AMBON, Siwalimanews – DPRD bersama dengan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) mencari solusi untuk menyelesaikan hutang kepada pihak ketiga.

Jumlah hutang kepada pihak ketiga sampai dengan saat ini yang belum diselesaikan pemerintah sebesar Rp96 miliar yang harus dibayarkan.

Ketua DPRD Kepulauan Tanimbar Jaflaun Batlayeri, mengaku hutang itu bukan ratusan miliar tetapi 96 miliar dan pemerintah telah berupaya untuk menyelesaikan semua hutang kepada pihak ketiga.

“Pemerintah memang sudah berupaya agar semua hutang segera dilunasi, siapa juga mau hidup dengan hutang, namun ada kendala teknis yang harus diselesaikan, sehingga sampai saat ini hutang belum juga diselesaikan,” kata Batlayeri kepada Siwalima, Selasa (8/2).

Dirinya mengaku dengan jumlah hutang yang cukup bersar, untuk membayar sekaligus itu tidak mungkin dilakukan. Mengingat, keuangan nasional juga ikut terganggu dengan badai covid yang menghantam seluruh negeri.

Baca Juga: Permen 26 Rugikan Nelayan Kecil

Hal ini tentu berpengaruh kepada keuangan daerah yang mana pendapatan daerah nilainya 500 miliar tiap tahunnya. Belum lagi untuk belanja langsung dan tidak langsung, belum lagi untuk membiayai pendidikan 20 persen dan kesehatan 10 persen.

“Tahun ini pemda bahkan sudah menganggarkan dari APBD sebesar 3 miliar untuk membayar hutang namun ketika dimasukan ke dalam simda itu ditolak, jadi mau bagaimana lagi,” terang Batlayeri.

Untuk itu DPRD dan pemerintah meminta pendapat dari banyak kalangan untuk bagaimana mencari solusi menyelesaikan persoalan ini.

Ia mengaku kalau bersama dengan pemda, sudah meminta pendapat dari kejagung, dirjen pengawasan keuangan daerah kementerian keuangan, kejaksaan, DPRD Maluku maupun Pemerintah Provinsi Maluku.

“Kita sudah minta petunjuk, namun sampai sekarang hutang belum dilunasi dan DPRD akan terus dorong agar ini bisa diselesaikan,” tandasnya.

KPK Ingatkan KKT

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) wajib membayar hutang pihak ketiga yang mencapai ratusan miliar rupiah itu.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan hal itu Rabu (3/11), merespon permintaan Komisi I DPRD Maluku terhadap persoalan hutang pihak ketiga yang mencapai ratusan miliar di KKT.

“Jadi kalau soal hutang pihak ketiga yang belum dibayar oleh pemerintah daerah harus diselesaikan melalui mekanisme hukum. Artinya jita sudah ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap maka wajib dibayarkan oleh pemerintah daerah,” tegas Ghufron.

Menurutnya Indonesia adalah negara hukum, pemerintah daerah harus menjalankan kewajiban berdasarkan putusan pengadilan, sebab jika tidak akan menimbulkan masalah huku, lagi pula hutang tersebut telah bertahun-tahun.

Menanggapi penegasan KPK, Ketua Komisi I DPRD Maluku Amir Rumra pun meminta Pemerintah KKT untuk segera melakukan pembayaran hutang kepada pihak ketiga karena telah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.

“Dengan adanya penegasan KPK ini maka kami minta Pemerintah KKT segera melakukan pembayaran hutang kepada pihak ketiga tanpa alasan apapun,” ujar Rumra.

Dikatakan, jika Pemerintah KKT tidak melakukan pembayaran maka akan tercatat pada neraca sebagai hutang yang justru akan mempengaruhi penilaian oleh badan pemeriksaan keuangan atas laporan keuangan, apalagi keseluruhan hutang telah mencapai tiga ratus miliar lebih.

“Hasil kerja pihak ketiga telah dirasakan oleh masyarakat Tanimbar seperti pasar, bandara hingga perlu ada itikad baik dari pemerintah KKT untuk membayar hutang tersebut agar tidak menimbulkan persialan secara perkepanjangan,” ujar Rumra. Sebelumnya juga Amir Rumra menyayangkan sikap KKT yang hingga kini belum membayar hutang kepada pihak ketiga.

“Hutang pihak ketiha yang belum dibayar pemda KKT sampai dengan saat ini hampir mencapai Rp300 miliar yang dimilai dari pemerintahan sebelumnya,” ungkap Rumra kepada wartawan di Baileo Rakyak Karang Panjang, Jumat (20/8) (S-09)