AMBON, Siwalimanews – Pemkot Ambon memastikan penyandang disabilitas diberikan hak dalam menentukan pilihan dalam pemilu 2024.

Sesuai Undang-undang Nomor: 7 tahun 2017 menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan persamaan kesempatan, adalah kondisi yang memberikan kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk menyalurkan segala potensi dirinya  di segala aspek kehidupan berbangsa dan bermasyarakat.

“Pemerintah bertanggungjawab dalam memenuhi hak politik tanpa diskriminasi bagi penyandang disabilitas,” ungkap Sekot Ambon Agus Ririmase ketika membuka sosialisasi bagi penyandang disabilitas di salah satu hotel di Ambon, Selasa (28/11).

Sekot mengaku penyandang disabilitas kerap kali menemui kendala dalam menjalankan haknya sebagai warga negara.

Meskipun dalam konstitusi dan perundang-undangan yang mengatur peran serta bagi penyandang disabilitas untuk terlibat dalam memberikan hak pilihnya.

Baca Juga: Lewerissa: Capres Prabowo Konsern Terhadap Nutrisi Anak

“Dalam Pemilu tahun 2024, penyandang disabilitas harus mendapatkan perlakuan khusus dan hak yang sama untuk berpartisipasienggunakan hak pilihnya,” tegas orang nomor dua di balai kota tersebut.

Olehnya itu, lewat kegiatan sosialisasi tersebut, Pemkot bersama dengan KPU Kota Ambon berinisiatif untuk memfasilitasi dan mengajak palenyandang disabilitas agar berpartisipasi dalam Pemilu 2024.

“Nah, mereka harus memiliki administrasi kependudukan karena itu hak mereka sehingga mereka bisa memberikan hak pilihnya,” ujarnya.

Pemkot, lanjutnya akan mendorong Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk melakukan perekaman administrasi kependudukan bagi penyandang disabilitas.

Ia juga berharap ada yayasan yang dapat menghubungi Pemkot untuk melakukan inventarisir secar baik penyandang disabilitas.

“Saya berharap ada yayasan yang secara baik menghubungi saya agar kita bisa sama-sama inventarisir apakah ada yang belum memiliki KTP. Jika ada maka kita dorong Disdukcapil untuk segera lakukan perekaman identitas kependudukan, “paparnya.

Ia menambahkan, seluruh penyandang disabilitas di Kota Ambon bisa memiliki kesempatan dan hak yang sama dalam menggunakan hak pilih pada Pemilu 2024.

Dalam sosialisasi tersebut, juga dihadiri oleh perwakilan KPU Kota Ambon, Himpunan Wanita Disabilitas Provinsi Maluku, pihak Sekolah Luar Biasa Liliani dan beberapa pihak terkait lainnya. (Mg-3)