AMBON, Siwalimanews –  Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku Richard Rahakbauw memastikan akan mengawal ketat penempatan pasar baru pasca direvitalisasi oleh pemerintah pusat.

Penegasan ini disampaikan Rahakbauw kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Senin (19/6) guna menghindari praktek jual beli kios pada pasar baru.

Dijelaskan, kapasitas tampung pasar baru hanya mencapai 1.304 pedagang, sedangkan jumlah pedagang di Pasar Mardika mencapai 4000 pedagang sesuai data asosiasi.

“Memang ada keterbatasan los dan kios di pasar baru, maka penempatan pedagang di pasar ini harus kita awasi ketat, sebab yang harus menjadi prioritas pemerintah yaitu mereka yang dahulu berjualan di gedung putih,” ucapnya.

Rahakbauw menegaskan, sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 tahun 2021 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan secara tegas mengatur bahwa, pengusulan revitalisasi pasar harus diikuti dengan data identitas pedagang.

Baca Juga: Stasiun Ambon Turut Saksikan Peluncuran Satelit Indonesia

Bahkan, data usulan pedagang tersebut telah ditandatangani oleh gubernur dan walikota, sehingga menjadi kewajiban bagi pemerintah untuk memprioritaskan pedagang asal.

“Permendag itu jelas makanya, kita akan pastikan pedagang yang sebelumnya menempati gedung putih itu dulu yang kita prioritaskan, sisanya nanti baru kita kasih kesempatan untuk pedagang yang lain,” jelasnya.

Rahakbauw juga menegaskan, komisi akan melakukan on the spot untuk pastikan data pedagang tersebut, sehingga peruntukan pasar baru dapat meminimalisir persoalan di Pasar Mardika.(S-20)