AMBON, Siwalimanews – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menyiapkan lahan seluas 5 hektar untuk pembangunan lokasi pengolahan sampah medis.

Mesin pengolahan sampah medis sendiri diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kepada Pemprov Maluku, namun untuk menempatkan alat tersebut dibutuhkan areal cukup luas.

“Jadi kita pastikan areal yang akan digunakan cukup besar yakni 5 hektar,” jelas Kepala DLH Provinsi Maluku, Roy Siauta kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (23/11).

Siauta menjelaskan, rencana lokasi pembangunan akan dilakukan di Wayame, Kecamatan Teluk Ambon dengan luasan 5 hektar.

“Sebelum proses pembangunan, kita akan lakukan studi kelayakan atau feasibility study (FS) terlebih dahulu,” kata Siauta.

Baca Juga: KNPI: Pemkab Jangan Jadi Biang Kerok Konflik Pemuda

Siauta mengaku, ada tim yang sudah dibentuk untuk melakukan kajian teknis di lapangan.

“Semua hal akan dikaji terlebih dahulu termasuk dampaknya terhadap masyarakat sekitar. Semuanya kita kaji layak atau tidak barulah dilakukan pembebasan lahan nantinya,” terang Siauta.

Untuk pengadaan lahan nanti, lanjut Siauta, akan menggunakan dana dari dinas sendiri sementara mesin merupakan bantuan dari pemerintah pusat.

“Peralatan semua dari pusat, kita hanya diminta menyiapkan lokasinya kemudian akan dibangun, termasuk menyiapkan tenaga teknis untuk pengoperasian nanti,” tandasnya singkat.

Pempus Bantu

Sebelumnya diberitakan, KLHK memberikan satu alat pembakar sampah medis atau incinerator bagi Pemprov Maluku.

Meningkatnya pasien corona dan jumlah sampah medis terkhusus Covid-19 tinggi, menjadi satu alasan alat ini diberikan oleh pemerintah pusat.

Penegasan ini disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Maluku, Roy C. Siauta kepada Siwalima di ruang kerjanya, Kamis (27/8). Menurutnya selama ini memang Maluku belum memiliki alat khusus membakar sampah medis.

“Sampah medis biasanya di kirim ke Pulau Jawa untuk dibakar dan sekarang dimasa pandemi covid, jumlah sampah terus meningkat. Salah satu cara untuk menekan anggaran, kita diberikan 1 alat untuk membakar dari KLHK,” jelas Siauta.

Untuk merealisasikan itu kementerian meminta kepada pemerintah provinsi mencari lahan minimal 1,5 hektar atau paling besar 5 hektar guna membangun gedung penyimpanan Incinerator.

“Jadi kita sementara mencari lahan, kalau sudah siap, gedungnya kita bangun, kemudian alat ini dibawa ke Ambon,” ujarnya.

Ditambahkan, dalam waktu dekat juga pihaknya akan mengirim sejumlah pegawai untuk mengikuti pelatihan pengoperasian alat ini.

“Semua fasilitas akan disiapkan oleh KLHK, mereka menyediakan alat sekaligus melati tenaga kita untuk mengoperasikan,” tandasnya.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Maluku memastikan, limbah Covid-19 sejak pandemi berlangsung dari bulan Maret sampai dengan 14 Agustus tercatat sebanyak  29.862, 36 kg atau 29,8 ton.

Limbah medis Covid-19 ini dikumpulkan oleh pihak ketiga PT Artama Sentosa Indonesia yang memiliki lisensi mengelola limba medis rumah sakit untuk dibawa ke PT Jasa Medivest, sebagai pusat daur ulang di Kecamatan Ci­kampek, Kabupaten Kerawang, Jawa Barat untuk dimusnahkan.

Dirinya menjelaskan berbicara tentang penanganan limbah medis covid sudah mendata penanganan ini mulai dari bulan Maret sampai dengan 14 Agustus 2020. Karena laporan yang disampaikan ke KLHK dan gugus tugas itu diwajibkan setiap 14 hari sekali atau sebulan 2 kali. (S-39)