AMBON, Siwalimanews – Mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulissa secara resmi telah digiring penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Rutan Kelas II A Ambon, Waiheru, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Rabu (8/6).

KPK juga mengiring orang dekat mantan bupati dua periode itu, Johny Rynhard Kasman. Kasman dititip di Rutan Polda Maluku.

Kedua tersangka tindak pidana korupsi penerimaan suap dan gratifikasi terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011 sampai 2016. Berkas kedua tersangka telah leng­kap dan segera masuk Pengadilan Tipikor Ambon.

Kedua Tahanan KPK ini tiba di Bandara Pattimura Ambon, sekitar pukul 08.30 WIT dengan menggu­na­kan pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA-640 dari Jakarta.

Kedatangan dua tersangka ini mendapat pengawalan ketat perso­nil gabungan yang melibatkan Kejaksaan Tinggi Maluku, TNI AU dan Polsek Kawasan Bandara Pattimura Ambon.

Baca Juga: Leasa: Kejagung Harus Serius Tindak Penyidik PLTMG Namlea

Tagop dan Jhony yang terlihat turun dengan menggunakan rompi orange bertuliskan Tahanan KPK ini langsung dijemput Pegawai Kejaksaan Tinggi Maluku menuju mobil tahanan kejaksaan.

Sekitar pukul 09.00 WIT tim kejaksaan Tinggi Maluku membawa kedua tahanan KPK  meninggalkan Bandara Pattimura Ambon.

Kasi Penkum dan Humas Kejak­saan Tinggi Maluku, Wahyudi Kare­ba yang dikonfirmasi Siwalima mem­benarkan hal tersebut.

Menurutnya, kedua tersangka selanjutnya akan ditahan masing masing Rutan Klas II A Ambon dan di Rutan Polda Maluku yang berlo­kasi dikawasan Tantui.

“Tim jaksa KPK memindahkan kedua tahanan dari rutan KPK Jakarta ke Rutan kelas IIA Ambon dan Rutan Polda Maluku. Dalam hal ini Kejati Maluku memfasilitasi proses pemindahan kedua tahanan dengan menjemput di bandara dan mengawal hingga dititipkan ke rutan,” jelas Wahyudi.

Saat ini, lanjut Wahyudi, kedua tahanan sudah masuk ke Rutan.

“Untuk tahanan TSS tiba di Rutan kelas llA dikawasan Waiheru Ambon pukul 09.30 WIT sedangkan JRK tiba di rutan Polda Tantui Ambon pukul 09.20 WIT,”ungkapnya.

Persiapan Persidangan

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam rilisnya kepada Siwalima mengungkapkan, pemin­da­han tempat penahanan kedua tersangka ini tidak lain yakni, dalam rangka persiapan persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon.

“Hari ini (8/6) tim jaksa telah sele­sai melakukan pemindahan tempat penahanan terdakwa Tagop Sudar­sono Soulisa dan terdakwa Johny Rynhard Kasman ke Rutan Ambon dan Rutan Polda Maluku,” kata Fikri.

Fikri mengaku, untuk terdakwa Tagop Sudarsono Soulisa ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon, sementara terdakwa Johny Rynhard Kasman di tahan di Rutan Polda Maluku.

“Selama proses pemindahan, para terdakwa mendapatkan pengawalan ketat oleh tim pengawal tahanan KPK dengan didampingi pengawa­lan dari anggota kepolisian,” jelas Fikri.

Masuk Jaksa

Seperti diberitakan sebelumnya, tim penyidik KPK secara resmi melimpahkan berkas perkara mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudar­sono Soulissa ke Jaksa KPK.

Berkas perkara bupati dua periode itu oleh lembaga anti rasuah dinya­takan lengkap sehingga dilimpahkan ke jaksa atau Tahap II.

Menurut Juru Bicara KPK, Ali Fikri penyerahan tahap II yakni, penye­rahan tersangka dan barang bukti ke tim jaksa KPK.

“Pada Rabu (25/5) Tim Penyidik telah melaksanakan Tahap II (penye­rahan Tersangka dan barang bukti) untuk Tsk TSS dkk pada tim jaksa karena atas pemeriksaan seluruh isi berkas oleh tim jaksa kemudian dinyatakan lengkap,” ujar Fikri dalam rilisnya kepada Siwalima melalui pesan whatsappnya.

Jubir menjelaskan, tim penyidik jaksa kembali memperpanjang pena­hanan TSS sapaan akrab Tagop se­lama 20 hari terhitung 25 Mei hingga 13 Juni 2022.

“Tim jaksa kembali meneruskan masa penahanan para tersangka untuk masing-masing selama 20 hari kedepan, terhitung 25 Mei 2022 s/d 13 Juni 2022,” tuturnya.

Mantan Bupati Bursel masih tetap ditahan di Rutan Polres Jakarta Ti­mur, sedangkan tersangka Johny Kasman di tahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.

Ditambahkan, pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pe­ngadilan Tipikor oleh Tim Jaksa segera akan dilaksanakan dalam batas waktu 14 hari kerja.

Ditahan

Seperti diberitakan sebelumnya, mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulissa dan Johny Rynhard Kasman ditahan KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji, gratifikasi dan TPPU, terkait peng­adaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan sejak tahun 2011-2016.

Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan pe­nyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, dengan mengumumkan Tagop Su­darsono Soulisa sebagai tersangka.

Selain Tagop, KPK juga mene­tapkan, Johny Rynhard Kasman dan Ivana Kwelju yang juga pihak swasta.

Dalam konstruksi perkara KPK menyebutkan, tersangka Tagop yang menjabat selaku Bupati Kabu­paten Buru Selatan periode 2011-2021, diduga sejak awal menjabat telah memberikan atensi lebih untuk berbagai proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan.

Cara yang dilakukan bupati dua periode itu yaitu, dengan meng­undang secara khusus Kepala Dinas dan Kabid Bina Marga untuk me­ngetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek.

Atas informasi tersebut, Tagop kemudian merekomendasi dan menentukan secara sepihak, pihak rekanan mana saja yang bisa di­me­nangkan untuk mengerjakan proyek. Baik yang melalui proses lelang maupun penunjukkan langsung.

Dari penentuan para rekanan ini, diduga Tagop meminta sejumlah uang dalam bentuk fee dengan nilai 7 % sampai dengan 10 % dari nilai kontrak pekerjaan.

Khusus untuk proyek yang sumber dananya dari Dana Alokasi Khusus, lanjut KPK. ditentukan besaran fee masih diantara 7% sampai dengan 10 % ditambah 8% dari nilai kontrak pekerjaan.

KPK menyebutkan, adapun proyek-proyek tersebut diantaranya, sebagai berikut pertama, Pembangunan jalan dalam Kota Namrole Tahun 2015 dengan nilai proyek sebesar Rp3,1 miliar.

Dua, peningkatan jalan dalam Kota Namrole (hotmix) dengan nilai proyek Rp14,2 Miliar. Tiga, Peningkatan Jalan Ruas Wamsisi-Sp Namrole Modan Mohe (hotmix) dengan nilai proyek Rp14,2 Miliar dan Empat, peningkatan jalan ruas Waemulang-Biloro dengan nilai proyek Rp21,4 miliar.

Atas penerimaan sejumlah fee tersebut, Tagop diduga menggunakan orang

kepercayaannya yaitu, Johny Rynhard Kasman untuk menerima sejumlah uang menggunakan rekening bank miliknya, dan untuk berikutnya di transfer ke rekening bank milik Tagop.

Diduga nilai fee yang diterima oleh Tagop sekitar sejumlah Rp10 miliar yang diantaranya, diberikan oleh tersangka Ivana Kwelju karena dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari dana DAK Tahun 2015.

Selanjutnya, penerimaan uang Rp10 miliar dimaksud, diduga Tagop membeli sejumlah aset dengan menggunakan nama pihak-pihak lain dengan maksud untuk menyamarkan asal usul uang yang diterima dari para rekanan kontraktor.

KPK menyeret para tersangka sebagai berikut, Ivana Kwelju (IK) sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selanjut KPK menjerat Tagop dan Johny Rynhard Kasman melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang Undang Nomor 31 tahun

1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (S-05)