AMBON, Siwalimanews – Sekretariat DPRD secara resmi telah mengirim surat pengusulan pergantian antar waktu anggota DPRD Provinsi Maluku dapil Kabupaten Maluku Tengah Wellem Wattimena, kepada Kementerian Dalam Negeri.

Penegasan ini disampaikan langsung Sekretaris DPRD Provinsi Maluku, Bodewin Wattimena kepada wartawan, Jumat (11/6) usai menerima surat dari KPUD Maluku.

Menurutnya, DPRD sendiri telah menerima surat dari KPUD Maluku berkaitan dengan permintaan verifikasi calon yang memperoleh suara terbanyak kedua.

setelah menerima surat tersebut, pihaknya telah menindaklanjuti dengan mengirimkan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Maluku untuk ditetapkan dengan SK PAW.

“Sejak kemarin siang berkas pengusulan telah kita tindaklanjuti ke Kemendagri,” tegas Wattimena.

Baca Juga: Ambil Sabu di Jasa Pengiriman, Pria Ini Divonis 6 Tahun Penjara

berdasarkan surat KPUD Maluku kata Wattimena, calon yang nantinya dilantik mengantikan Wellem Wattimena ialah Halimun Saulatu.

Karena itu, DPRD Provinsi Maluku hanya menunggu surat keputusan PAW dari Kementerian Dalam Negeri, sehingga proses pergantian antara waktu Wellem Wattimena dapat dilakukan. (S-50)