DPRD menyepakati sejumlah kebijakan anggaran dan pembangunan yang dituangkan dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2022 Pemprov Maluku.

Kesepakatan ini dilakukan dalam rapat paripurna dalam rangka penandatanganan nota kesepahaman bersama antara DPRD dengan Pemerintah Provinsi Maluku yang dipimpin Ketua DPRD Lucky Wattimury didampingi para wakil ketua dan dihadiri Wakil Gubernur Maluku Barnabas Orno, Jumat (3/12).

DPRD Maluku memberikan sejumlah cacatan penting usai menyepakati usulan KUA-PPAS APBD 2022 untuk menjadi perhatian pemerintah daerah.

Dalam laporan badan anggaran yang dibacakan Sekwan Bodewin Wattimena, DPRD menyoroti persoalan aset daerah yang akan dituntaskan dengan pembentukan panitia khusus, guna menyelesaikan dua juta lebih aset yang ada.

DPRD juga merekomendasikan penanganan kembali empat orang tenaga  dokter  spesialis yang dipindahkan dari RSUD dr M. Haulussy ke RSUD dr Ishak Umarella direkomendasikan untuk dikembalikan lagi ke RSUD Haulussy.

Baca Juga: Munaswir: Konflik TKBM Diselesaikan Secara Internal

Badan anggaran juga merekomendasikan agar dilakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pada sumber PAD dan penyelesaian ranperda  tentang objek pajak dan retribusi yang bertujuan untuk meningkatkan PAD Maluku yang mengalami penurunan.

Dalam rangka menangani kemiskinan ektrim di Maluku, DPRD minta perhatiaan yang sungguh dari pemprov agar melakukan rapat koordinasi dengan kabupaten kota yang masuk dalam kemiskinan ekstrim, termasuk evaluasi APBD, guna menangani persoalan kemiskinan ekstrim di Maluku.

Ketua DPRD Lucky Wattimury pada kesempatan itu juga mengingatkan pemprov untuk dapat menggunakan KUA-PPAS yang telah disepakati menjadi landasan bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Maluku.

“Kami berharap pemprov dapat menggunakan KUA-PPAS yang telah disepakati sebagai dasar untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Maluku,” pinta Wattimury.

Ditempat yang sama, Wakil Gubernur Maluku Barnabas Orno memberikan apresiasi bagi DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan KUA-PPAS dengan baik dan nantinya akan dituang-kan dalam APBD 2022. (S-50)