AMBON, Siwalimanews – Komisi I DPRD Kota Ambon mendesak, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk melakukan sosialisasi tentang pelayanan publik melalui WhatsApp atau dalam bentuk lainnya seperti online.

Menurut Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Zeth Pormes, pihaknya sangat mendukung upaya Disdukcapil untuk mencegak penyebaran virus corona dan menerapkan sistim pelayanan melalui WhatsApp, namun katanya, hal itu seharusnya dilakukan secara online.

Ia mengatakan, semua masyarakat harus mengikuti, dan mendukung seluruh program yang diterapkan, tetapi haruslah disosialisasi agar diketahui masyarakat.

“Harus sosialisasi kepada masyarajat,” jelas Pormes ketika diwawnacarai Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (8/4).

Ia mengatakan, kebijakan yang dilakukan oleh Disdukcapil dengan melakukan pelayanan publik melalui Whats-App harusnya disosialisasi. Karena itu bagian dari memutuskan mata rantai penyebaran virus corona.

Baca Juga: Jam Operasi Swalayan dan Kafe Dibatasi

“Kita harus mendengarkan apa yang disampaikan oleh pemerintah, karena untuk kebaikan kita juga.  karena bukan hanya kantor-kantor yang melakukan  pelayanan via online, tetapi juga mall-mall, pengiriman barang dan jasa semua berbasis Online untuk menghindari tumpukan orang dari bersentuhan dan sebagainya,” katanya.

Ia berharap, Disdukcapil tidak saja terapkan melalui WhatsApp tetapi harus secara online, sehingga masyarakat seluruh wilayah di Kota Ambon bisa mengetahui.

“Setidaknya masyarakat juga harus proaktif. Dan untuk Capil juga harus mensosialisasi lewat RT bahkan RW untuk desa, kelurahan dan negeri sehingga tersosialisasi diseluruh lapisan masyarakat,” katanya.

Pelayanan WA

Seperti diberitakan sebelumnya, Disdukcapil Kota Ambon melayani masyarakat masyarakat melalui sistim online vis WhasApp. Hal ini untuk mencegah meluiasnya penyebaran Covid-19.

Kadisdukcapil Kota Ambon, Marsela Haurissa menjelaskan, pihaknya memanfaatkan teknologi media sosial mealui WhatsApp untuk mengurangi penyebaran virus Corona.

“Untuk mengurangi kontak fisik di kerumunan masyarakat dilakukan pelayanan melalui WahsApp dan masyarakat dapat melakukan pendaftaran di rumah,” jelas Haurissa kepada Siwalima, Selasa (7/4).

Ditegaskan, pelayanan tetap di lakukan melalui WhatsApp dan bagi masyarakat yang mendatangai kantor untuk melakukan pengurus, pengawai tidak melayani.

Dijelaskan, masyarakat harus mendaftar melalui aplikasi WA, kelengkapan berkas harus di foto, dam saat pengambilan berkas warga dianjurkan untuk membawa berkas asli dan di foto caopy satu rangkap.(Mg-6)