NAMLEA, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Buru dikabar­kan membidik dugaan penyalah­gunaan Tambahan Penghasilan Pega­wai  (TPP) ASN Buru sebesar Rp1,6 miliar, yang diduga dialihkan Penjabat Bupati, Djalaludin Salam­pessy untuk KONI Kabupaten Buru guna membiayai kontingen  daerah itu di arena Popmal IV di Ambon tahun 2022 lalu.

Untuk mengungkap kasus ini, dalam waktu dua hari, sudah tiga pejabat Pemkab Buru yang telah dimintai keterangan, dua pimpinan OPD dan satu sekertaris OPD.

Untuk mengungkap dugaan pe­nyalahgunaan TPP ASN Buru tahun 2022 itu, aparat intelejen Kejari Buru telah mulai melakukan pe­me­riksaan sejak sehari sebelumnya.

Kejaksaan memulai dengan meminta keterangan dari Kepala BPKAD Buru, Moh Hurry. Ada sejumlah pihak yang bakal ikut dimintai keterangan terkait dugaan penyalahgunaan TPP ASN Buru ini.

“Kebetulan kami baru konfirmasi awal. Masih harus didalami selanjutnya,” akui Kasi Intel Kejari Buru, Dwiana Martanto kepada wartawan, Kamis siang (9/2).

Baca Juga: Kapolda: Penangkapan Kim Markus Sesuai Mekanisme

Walau mengakui telah melakukan konfirmasi awal, pria yang akrab dipanggil Tanto ini sangat berhati-hati dalam menjawab pertanyaan wartawan, dengan memilih tidak banyak memberikan informasi.

“Saya khawatir keterangannya belum komprehensif untuk disampaikan, “ katanya bijak.

Dikejar soal keterlibatan penjabat Bupati Buru, Djalaludin Salampessy yang merestui pengalihan dua bulan TPP ASN untuk KONI Buru membiayai kontingen daerah itu di arena Popmal IV di Ambon tahun 2022 lalu, Tanto tidak menjawabnya.

Ditanya lagi apakah ada potensi penyalahgunaan jabatan atau kewenangan oleh penjabat dengan pengalihan  dua bulan TPP yang menjadi hak ASN itu, serta beberapa pertanyaan lagi terkait dengan kasus ini, Kasi Intel Kejari Buru, tetap memilih menghindar untuk menjawabnya.

“ Sementara kami belum bisa beri info bang, karena masih awal sekali, Masih pulbaket, “aku Tanto.

Selanjutnya, informasi yang berhasil dihimpun dari Kejaksaan. menyebutkan, kalau pada Kamis siang dua orang  lagi  ikut diperiksa di kantor Kejari  Buru, yakni Kadispora, Norman Hamzah dan Bendahara KONI Buru, Harus Jufri yang juga menjabat Sekertatis Dispora.

Sumber di Kejaksaan menyebutkan, Keduanya ikut dimintai keterangan guna memastikan ada pengalihan dua bulan dana TPP ASN untuk KONI Buru yang juga diketuai Djalaludin Salampessy.

Norman dan nendahara KONI di hadapan Jaksa membuka soal besaran dana KONI yang digunakan di Popmal karena itu hajatan propinsi yang harus diikuti  Kabupaten Buru.

Tapi keduanya tidak tahu menahu kalau dana untuk talangi kontingen Popmal Buru itu bersumber dari dua bulan TPP ASN Buru tahun 2022.

Bahkan Norman dan Haris ikut kaget kalau dana yang turut membantu jadi hak keduanya beserta ASN Buru dipakai untuk kontingen Popmal.

Lebih jauh dilaporkan, dugaan kasus penyalahgunaan TPP ASN Buru ini terbongkar, menyusul tidak dibayarkannya tujuh bulan TPP di tahun 2022 lalu.

Setiap kali ASN menuntut haknya kepada pimpinan, lewat setiap bendahara OPD hanya diberitahukan kalau akan dibayarkan di awal tahun 2023.

Kasus ini semakin mencuat, setelah ASN Buru melakukan aksi unjukrasa di Kantor BPKAD di bulan Januari lalu dan dilaku­kan rapat dengar pendapat di DPRD Buru tanggal 31 Januari lalu.

Semula sempat beredar Informasi di media kalau TPP ASN Buru yang belum dibayarkan dari bulan Juni hingga Desember atau selama tujuh bulan total, hanya sebesar Rp15 miliar.

Namun angka itu tidak sama dengan yang disampaikan kepada DPRD sebesar Rp 16,6 miliar atau ada selisih Rp1,6 miliar.

Selisih angka satu miliar lebih itu dikritisi dengan jeli oleh Iksan Tinggapy dari Partai Golkar saat berlangsung rapat dengar pendapat di Komisi II DPRD Buru.

Kemudian Moh Hurry buka suara, kalau selisih satu miliar lebih itu juga merupakan dana TPP ASN selama dua bulan, yang dialihkan untuk dana KONI Buru di kegiatan Popmal IV.

Sebagaimana diketahui, Djalaludin Salampessy juga menjadi Ketua KONI Buru.

Dalam rapat di Komisi II itu, Iksan juga menyampaikan kekecewaannya atas peng­gunaan dana yang begitu besar dan minum prestasi. (S-15)