AMBON, Siwalimanews – DPRD Provinsi Maluku kembali memberikan peringatan kepada pihak ketiga yang mengerjakan rehabilitasi Mess Maluku, untuk segera merampungkan pekerjaannya.

Pasalnya, dalam agenda pengawasan Komisi III DPRD Maluku di Mess Maluku di Jalan Kebun Kacang Raya Nomor 20 Jakarta Pusat pada 18 April 2023 lalu, DPRD telah memberikan batas waktu bagi pihak ketiga untuk merampungkan pekerjaan itu hingga bulan Juni mendatang.

Deadline waktu tersebut diberikan lantaran Komisi III DPRD yang saat itu dipimpin langsung koordinator komisi, Benhur Watubun, memandang volume pekerjaan hanya berkaitan dengan pemenuhan mesin pompa dan pengaturan drainase.

“Prinsipnya Mess Maluku harus segera difungsikan, artinya pekerjaan sudah harus dirampungkan oleh kontraktor sesuai waktu yang diberikan,” tegas Wakil Ketua DPRD Maluku Melkianus Sairdekut kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (16/5).

Sairdekut mengungkapkan, Mess Maluku merupakan salah satu aset daerah yang sejak pembangunannya telah membantu menyumbangkan PAD, namun belakangan ini tidak memberikan kontribusi karena dilakukan rehabilitasi.

Baca Juga: Walikota: Pemkot Masih Terkendala Hadirkan KPN Definitif

Tetapi dengan kondisi daerah saat ini yang membutuhkan begitu banyak pembiayaan bagi infrastruktur, maka Mess Maluku menjadi aset yang penting membantu menambah kontribusi PAD Maluku.

Politisi Gerindra ini menegaskan, DPRD dalam kewenangannya akan memintakan penjelasan Pemerintah Provinsi Maluku terkait dengan batas waktu pengerjaan Mess Maluku dalam pembahasan LKPJ Gubernur tahun 2022.

“Kita berharap tahun ini sudah bisa difungsikan dan setelah ini dalam pembahasan LKPJ Gubernur, kita akan memastikan dioperasikannya Mess Maluku,” tandasnya. (S-20)