DOBO, Siwalimanews – DPRD Kepulauan Aru mengeluarkan sepuluh rekomendasi terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2020.

Sepuluh rekomendasi DPRD Aru disampaikan oleh anggota pansus LKPJ, Remon Laklaka, di ruang sidang DPRD Aru, Rabu (29/7).

Kesepuluh rekomendasi yakni, satu, Perkembangan Produk Hukum Deerah tigatahun terakhir ini sangat memprihatinkan, setahun hanya bisa menghasilkan dua atau tiga produk hukum, kenyataannya mesih banyak Ranperda yang belum ditindaklanjuti, khususnya Ranperda terkait ijin Membangun Bangunan (IMB), Retribusi Pelelangan ikan, Pengelolaan Persampahan, Penjualan Minuman Beralkohol, Pendirian Badan Usaha Milik Daerah dan lain-lain, yang semuanya dapat meningkatkean Pendapaten Asli Daerah Kabupaten Kepulauan Aru.

Dua, Kedisplinan dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru lebih khusus Tenaga Guru dan Tenaga Kesehatan masih jauh dari yang diharapkan.

Untuk itu DPRD memerintahkan Bupati Kepulauan Aru perlu mengambil langkah-langkah tegas dengan memberikan sanksi sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: Slarmanat: Tidak ada Pungli di Pasar Waiheru

Tiga, Memerintahkan kepada Pemerintah Deerah Kabupaten Kepulauan Aru agar dalam mutasi jabatan harus memperhatikan kompetensi keahlian.  Empat, pada tahun 2020 terdapat sepuluh MoU kerja sama antara Pemerintah Daerah dengan pihak ketiga, hal ini peru ditinjau kembali dan dilakukan evaluasi bersama DPRD Kabupaten Kepulauan Aru terhadap konsekuensi anggaran yang dibebankan pada APBD akibat dari kerja sama ini.  Lima, demi meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten  Kepulauain Aru maka DPRD memerintahkan kepada pemerintah daerah agar memperhatikan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, agar setiap guru yang mengajar harus sesuai dengan kompetensi. Enam, memerintahkan kepada setiap dinas/badan agar lebih terperinci dalam menyampaikan program/kegiatan yang dikerjakan peda Dokumen LKPJ. Tujuh, Memerintahkan kepada Bupati Kepulauan Aru agar dapat mempertahankan dan mengoptimalkan penggunaan sarana bangunan Puskesmas yang belum difungsikan agar jangkauan masyarakat untuk memperoleh layanan kesehatan dapat berjalan dengan baik dan memperhatikan penyebaran tenaga kesehatan di sepuluh kecamatan, serta kebutuhan dokter spesialis di RSUD yang menjadi kebutuhan masyarakat sehingga pelayanan kesehatan kedepan semakin baik. Begitu juga dengan tenaga penga­-jar/guru agar dapat ditempatkan secara merata di sepuluh kecamatan sesuai dengan kebutuhan masing-masing sekolah yang ada.

Delapan, memerintahkan Bupati Kepulauan Aru untuk mengins­truksikan kepada Dinas Pertanian agar memperhatikan tenaga penyu­-luh dalam melaksanakan tugas, karena dari pengawasan DPRD di lapangan hampir tidak pernah ada tenaga penyuluh yang turun lang­-sung ke desa-desa untuk membe­-rikan materi penyuluhan kepada masyarakat dan diharapkan pada tiga kantor perwakilan sentra tanaman yang sudah ada dibebe­rapa kecamatan segera diaktifkan atau dijalankan kembali, sehingga pembagian bantuan pertanian jangan hanya terfokus pada kota saja tetapi perlu juga memperhatikan masyarakat yang ada di desa-desa.

Sembilan, Memerintahkan kepada Bupati Kepulauan untuk menginstruksikan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup untuk meningkatkan sarana dan prasarana persampahan serta meningkatkan kegiatan pengelolaan sampah di Kabupaten Kepulauan Aru serta kesepuluh, memerintahkan kepada Bupati Kepulauan Aru agar proses pencairan alokasi dana desa 20 persen pada tahun anggaran 2020 segera direalisasikan.

“Atas sepuluh rekomendasi DPRD tersebut, bupati Aru agar dapat menjalankan dan di tindak lanjuti,” tandas Laklaka.

Sementara itu, Bupati Aru, Johan Gonga dalam sambutannya mengatakan, sebagai kepala daerah akan menjalankan dan menindaklanjuti rekomendasi tersebut. (S-25)