AMBON, Siwalimanews – Wakil Direktur PT Mahatama Lestari Surya Makatita menegaskan, perusahaan yang bergerak dibidang Perkebunan ini tidak melakukan aktivitas ilegal di wilayah Dusun Namasula, Negeri Haya, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah.

“Kami miliki izin prinsip, baik itu izin lokasi dan izin usaha perkebunan dari pemerintah pusat. Selain itu kita telah lakukan sosialisasi dengan masyarakat Haya melalui perangkat pemerintah negeri dan Badan Saniri Negeri. Dimana sejauh ini tidak ada masalah, bahkan pmerintah negeri dan Saniri telah menyetujuinya, sejauh ini tidak ada masalah,” ungkap Makatita kepada wartawan di Masohi, Senin (27/9).

Walaupun demikian ia mengaku, pihaknya memang belum menerima rekomendasi dari Dinas PTSP Kabupaten Malteng. Meski demikian, hal itu tidak kemudian dapat membatalkan izin prinsip yang telah diterima pihaknya.

“Iya memang rekomendasi PTSP masih dalam proses, namun itu tidak serta merta membatalkan aktivitas kita. Apalagi Aktivitas itu berizin, termasuk dokumen Amdal juga sudah ada. Kami tidak masuk wilayah ini secara ilegal,” ujarnya.

Ia menjelaskan, izin lokasi aktivitas perkebunan cengkeh dan pala yang diusulkan pihaknya seluas 1.600 hektar, namun izin yang terbit hanya 1.200 hektar dan ini khusus untuk perkebunan cengkeh dan pala, bukan untuk izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu.

Baca Juga: Kapolda: HUT Lalulintas Jadi Motivasi Perbaiki Kinerja

“Luas lahan sesuai izin adalah 1.200 hektar. Ini untuk perkebunan pala dan cengkeh, namun karena lahannya terdapat potensi kayu, maka kita pun diminta untuk memiliki izin penebangan kayu guna membuka lahan perkebunan 1200 hektar dimaksud,” tuturnya.

Kegiatan perusahaan ini tambah dia, akan berlangsung selama kurang lebih 10 tahun kedepan, dengan sistem bagi hasil dengan pemilik lahan.

“Saya tidak hafal benar, namun kurang lebih 10 sampai dengan 15 tahun  kedepan. Teknisnya pun dengan sistem bagi hasil panen dengan masyarakat. Sebagi anak negeri, saya pastikan aktivitas PT Mahatama Lestari akan menguntungkan masyarakat pemilik lahan dan bukan untuk merusak lingkungan,” tegasnya. (S-36)