AMBON, Siwalimanews – Pengelolaan pemerinta­han Provinsi Maluku dinilai buruk dan sangat menyalahi aturan dalam belanja ken­daraan dinas, yang kemu­dian digunakan oleh Guber­nur dan Wakil Gubernur.

Demikian dikatakan Angg­ota Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Ali Ko­latlena kepada Siwalima, Senin (26/4).

”Ini contoh buruk dari peme­rin­tahan yang menabrak aturan hanya untuk kesenangan kepala daerah,” jelas Ali.

Ali menilai pemerintahan saat ini cenderung menghalalkan segala cara untuk mendapatkan keuntu­ngan, termasuk di dalamnya de­ngan menjual sendiri mobil pribadi kepada daerah.

“Padahal, dalam setiap kampa­nye­nya, Gubernur pernah sampai­kan bahwa datang ke Provinsi Maluku bukan untuk cari uang, itu berarti beliau orang yang serba ada namun kenapa sampai Pemerin­tah Provinsi Maluku harus membeli mobil bekas dari Gubernur Maluku, kenapa gubernur jual mobil priba­dinya kan tinggal beli mobil baru saja kan,” ujarnya.

Baca Juga: Noach & Kilikily Resmi Pimpin Kabupaten MBD

Ia menilai masalah ini sangat miris, karena seharusnya Pemprov me­lakukan pembelian atau penga­daan mobil baru dan bukan mobil bekas.

“Bukan beli mobil bekas, masalah ini kan sangat miris,” sesalnya.

Menurutnya, mobil bekas milik pribadi yang hanya diuangkan de­ngan uang rakyat untuk dipakai ke­pala daerah justru sangat disayang­kan bisa terjadi apalagi ditengah kondisi pandemi dan ditengah keterpurukan Maluku sebagai Provinsi termiskin ke 4 di Indonesia.

Karenanya, Ali meminta kejak­saan dan atau kepolisian untuk proaktif mengusut masalah ini.

Lukai Rakyat

Sementara itu, akademisi Hukum Unpatti, Sherlock Lekipiou menga­ta­kan jika dilihat dari aspek hukum khususnya Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah tidak mengatur secara tek­nis terkait mekanisme pembelian serta tidak mengatur secara rinci ba­tasan jumlah dan biaya melain­kan hanya mengatur soal kapa­sitas mesin kendaraan.

Menurutnya, dalam prespektif hu­kum sepanjang masih diper­tang­gungjawabkan baik dari aspek hukum normatif maupun Asas Asas Umum Pemerintahan yang baik.

Akan tetapi secara umum per­buatan pembelian mobil pribadi Gubernur Maluku Murad Ismail oleh Pemerintah Provinsi Maluku merupakan suatu tindakan yang sulit diterima oleh nalar. “Nah, itu perbuatan yang sulit di­terima secara nalar,” tegas Leki­piouw.

Lekipiouw juga menegaskan, kendati UU ataupun peraturan menteri tidak mengatur terkait batasan dan mekanisme tetapi pemerintah provinsi tidak boleh melanggar etika pemerintahan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

“Walaupun UU belum mengatur tapi tidak boleh melanggar UU Nomor 30 Tahun 2014,” tegasnya.

Ditambahkan, penyimpanan ter­hadap asas pemerintahan yang baik yang berkaitan dengan tujuan dan maksud dari pembelian mobil dimaksud termasuk perbuatan melawan hukum

Dikecam OKP

Beberapa organisasi kepemu­daan di Maluku kecam dan menye­sal langkah penjualan mobil pri­badi gubernur kepada pemda.

Ketua Cabang Himpunan Maha­siswa Islam Kota Ambon Burha­nudin Rumbou menilai tidak etis jika mobil pribadi gubernur kemu­dian dijual kepada Pemda.

Langkah yang diambil dalam men­jual angkutan pribadi kepada peme­rintah Provinsi sendiri meru­pakan tindakan yang salah dimata hukum. “Kata Burhanudin, seha­rus­nya pem­prov tidak harus mem­beli mobil bekas yang dimiliki oleh Maluku 1.

“Kalau milik sendiri itu tidak men­jadi masalah, lalu kemudian di jual tidak apa-apa. Tapi sangat tidak etis apabila dijual lagi kepada ne­gara seperti itu,” ungkapnya kepa­da Siwalima melalui telephone seluler, Senin (26/4).

Hal yang sama juga diungkap­kan, Ketua Gerakan Mahasiswa Kristen (GMKI) Cabang Ambon, Jo Tiven.

Menurutnya, apa yang dilakukan baik Gubernur Maluku selaku pemangku kebijakan tertinggi, juga Pemerintah Provinsi Maluku sangat tidak etis.

Tiven menuturkan, dengan ada­nya polemik yang terjadi belaka­ngan ini dimulai dari masalah tro­toar, sampi dengan permasa­lahan Islamic Center dan pengadaan mobil dinas bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, nilai sense of belonging dan sense of crisis dari pe­mimpin daerah ini sangat rendah.

“Lebih tepatnya menari di atas penderitaan rakyat, itulah ungka­pan yang tepat menggambarkan kejinya jalan pikir Murad Ismail, apalagi kabar burung beredar bahwa dalam pengadaan mobil ini adapula mobil bekas yang ikut dibeli aneh bin ajaib, ada apa gera­ngan membeli mobil bekas dengan uang negara,” ulasnya.

Baginya, hal ini membuktikan be­tapa kerdil pemikiran yang ditonjolkan oleh Pemprov Maluku.

“Ini menjadi catatan kritis bagi se­luruh rakyat Maluku untuk mem­buka niji mata lebar-lebar melihat pemimpin yang sibuk mencitrakan diri di publik kemudian cuma me­mikirkan investasi dan selalu memberikan statement bahwa, ini untuk rakyat namun kita tak tahu tentu, utama keuntungan bagi rakyat atau bagi kelompok pengu­asa,” pungkasnya.

Dikecam Warga

Perbuatan pembelian mobil pribadi Gubernur, Murad Ismail oleh Pemerintah Provinsi Maluku untuk dijadikan mobil dinas Gu­bernur dengan APBD 2020 dinilai melanggar etika.

Yopi Silahoi salah satu tukang ojek dikawasan Batu Meja me­ngatakan semestinya Pemerintah Provinsi Maluku tidak boleh membeli mobil bekas apalagi milik Gubernur karena tidak sesuai dengan etika

“Ini seng sesuai dengan etika. Kalau menurut Beta pemerintah jangan membeli mobil bekas dari gubernur,” ujar Yopi.

Menurutnya, lebih baik peme­rintah membeli mobil dari dealer yang memang terjamin kualitas dari mobil dimaksud, apalagi mobil tersebut dibeli deng menggunakan uang masyarakat sehingga harus bertahan lama.

Yopi juga mengungkapkan jika pemerintah nekat melakukan jual beli dengan gubernur maka mas­yarakat akan mempertanyakan ada apa dibalik itu.

“Kalau dong beli dari Gubernur su pasti masyarakat akan memper­ta­nyakan hal itu dan akibatnya me­nimbulkan kecurigaan bagi dong,” cetusnya.

Sementara itu, La Adam tukang becak di kawasan urimeseng sa­ngat menyesalkan tindakan peme­rintah karena dianggap tidak sesuai dengan etika.

“Sebagai masyarakat Beta paling menyesal dengan tindakan peme­rintah itu,” ungkap La Adam kepada Siwalima, Senin (26/4).

Menurutnya, seharusnya peme­rintah Maluku tidak boleh membeli dari Gubernur apalagi mobil bekas karena itu akan melukai hati rakyat. Apalagi ditengah pandemi covid-19.

Menurutnya, akibat dari per­buatannya yang dilakukan pemerintah maka tidak salah jika masyarakat mencurigai perbuatan yang dilakukan. (S-51/S-50/S-52)