AMBON, Siwalimanews – Kendati Kejari Maluku Tengah me­mastikan, akan menuntaskan kasus dugaan korupsi proyek iri­gasi di Desa Sariputih, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi tahun ini, namun Badan Pengawasan Ke­uangan dan Pembangunan belum melakukan audit.

“Belum diaudit. Belum selesai tahun ini. Kita belum bisa terbitkan surat tugas karena kecukupan dokumen,” jelas Kepala BPKP Perwakilan Maluku Rizal Suhaeli kepada Siwalima, Senin (26/10).

Suhaeli mengungkapkan, pihak­nya sementara melakukan koor­dinasi dengan penyidik untuk melengkapi dokumen.

“Masih koordinasi untuk meleng­kapi beberapa dokumen,” katanya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Ke­jari Malteng Asmin Hamja memas­tikan, pihaknya pastikan dalam ta­hun ini kasus dugaan korupsi pro­yek irigasi di Desa Sariputih, Ke­camatan Seram Utara Timur Kobi tahun ini tuntas.

Baca Juga: Polisi Buru Pelaku Penganiayaan Bentrok OSM

“Saat ini kasus tersebut sedang diaudit pihak BPKP perwakilan Maluku,” katanya.

Ia menegaskan, kasus tersebut sudah lengkap dan tinggal menu­nggu hasil audit perhitungan keru­gian negara dari BPKP Maluku untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan.

“Jadi berkas perkara irigasi ini sudah lengkap, tinggal kita limpah saja kalau sudah ada hasil audit yang dikantongi resmi dari BPKP,” kata Asmin, Senin (26/10).

Asmin mengatakan, penyidik sudah menyusun berkas dakwaan untuk kelima tersangka.

“Kita penyidik sekaligus Jaksa Pe­nuntut Umum. Jadi, semuanya su­dah lengkap. Pokoknya tunggu saja. Kalau sudah diserahkan, maka per­kara ini langsung si­dang,” katanya.

Pasti Tuntas

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Kejari Malteng, Juli Isnur memastikan kasus korupsi irigasi di Desa Sariputih Kecamatan Seram Utara Timur Kobi akan dituntaskan.

Dalam penyidikan proyek ber­ma­salah tahun 2016 senilai Rp 1.949.000.000 itu, Kejari Malteng telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Mereka yang dijerat adalah kon­traktor CV Surya Mas Abadi Yonas Riupassa, PPTK Ahmad Anis Litiloly, pembantu PPTK Markus Tahya, mantan Kepala Bidang Sumber Daya Air pada Dinas PU Maluku Emma Elsa Samson alias Megi Samson dan Benny Liando, kontraktor pemenang tender proyek irigasi Sariputih. “Sedang berjalan, kita pastikan kasus ini tuntas,” tandas Juli Isnur saat dikonfirmasi Siwalima, Selasa (21/7) di Masohi.

Jumlah kerugian negara dalam ka­sus ini sementara dihitung BP­KP Perwakilan Maluku. Semua doku­men untuk kepentingan audit sudah dipasok sejak bulan Mei lalu.

“Ini berproses terus, pasti akan kita tuntaskan,” ujar Isnur.

Sementara pemerhati kasus tin­dak pidana korupsi Rian Idris me­minta, BPKP Maluku bekerja cepat menghitung jumlah kerugian negara dalam proyek irigasi Desa Sariputih.

“BPKP harus bekerja cepat. Kasus ini sudah tergolong lama ditangani, namun belum juga sampai di meja persidangan. Kami pahami kondisi yang ada se­karang, namun jangan sampai ke­mudian situasi yang ada diman­faatkan untuk memperlambat pe­nanganan kasus korupsi yang sedang ditangani Kejari Malteng,” tandas Idris.

Dia mengakui, menghitung jum­lah kerugian negara dalam suatu kasus korupsi membutuhkan waktu yang cukup. Namun hal itu tidak mesti menjadi alasan untuk berlama-lama melakukan audit.

“Memang ada pembatasan perja­la­nan sebagai wujud dari upaya me­menuhi protokol kesehatan dalam situasi Covid. Namun demikian ha­rusnya ada solusi, minimal mempe­lajari dokumen dengan cepat serta mengambil waktu yang bisa disesuaikan dengan pemba­tasan perjalanan ke locus kegiatan untuk menilai fisik kegiatan yang proyek itu,” ujarnya. (Cr-1)