AMBON, Siwalimanews – DPP PDI Perjuangan telah memutuskan Benhur George Watubun meng­gan­ti­kan Welhelm Daniel Kurnala sebagai anggota DPRD Provinsi Maluku periode 2019-2024 dari dapil Maluku VI, yang me­liputi Kabupaten Malra, Kota Tual dan Kabupaten Kepulauan Aru.

Penetapan DPP PDI Perjuangan itu didasarkan pada Keputusan Majelis Mahkamah Partai tertang­gal 16 Agustus 2019, ma­sing-masing Trimedya Pan­jaitan selaku ketua me­rangkap anggota, Djarot Saiful Hidayat, Idham Sa­mawi, Komarudin Watu­bun, Utut Adiyanto dan Sayed Muhammad Mul­yadi selaku anggota. 

Putusan Mahkamah Partai itu menyusul adanya laporan yang diajukan oleh Benhur George Watu­bun terkait dengan terjadinya per­geseran, penambahan dan/atau penghilangan suara yang diperoleh pelapor khusus di Kabupaten Ma­luku Tenggara (Malra), dimana tercatat dari 1.858 suara milik pelapor hilang atau dilenyapkan 28 suara sehingga tersisa 1.830 suara.

Sebut saja di TPS 33 di Desa Langgur, Kecamatan Kei Kecil, berdasarkan formulir C1, pelapor memperoleh lima suara namun pada formulir DAA1 di tingkat kecamatan ternyata tidak ada suara atau 0, sebaliknya terlapor dalam hal ini Welhelm Daniel Kurnala  dalam formulir C1 tidak memperoleh suara namun pada formulir DAA1 men­dapatkan 1 suara dan empat suara sisa lainnya bergeser ke caleg nomor 2 atas nama Johan Rahantoknam.

Selain itu, dari hasil penghitungan suara di Desa Banda Efruan, Keca­matan Kei Besar Utara Timur Kabupaten Malra, berdasarkan for­mulir C1, pelapor memperoleh 13 suara akan tetapi pada formulir DA1-DPRD Provinsi tercatat hanya sisa tiga suara dan kehilangan 10 suara.

Baca Juga: Eks Kades Pa’a Dihukum Tiga Tahun Penjara

Sementara terlapor sesuai formulir C1 di Desa Banda Efruan, Keca­matan Kei Besar Utara Timur Kabu­paten Malra memperoleh 20 suara, namun pada formulir DA1-DPRD Provinsi terjadi penambahan suara menjadi 28 suara, dimana terjadi pergeseran delapan suara dari pelapor ke terlapor.

Sehingga berdasarkan DC1 DPRD Provinsi dapil Maluku VI perolehan suara Benhur George Watubun memperoleh 3.951 sementara Wel­helm Daniel Kurnala memperoleh 3.970. Padahal semestinya Benhur George Watubun memperoleh 3.979 sementara  Welhelm Daniel Kurnala 3.958 suara.

Atas laporan dan pemeriksaan alat bukti baik keterangan saksi dan sejumlah  dokumen, maka Mah­kamah Partai memutuskan, satu, mengabulkan laporan pelapor untuk seluruhnya. Dua, menetapkan suara yang benar di dapil Maluku VI yakni Benhur George Watubun 3.979 suara sementara  Welhelm Daniel Kurnala 3.958 suara.

Tiga, menetapkan pelapor sebagai calon anggota DPRD Provinsi Ma­luku dari dapil Maluku VI serta empat, menjatuhkan sanksi kepada ter­lapor sesuai dengan anggaran da­­sar, anggaran rumah tangga dan peraturan partai.

Atas putusan mahkamah partai itulah, DPP mengirimkan surat kepada DPD PDI Perjuangan Provinsi Maluku, dengan nomor : 709/IN/DPP/IX/2019 tertanggal 12 September 2019, perihal Instruksi Pelaksanaan Putusan Mahkamah Partai.

Surat  DPP yang ditandatangani oleh Ketua, Komarudin Watubun dan Sekjen Hasto Kristianto, tem­busannya disampaikan kepada Pusat Analisa dan Pengebdalo Si­tuasi PDI Perjuangan.

Adapun bunyi isi surat tersebut yakni, Mahkamah Partai telah me­meriksa dan memutus laporan seng­keta internal partai dan telah dite­tapkan dalam Rapat Pleno DPP partai pada tanggal 11 September 2019. Oleh karena itu diinstruksikan kepada DPD PDI Perjuangan Pro­vinsi Maluku untuk, satu, mema­nggil saudara Welhelm Daniel Kur­nala sebagai terlapor dalam rangka pelaksanaan putusan mahkamah partai Nomor : 34/M/PDIP/VIII/2019. Dua, membacakan pokok-pokok putusan Mahkamah Partai dihada­pan yang bersangkutan.

Tiga, meminta yang bersangkutan me­ngundurkan diri secara tertulis seba­gai calon anggota DPRD Pro­vinsi Maluku karena terbukti ber­salah berdasarkan putusan mahka­mah partai atau dipecat dari ke­anggotaan partai (form pengun­duran diri ter­lampir) serta keempat, segera me­laporkan kepada DPP partai disertai berita acara pe­lak­sanaan putusan Mahkamah Partai yang pada intinya melaporkan apakah yang bersang­kutan bersedia mengundurkan diri secara sukarela atau tidak.

Ketua DPD PDI-P Maluku, Murad Ismail yang dikonfirmasi semalam melalui telepon selulernya tidak berhasil. Murad yang adalah Gubernur Maluku ini tidak merespon, baik telepon maupun pesan singkat yang dikirim.

Begitupun dengan Sekretaris DPD PDI Perjuangan Maluku, Edwin Huwae, yang dikonfirmasi Siwalima, tidak berhasil dihu­bungi karena telepon selulernya tidak aktif.

Sementara itu, Bendahara DPD PDI Perjuangan Maluku, Lucky Wattimury yang dikonfirmasi mengaku jika surat DPP sudah diterima sejak Kamis (12/9).

“Kita sudah menerima surat dari DPP dan selanjutnya kita akan serahkan ke ketua DPD agar secepatnya ditindaklanjuti instruksi DPP itu,” ujarnya.

Wattimury belum mau berkomentar lebih jauh terkait hal ini karena harus diserahkan terlebih dahulu kepada Ketua DPD.

“Ketua DPD sementara berada diluar daerah, setibanya di Ambon kita akan serahkan surat tersebut kepada beliau,” katanya.  (S-16)