AMBON, Siwalimanews – DPRD Provinsi Maluku telah menetapkan tiga buah Rancangan Peraturan Daerah yang merupakan usul Pemerintah Daerah menjadi Peraturan Daerah Provinsi Maluku. Wakil Ketua DPRD Maluku, Asiz Sangkala mengatakan, pengambilan keputusan ini diambil dalam paripurna pengesahan yang dilakukan, Selasa (16/6) dan saat ini tinggal diundangkan dalam lembaran daerah Provinsi Maluku.

“Kita sudah tetapkan tiga Ranperda usul pemerintah daerah mejadi perda,” kata Sangkala kepada Siwalima, Kamis (18/6).

Menurutnya, sejak awal DPRD Maluku telah mengagendakan pengesahan akan tetapi berhubungan dengan awal mulainya penyebaran virus corona di Kota Ambon Maret lalu, sehingga agenda penetapannya harus ditunda.

Walaupun ditengah pandemi Covid-19 yang menguras tenaga pemerintah daerah termasuk DPRD Maluku, tetapi DPRD tetap menjalankan fungsi legislasi yang melekat secara kelemba­gaan dengan menetapkan tiga buah ranperda yang sangat penting bagi daerah ini.

Dikatakan, ranperda yang telah ditetapkan sudah melalui tahapan pembahasan yang dilakukan oleh panitia khusus (pansus) I yang dibentuk pada  akhir tahun 2019 lalu dan sudah melalui semua proses fasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri.

“Secara prisip semua tahapan pembentukan sebuah ranperda  telah dilalui oleh DPRD,” terangnya.

Tiga buah Ranperda yang ditetapkan oleh DPRD Maluku diantaranya, Ranperda Tentang Panca Karya dan Ranperda Tentang Penyertaan Modal Panca Karya, serta satu buah ranperda yang merupakan revisi atas peraturan daerah tentang kelembagaan yang mengatur tentang penambahan struktur Kesbangpol dan pembentukan badan baru.

“Kalau badan baru dengan nama badan perbatasan yang dulunya biro tapi sekarang statusnya naik menjadi badan perbatasan,” jelas Sangkala.

Selanjutnya DPRD Maluku akan menyurati Pemerintah Provinsi Maluku perihal telah ditetapkannya tiga buah ranperda untuk kemudian diundangkan dalam lembaran daerah Provinsi Maluku.(Mg-4)