AMBON, Siwalimanews – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Ambon mengaku, dokumen kelengkapan pentahapan pencairan menjadi salah satu kendala pencairan dana bagi korban gempa.

“Yang menghambat sampai sekarang kenapa uangnya belum dicairkan, karena dokumen kelengkapan pentahapan pencairan belum masuk ke PPK BPBD Kota Ambon,” ungkap Staff BPBD Kota Ambon Pieter Leweherilla kepada wartawan usai rapat bersama Komisi I DPRD Kota Ambon di Baileo Rakyat Belakang Soya, Selasa (3/11).

Padahal dokumen kelengkapan apa saja yang harus disiapkan setiap korban bencana itu, telah dososialisasikan bersamaan dengan juklak sejak awal bulan Juli lalu ke setiap desa dan kelurahan.

“Nnatinya ketika dokumen lengkap sesuai dengan juklak masuk ke BPBD, maka kita bisa cairkan, namun setelah dilaporkan ke BPK selaku pendamping terkait jumlah besaran dana yang akan dicairkan, setelah itu akan diusulkan ke BNI untuk ditransfer ke rekening setiap kelompok penerima bantuan untuk mulai bekerja sesuai dengan rancangan anggaran biayanya,” jelas Pieter.

Untuk besaran anggaran biaya bahan bangunan, upah kerja dan jasa lainnya itu, harus sesuai rancangan tahapan pencairan yaitu 50%, 30%, dan 20%.

Baca Juga: BNPB Turun Cek Dana Gempa

Ditanya ada berapa banyak kelompok yang telah terbentuk, Leweherila mengaku, untuk jumlahnya belum diketahui, namun dipastikan pada Senin mendatang, akan dapat diketahui berapa banyak, sekaligus jumlah anggaran yang siap untuk dicairkan.

Sementara I anggto Komisi I DPRD Kota Ambon, Julius Toisutta mengatakan, komisi tetap akan melakukan pengawalan dalam proses pencairan dana ini.

“Intinya dalam rapat tadi kita dorong agar dalam minggu ini BPBD sudah bisa cairkan anggaran tersebut kepada para korban gempa, sehingga masyarakat tahu bahwa dana itu sudah ada,” ucapnya.

Untuk diketahui rapat dengar pendapat antara Komisi I dan BPBD Kota Ambon yang berlangsung di ruang sidang utama Baileo Rakyat Belakang Soya, dipimpin Ketua Komisi I Zeth Pormes didampingi Sekretaris Komisi Saidna Azhar bin Taher serta  sejumlah anggota komisi. (Cr-5)