AMBON, Siwalimanews – Dinas Pendapatan Kota Ambon terancam kehilangan pendapatan sebesar Rp6 miliar yang berasal dari pajak kos-kosan.

Hal ini karena, di ta­hun 2024 mendatang, Dis­pen­da tidak lagi mengelola pajak dan retribusi yang bersumber dari kos-kosan itu.

“Jadi sumber Dis­pen­da itu banyak yang hilang, diantara­nya kos-kosan, itu ku­rang lebih sekitar ham­pir 6 miliar,” ujarnya Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon, Crhistianto Laturiuw kepada wartawan di Baileo Rakyat Belakang Soya, Rabu (22/11).

Walau demikian, Dispenda masih punya sumber penda­patan lain yang bisa digarap, seperti diantaranya pajak air tanah, dimana pada wilayah-wilayah itu masih tetap jalan, dengan asumsi bahwa nanti akan ada penambahan meteran untuk air tanah tersebut.

“Jadi hilangnya potensi pajak dari kos-kosan, bukan berarti objek itu hilang total. Masih ada disitu objek pajak air tanah. Itu bisa digarap se­bagai potensi pendapatan baru dari Dispenda,”jelasnya.

Baca Juga: KP2KP Bula kembali Gelar Sosialisasi Perpajakan

Dengan melihat pada potensi-potensi yang ada, setelah disahkan­nya Peraturan Daerah tentang pajak dan retribusi daerah Kota Ambon kemarin, maka Pendapatan Asli Daerah untuk Dispenda ditetapkan sebesar Rp136 miliar.

Angka ini dinaikan komisi II sekitar Rp700 juta, setelah sebelum­nya Dispenda mengusulkankan Rp135,2 miliar.

“Dasar pembahasan kita lebih fokus pada potensi-potensi yang tersedia. Kita minta agar tidak mengacu kepada angka-angka realisasi, karena apakah dengan realisasi itu sudah menggambarkan seluruh potensi yang ada?. Jadi harus dilihat dari evaluasi dan kajian dengan potensi yang ada, sehingga angka yang disepakati itu, bisa dipenuhi,”tuturnya.

Untuk itu, jika dengan potensi yang tersedia membutuhkan tambahan tenaga yang nantinya bertugas untuk penagihan atau tenaga kerja administratif lainnya, itu juga akan dibahas.

Menurutnya, karena tidak hanya sekedar memfokuskan pada poin pendapatannya, tetapi juga belanja operasional demi menunjang pencapaian pendapatan-pendapatan itu.

“Itu juga harus menjadi perhatian Pemerintah Kota. Artinya, efisiensi dan efektivitas penggunaan angga­ran itu juga harus dibaca dan dilihat juga berdasarkan konteksnya. Jadi keseluruhannya harus dilihat, termasuk soal tenaga yang bertu­gas, yang mana itu berkaitan dengan belanja operasional itu yang mesti juga menjadi perhatian,”tandasnya. (S-25)