas apapun, hingga menunggu penyelesaiannya,” tegas Politisi Partai Gerindra ini

Warga Minta Hentikan

Warga Dusun Pelita Jaya Desa Piru dan Pohon Batu Desa Kawa, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat minta PT Spice Island Maluku, yang bergerak dibidang perkebunan pisang abaka untuk menghentikan seluruh aktivitasnya.

Permintaan ini disampaikan warga dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPRD dan pihak perusahan yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD SBB, Rabu (27/10).

Dihadapan Komisi III, Yani warga Pohon Batu mengaku, masyarakat menolok keras untuk dilakukan aktivitas penanaman pisang abaka di lahan mereka, karena lahan mereka merupakan lahan produktif dengan berbagai tanaman.

“Katong di Pohon Batu seng mau lai kalau ada perusuhan beraktivitas, sebab katong pung tanaman-tanaman seng mau dirusaki,” ucapnya.

Dikatakan, selaku masyarakat yang lahannya dikapling oleh pihak perusahaan untuk penanaman pisangan abaka, tidak menginginkan aktivitas perusahaan ini berlangsung di Pohon Batu Desa Kawa.

“Kami tetap berkomitmen, lahan kami tidak boleh dirusak, karena tanaman perkebunan kami adalah hasil kebutuhan sehari-hari,” tegasnya.

Hal yang sama juga disampaikan warga lainnya Ode Arwa, bahwa apabila pihak perusahaan ingin melanjutkan keinginannya untuk penanaman pisang abaka, agar mencari lahan lain, dengan demikian pihak perusahan harus keluar dari lahan masyarakat.

Kata dia, lahan produktif milik masyarakat tidak dapat digunakan sebagai lahan untuk penanaman pisang abaka.

“Kami harap KomisI III DPRD yang merupakan kepanjangan tangan dari masyarakat agar meilhat persoalan ini dengan jeli. Kami tidak mau masyarakat jadi korban atau susah dikemudian hari,” tandasnya. (S-48)