AMBON, Siwalimanews – Diduga dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) dari Dana Desa Negeri Ouw, Kecamatan Saparua Timur, Kabupaten Maluku Tengah, diselewengkan.

Salah satu Tokoh Pemuda Ouw, Abraham Makailopu, kepada Siwalima, di Ambon, Rabu (16/8) mengungkapkan, dugaan penyelewengan terjadi pada SILPA tahun anggaran 2021 dan 2022.

Akibat dari dugaan penyelewe­ngan itu, sejumlah program di Negeri Ouw tidak terealisasi.

“Tahun 2021, ada SILPA sebesar Rp. 202 juta lebih, dan itu kembali dipakai untuk melaksanakan program-program di Negeri. Namun ada sekitar 11 item yang tidak terealisasi, namun dalam laporan pertanggung jawaban saat itu, semuanya terealisasi,” ungkapnya.

Dia menyebutkan, tidak terealisasinya 11 item tersebut lantaran diduga, sebagian dana Silpa 2021 itu ditilep oleh oknum tertentu. Pasalnya, keuangan Pemerintahan Negeri Ouw lebih dikendalikan oleh raja.

Baca Juga: Busana Tanimbar di Sidang MPR

Selain soal Silpa 2021, dugaan penyelewengan juga terjadi pada Silpa TA 2022, yang mana dana sebesar Rp50 juta yang diperuntukkan untuk BUMNeg Ouw dan dititipkan pada rekening Pemerintah Negeri Ouw, hilang sebelum digunakan oleh BUMNeg.

“Semua tidak tahu dana itu kemana, dan rekening itu, hanya dipegang oleh raja dan bendahara, namun seperti yang saya sampaikan tadi, bahwa diduga raja yang lebih menguasai soal keuangan di Negeri Ouw,” ujarnya.

Dia juga menyinggung soal pengadaan speed Negeri Ouw di tahun 2022 yang seharusnya dikelola oleh BUMNeg, hingga kini tidak berfungsi.

Ditambah, dugaan penyelewengan juga terjadi pada anggaran rehabilitasi gedung Posyandu di Negeri Ouw, yang sejak tahun 2015 hingga kini selalu dianggarkan, padahal, aktivitas Posyandu selama ini menggunakan Gedung PKK dan tidak pernah ada rehabilitasi.

Sementara itu, Raja Negeri Ouw, yang dikonfirmasi Siwalima melalui telepon selulernya, namun tidak direspon. (S-25)